Usai Dibebaskan, Penyidikan Perkara Pegi Setiawan Kini Resmi Dihentikan, Kejati Ungkap Langkah Selanjutnya dalam Kasus Pembunuhan Vina

Terima pemberitahuan resmi dari Polda Jabar, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hentikan penyidikan perkara Pegi Setiawan. Source: Foto/Tangkap layar YouTube Deddy Corbuzier

Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah memutuskan untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon. 

Keputusan ini mengikuti hasil dari sidang praperadilan yang memenangkan permohonan Pegi Setiawan. 

Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, mengonfirmasi bahwa pemberitahuan resmi mengenai penghentian penyidikan diterima sejak 12 Juli 2024.

"Kami telah menerima pemberitahuan penghentian penyidikan atas nama tersangka PS dari Polda Jabar. Pemberitahuan tersebut dikirimkan pada tanggal 8 Juli dan diterima oleh kami pada tanggal 12 Juli 2024," jelas Sri Nurcahyawijaya.

Baca Juga:
Terus Bertambah! Polisi Tangkap 1 Lagi Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan Online Modus Loker Paruh Waktu, Ini Sosoknya

Sri menjelaskan bahwa langkah selanjutnya untuk Kejati Jabar adalah menyusun nota pendapat sebagai tindak lanjut dari pengembalian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan oleh Polda Jabar. 

Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan yang telah dinyatakan tidak sah ini memungkinkan Pegi untuk kembali bernafas bebas setelah hampir dua minggu menjalani masa tahanan.

Dalam sidang praperadilan yang digelar pada 8 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Bandung, Hakim Eman Sulaeman memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan Pegi Setiawan. 

Hakim Eman menyatakan, “Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum.” 

Baca Juga:
Tanpa Senjata Apapun! Perkelahian 2 Pria di Kawasan Pondok Pinang Jakarta Selatan Berakhir Tragis, Satu Diantaranya Meninggal Dunia

Putusan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Keputusan ini bukan hanya merupakan kemenangan bagi Pegi Setiawan tetapi juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam penetapan status tersangka. 

Pegi Setiawan kini kembali ke masyarakat dengan status hukum yang jelas setelah keputusan praperadilan yang menguntungkannya. 

Pengacara Pegi, yang menyambut baik keputusan ini, menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan.

Baca Juga:
Diduga Gegara Terlilit Tali Layang-layang, Helikopter Jatuh di Kawasan Pantai Suluban Bali, Begini Kondisi Pilot dan 4 Penumpang Lainnya

Di sisi lain, kasus ini juga menarik perhatian publik dan media, menggarisbawahi tantangan dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan tuduhan berat seperti pembunuhan. 

Dengan dihentikannya penyidikan ini, pihak Kejati Jabar dan Polda Jabar akan mengevaluasi dan merespons keputusan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (*/Shofia)

Bagikan: