Diperiksa Terkait Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede, Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina, Saka Tatal Dicecar 32 Pertanyaan

Saka Tatal diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Source: Foto/Tangkapan Layar Youtube KompasTV

Nasional, gemasulawesi – Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2014, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. 

Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan pemberian kesaksian palsu oleh dua saksi kunci, Aep dan Dede, yang diduga telah merugikan Saka dalam proses hukum yang menjeratnya.

Saka Tatal diperiksa mengenai alibinya pada tanggal 27 Agustus 2016, hari terjadinya pembunuhan Vina dan Eky serta dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.

Tim kuasa hukumnya, Tadjuddin Rahman dan Tirin Prilianti, mendampingi Saka selama pemeriksaan dan menyatakan bahwa kliennya dicecar dengan 32 pertanyaan.

Baca Juga:
Bikin Geger! Detik-Detik Kericuhan Antara BEM UI dan Panitia dalam Acara Puncak OKK Universitas Indonesia Beredar Luas di Media Sosial

"Ada 32 pertanyaan dari penyidik,” kata salah satu perwakilan tim kuasa hukum Saka Tatal.

Tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa Saka memiliki alibi yang jelas pada malam kejadian, yakni berada di beberapa lokasi berbeda. 

Saka mengklaim bahwa ia berada di rumah temannya dan pamannya sebelum menuju bengkel. 

Untuk mendukung alibinya, Saka membawa bukti berupa percakapan terakhir antara Vina dan dirinya, yang menunjukkan tidak ada indikasi keterlibatan Saka dalam kasus tersebut.

Baca Juga:
Viral! Pengendara Mobil Kabur Usai Isi Bensin Rp300 Ribu di SPBU Pondok Cabe Tangerang Selatan, Begini Modus Awal Pelaku

Menurut tim kuasa hukum, kesaksian Aep dan Dede sangat merugikan Saka Tatal. 

Mereka menyebutkan bahwa kedua saksi tersebut melihat Saka dan tujuh terpidana lainnya mengejar korban pada hari kejadian. 

Namun, kesaksian ini tidak pernah disampaikan secara langsung di persidangan, melainkan hanya melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Hal ini menambah keraguan tentang keabsahan kesaksian tersebut dan dampaknya terhadap vonis Saka Tatal, yang dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Baca Juga:
Sebagai Upaya Memajukan Pendidikan di Daerah Setempat, Pemkot Madiun Distribusikan Kain Seragam Sekolah Gratis untuk 5840 Siswa SD dan SMP

Tujuh terpidana lainnya juga menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup akibat kesaksian ini.

Tim kuasa hukum juga mengajukan permintaan agar Iptu Rudiana, yang sebelumnya terlibat dalam proses penyidikan kasus Vina dan Eky, diperiksa lebih lanjut. 

Mereka berharap bahwa pemeriksaan yang mendalam terhadap Iptu Rudiana akan mengungkap kebenaran dan membantu mengoreksi proses hukum yang diduga cacat. 

Saka Tatal dan tim hukumnya sangat berharap bahwa proses ini akan membawa kejelasan dan membebaskan mereka dari tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Baca Juga:
Innalillahi! Kecelakaan Beruntun di Flyover Tanah Baru Bekasi Tewaskan 1 Orang, Begini Kata Saksi yang ada di Lokasi Kejadian

Saka Tatal dan kuasa hukumnya percaya bahwa dengan pemeriksaan yang adil dan transparan, kebenaran akan terungkap, dan mereka dapat mendapatkan keadilan yang layak. 

Saka berharap bisa membuktikan ketidakbersalahannya dan memperbaiki nama baiknya yang telah ternoda oleh kesaksian yang diragukan. (*/Shofia)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini