Wacana Impor Dokter Asing untuk Atasi Kelangkaan Tenaga Kesehatan di Indonesia Tuai Polemik, DPR RI Desak Kemenkes Lakukan Ini Dulu

DPR RI minta Kemenkes lakukan ini sebelum merealisasikan wacana impor dokter asing ke Indonesia. Source: Foto/Ilustrasi/Freepik

Nasional, gemasulawesi - Baru-baru ini, rencana pemerintah untuk mendatangkan dokter asing ke Indonesia telah menjadi topik yang viral di media sosial. 

Wacana mendatangkan dokter asing ini menimbulkan berbagai reaksi dan perdebatan di kalangan masyarakat serta mendapat perhatian serius dari DPR RI, khususnya Komisi IX yang menangani masalah kesehatan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Kris Dayanti (KD), mengungkapkan bahwa DPR mendukung langkah-langkah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia seperti dengan mendatangkan dokter asing tersebut.

“Karena pada prinsipnya, DPR mendukung upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia asalkan hal tersebut memberikan manfaat yang nyata bagi rakyat,” kata Kris Dayanti.

Baca Juga:
Bahas Progres Pembangunan Hunian Tetap Pasca Bencana, Pemprov Sulteng Ikuti Rakor Bersama KSP RI

Permasalahan utama yang ingin diatasi dengan kedatangan dokter asing adalah kelangkaan tenaga kesehatan di Indonesia, terutama dokter spesialis. 

Kris Dayanti menjelaskan bahwa banyak rumah sakit di daerah-daerah, khususnya kabupaten dan kota, menghadapi kesulitan dalam mendapatkan dokter spesialis yang memadai. 

Hal ini mengakibatkan pelayanan kesehatan yang tidak optimal, karena sebagian besar dokter spesialis cenderung terpusat di kota-kota besar.

Data yang ada menunjukkan bahwa dari 415 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Indonesia, sebanyak 266 belum memiliki dokter spesialisasi dasar seperti anak, obstetri dan ginekologi (obgyn), bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinis. 

Baca Juga:
Menggunakan Kapal Polisi C2 XIX-2010, Polres Donggala Dilaporkan Membuka Perpustakaan Apung

Kris Dayanti menekankan bahwa kedatangan dokter asing bukanlah hal yang baru di Indonesia, mengingat banyak dokter Indonesia yang juga telah bekerja di luar negeri.

Dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Komisi IX DPR membahas secara mendalam mengenai rencana pemerintah untuk mendatangkan dokter asing, dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan pelaksanaannya. 

Pasal 248 ayat (1) UU Kesehatan mengatur bahwa dokter asing yang lulusan luar negeri hanya dapat melaksanakan praktik di Indonesia setelah melewati evaluasi kompetensi yang ketat, terutama untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis.

Politisi Partai PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa tujuan utama dari izin dokter asing ini adalah untuk transfer pengetahuan dan keterampilan kepada tenaga kesehatan lokal. 

Baca Juga:
Memanas! Bahas Tata Tertib, Rapat Paripurna DPD RI Malah Berakhir Ricuh hingga Palu Sidang Nyaris Direbut, Begini Kronologinya

Evaluasi kompetensi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti menteri pendidikan dan lembaga pengatur profesi kesehatan.

DPR RI juga menggarisbawahi pentingnya sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat mengenai rencana ini, agar dapat diterima dengan baik dan dipahami manfaatnya. 

Komisi IX meminta pemerintah untuk segera mengimplementasikan undang-undang ini dari tingkat pusat hingga daerah, dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing wilayah serta respons dari masyarakat dan tenaga kesehatan setempat.

Kris Dayanti menyoroti kompleksitas masalah kekurangan dokter di Indonesia, dan menekankan bahwa rencana mendatangkan dokter asing harus dilihat dalam konteks yang lebih luas. 

Baca Juga:
Lawan Arah Tak Mau Mengalah, Pria Ini Viral Usai Maki Pengendara Lain Gegara Tak Terima Ditegur, Ngaku Sebagai Ketua PP Kabupaten Semarang

Pemerintah diharapkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengambil langkah ini, untuk memastikan bahwa kebijakan ini memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Indonesia.

Selain itu, DPR juga memastikan bahwa mereka akan mendengarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat terkait rencana ini, yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun rekomendasi terkait kebijakan pemerintah. 

Selain mendukung kedatangan dokter asing, DPR juga terus mendukung upaya peningkatan pendidikan dan pelatihan bagi dokter-dokter lokal, untuk memastikan bahwa mereka mampu memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan efektif di masa depan.

Kris Dayanti juga mengajak pemerintah untuk terus meningkatkan fasilitas dan infrastruktur kesehatan di berbagai daerah, sebagai bagian dari upaya menyediakan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan.

Baca Juga:
Menjelajahi Keindahan Eksotis Pantai Lampu Satu Merauke dengan Pasir Lumpur, Ombak Lembut dan Panorama Luas Samudera

Di akhir pertemuan, Komisi IX DPR RI dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk mengadakan Diskusi Kelompok Terarah (DKT/FGD) untuk mendalami lebih lanjut substansi peraturan pelaksanaan UU Kesehatan ini, serta untuk mempercepat pengesahan peraturan turunannya. 

Hal ini diharapkan dapat mengatur secara teknis agar program kedatangan dokter asing dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Indonesia. (*/Shofia)

Bagikan: