Cirebon, gemasulawesi - Hari ini menjadi momen sakral bagi Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang telah bebas dari penjara.
Pasalnya, Saka Tatal akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaksanakan sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati Cirebon.
Sumpah ini dilakukan oleh Saka Tatal pada Jumat, 9 Agustus 2024 untuk membuktikan klaimnya bahwa dia tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
Saka Tatal, yang selama ini mengaku diperlakukan tidak adil, ingin mengungkapkan beberapa hal melalui sumpah pocong ini.
Pertama, dia ingin membuktikan bahwa dirinya telah mengalami penganiayaan selama proses hukum berlangsung.
Kedua, dia menegaskan bahwa dia bukan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina Cirebon, kasus yang membuatnya dipenjara.
Terakhir, dia ingin menunjukkan bahwa kasus Vina Cirebon ini sebenarnya adalah sebuah rekayasa, yang didalangi oleh Iptu Rudiana, seorang perwira polisi yang terlibat dalam penyelidikan kasus tersebut.
Sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal ini dilaksanakan dengan dipimpin oleh Raden Gilap Sugiono, pimpinan Padepokan Amparan Jati.
Upacara sumpah pocong ini dianggap sebagai langkah terakhir Saka Tatal untuk membersihkan namanya dari tuduhan yang selama ini melekat padanya.
Dalam persiapan sumpah pocong ini, pihak Saka Tatal sebenarnya telah mengundang Iptu Rudiana untuk turut hadir dan melakukan sumpah yang sama.
Namun, Iptu Rudiana tidak hadir dalam acara tersebut, yang menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di kalangan publik mengenai alasan ketidakhadirannya.
Absennya Iptu Rudiana dalam sumpah pocong ini dianggap sebagai tanda bahwa dia mungkin tidak berani mempertaruhkan kebenaran atas tuduhannya terhadap Saka Tatal.
Pitra Romadoni, kuasa hukum dari Iptu Rudiana, kemudian memberikan penjelasan mengenai ketidakhadiran kliennya dalam sumpah pocong ini.
Menurut Pitra, ada kesalahpahaman mengenai maksud dari sumpah pocong yang disebutkan oleh Iptu Rudiana dalam sebuah konferensi pers sebelumnya.
Dalam konferensi pers yang digelar bersama Hotman Paris pada Selasa, 30 Juli 2024 lalu, Iptu Rudiana tidak pernah bermaksud melakukan sumpah pocong terkait kasus Vina Cirebon atau tuduhan terhadap Saka Tatal.
Yang sebenarnya dikatakan oleh Iptu Rudiana adalah bahwa dia siap bersumpah pocong untuk menegaskan bahwa Eky, seorang anak yang telah meninggal, adalah benar anaknya, dan bahwa kabar yang menyatakan Eky masih hidup adalah tidak benar.
Sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal ini merupakan bentuk keyakinannya akan ketidakbersalahan dirinya, meskipun Iptu Rudiana tidak hadir untuk memberikan sumpah yang sama.
Menurut kepercayaan masyarakat, seseorang yang berbohong dalam sumpah pocong akan mengalami malapetaka atau tulah sebagai konsekuensi dari perbuatannya.
Meskipun tanpa kehadiran Iptu Rudiana, Saka Tatal tetap melanjutkan sumpah pocongnya.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Farhat, yang menyatakan bahwa Saka Tatal tetap menjalankan sumpahnya dengan penuh keyakinan.
Farhat menambahkan bahwa sumpah pocong ini adalah bentuk pernyataan dari Saka Tatal bahwa dirinya bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
Farhat juga berharap sumpah ini dapat membantu membebaskan tujuh terpidana lainnya yang masih mendekam di penjara terkait kasus ini.***