Buktikan Dirinya Tak Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Vina, Saka Tatal Penuhi Janjinya Jalani Sumpah Pocong

Saka Tatal jalani sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Saka Tatal jalani sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Source: Foto/Tangkap layar Youtube iNews

 

 

Cirebon, gemasulawesi - Hari ini menjadi momen sakral bagi Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yang telah bebas dari penjara.

Pasalnya, Saka Tatal akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaksanakan sumpah pocong di Padepokan Amparan Jati Cirebon.

Sumpah ini dilakukan oleh Saka Tatal pada Jumat, 9 Agustus 2024 untuk membuktikan klaimnya bahwa dia tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya tersebut. 

Saka Tatal, yang selama ini mengaku diperlakukan tidak adil, ingin mengungkapkan beberapa hal melalui sumpah pocong ini. 

Baca Juga:
Menikmati Keindahan Tersembunyi Pantai Taman Ayu di Malang, Permata Alam dengan Pemandangan Tebing dan Ombak Menakjubkan

Pertama, dia ingin membuktikan bahwa dirinya telah mengalami penganiayaan selama proses hukum berlangsung. 

Kedua, dia menegaskan bahwa dia bukan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina Cirebon, kasus yang membuatnya dipenjara.

Terakhir, dia ingin menunjukkan bahwa kasus Vina Cirebon ini sebenarnya adalah sebuah rekayasa, yang didalangi oleh Iptu Rudiana, seorang perwira polisi yang terlibat dalam penyelidikan kasus tersebut.

Sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal ini dilaksanakan dengan dipimpin oleh Raden Gilap Sugiono, pimpinan Padepokan Amparan Jati. 

Baca Juga:
Keindahan dari Bangsring Underwater, Destinasi Wisata Edukatif yang Hadirkan Keajaiban Laut dengan Konservasi Lingkungan di Banyuwangi

Upacara sumpah pocong ini dianggap sebagai langkah terakhir Saka Tatal untuk membersihkan namanya dari tuduhan yang selama ini melekat padanya.

Dalam persiapan sumpah pocong ini, pihak Saka Tatal sebenarnya telah mengundang Iptu Rudiana untuk turut hadir dan melakukan sumpah yang sama. 

Namun, Iptu Rudiana tidak hadir dalam acara tersebut, yang menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di kalangan publik mengenai alasan ketidakhadirannya.

Absennya Iptu Rudiana dalam sumpah pocong ini dianggap sebagai tanda bahwa dia mungkin tidak berani mempertaruhkan kebenaran atas tuduhannya terhadap Saka Tatal.

Baca Juga:
Mengungkap Keindahan Tersembunyi dengan Menjelajahi Pesona Air Terjun Irenggolo di Lereng Gunung Wilis yang Memukau Hati

Pitra Romadoni, kuasa hukum dari Iptu Rudiana, kemudian memberikan penjelasan mengenai ketidakhadiran kliennya dalam sumpah pocong ini. 

Menurut Pitra, ada kesalahpahaman mengenai maksud dari sumpah pocong yang disebutkan oleh Iptu Rudiana dalam sebuah konferensi pers sebelumnya. 

Dalam konferensi pers yang digelar bersama Hotman Paris pada Selasa, 30 Juli 2024 lalu, Iptu Rudiana tidak pernah bermaksud melakukan sumpah pocong terkait kasus Vina Cirebon atau tuduhan terhadap Saka Tatal. 

Yang sebenarnya dikatakan oleh Iptu Rudiana adalah bahwa dia siap bersumpah pocong untuk menegaskan bahwa Eky, seorang anak yang telah meninggal, adalah benar anaknya, dan bahwa kabar yang menyatakan Eky masih hidup adalah tidak benar.

Baca Juga:
Geger! Turnamen Sepak Bola Tarkam di Pekalongan Berakhir Ricuh, Anggota TNI Pingsan Usai Terkena Lemparan Batu dari Suporter

Sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal ini merupakan bentuk keyakinannya akan ketidakbersalahan dirinya, meskipun Iptu Rudiana tidak hadir untuk memberikan sumpah yang sama. 

Menurut kepercayaan masyarakat, seseorang yang berbohong dalam sumpah pocong akan mengalami malapetaka atau tulah sebagai konsekuensi dari perbuatannya. 

Meskipun tanpa kehadiran Iptu Rudiana, Saka Tatal tetap melanjutkan sumpah pocongnya. 

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Farhat, yang menyatakan bahwa Saka Tatal tetap menjalankan sumpahnya dengan penuh keyakinan. 

Baca Juga:
Selidiki Kasus Balita yang Meninggal Usai Dibanting Ibu Kandung di Jakarta Selatan, Polisi Sebut Keluarga Tolak Autopsi, Ini Alasannya

Farhat menambahkan bahwa sumpah pocong ini adalah bentuk pernyataan dari Saka Tatal bahwa dirinya bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon. 

Farhat juga berharap sumpah ini dapat membantu membebaskan tujuh terpidana lainnya yang masih mendekam di penjara terkait kasus ini.***

 

 

...

Artikel Terkait

wave
Besok! Saka Tatal Tantang Iptu Rudiana untuk Ikut Sumpah Pocong, Buktikan Ketidakbersalahannya dalam Kasus Pembunuhan Vina

Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, menantang Iptu Rudiana menepati kesiapan melakukan sumpah pocong.

Curigai Ketidakjelasan Kasus Pembunuhan Vina yang Belum Terungkap Sejak Tahun 2016, Otto Hasibuan dan Susno Duadji Yakini Hal Ini

Otto Hasibuan dan Susno Duadji mengungkap soal dugaan penyebab ketidakjelasan kasus pembunuhan Vina yang hingga kini belum terungkap.

Singgung Sosok 2 Pelaku yang Jadi Pemeran Utama dalam Kasus Pembunuhan Vina hingga Tuai Kontroversi, Dedi Mulyadi: Api Bertemu Api

Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon pada 2016 adalah hasil dari amarah antara kedua sosok ini.

Dinilai Sebarkan Hoaks dan Ganggu Proses Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina, Aep Laporkan Dedi Mulyadi dan Dede ke Polda Metro Jaya

Saksi Aep melaporkan Dede dan Politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran hoaks di kasus pembunuhan Vina.

Bantah Tuduhan Dede Soal Rekayasa Kasus Pembunuhan Vina dan Isu Eky Masih Hidup, Iptu Rudiana Mengaku Siap Lakukan Sumpah Pocong

Iptu Rudiana selaku ayah almarhum Muhammad Rizky Rudiana atau Eky siap melakukan sumpah pocong untuk meyakinkan publik.

Berita Terkini

wave

Nama Wagub Sulteng Terseret Dugaan Kasus Makelar Proyek RSUD Undata Palu, Renny Lamadjido: Saya Tegaskan Itu Tidak Benar

Wagub Sulteng Reny A Lamadjido bantah terlibat dalam kasus dugaan makelar proyek di RSUD Undata Palu yang melibatkan Indrawarti.

Menghadirkan Komedi yang Lebih Meledak dari Film Pertamanya, Inilah Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku

Film Agak Laen akan mendapat bagian kedua berjudul Agak Laen: Menyala Pantiku, yang diklaim akan lebih kocak dari film pertamanya

Akun FB Anonim Ungkap Kuasa Staff Mengatur Proyek di RSUD Undata Palu, Indrawati: Itu Fitnah

Nama Indrawati diungkap akun FB anonim sebagai pengatur proyek di RSUD Undata, disebut sebagai penentu rekanan sekaligus pengumpul fee.

KLH Tegas Tangani Kasus Impor Limbah B3 PT Esun, Pastikan Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

KLH tindak impor limbah B3 ilegal PT Esun di Batam, tekankan bahaya kesehatan, lingkungan, dan komitmen Konvensi Basel.

Forensik Ungkap Luka di Tubuh AR (8) yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Jakarta Utara

Polisi dan RS Polri ungkap hasil forensik kematian AR (8) di kos Penjaringan, dengan luka serius dan investigasi lanjutan.


See All
; ;