Nasional, gemasulawesi - Belakangan ini, pernyataan Presiden Joko Widodo yang mendesak DPR RI agar segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik.
Presiden Jokowi menekankan pentingnya percepatan pembahasan undang-undang ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
Ia berpendapat bahwa langkah cepat yang diambil DPR dalam revisi UU Pilkada bisa menjadi contoh untuk percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Namun, tanggapan dari Ketua DPR RI, Puan Maharani, menunjukkan pandangan yang berbeda. Dalam responsnya, Puan mempertanyakan urgensi dari percepatan pembahasan RUU ini.
Ia mengungkapkan bahwa DPR harus memastikan setiap undang-undang yang dibahas memenuhi persyaratan hukum dan mendapatkan masukan dari semua elemen masyarakat sebelum disahkan.
“Apakah dengan mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset akan memberikan hasil yang lebih baik? Itu pertanyaan yang harus diajukan kepada Presiden Jokowi. Yang pasti, setiap pembahasan undang-undang harus memenuhi persyaratan hukum yang ada dan mendapatkan masukan dari semua pihak terkait,” ujar Puan, dikutip pada Minggu, 1 September 2024.
Puan menegaskan bahwa DPR harus memprioritaskan isu-isu yang dianggap paling penting menjelang akhir masa jabatannya.
Ia menekankan bahwa meskipun RUU Perampasan Aset penting, kualitas pembahasan harus tetap dijaga dan tidak hanya mengejar target waktu.
Puan juga menyebutkan bahwa DPR memerlukan waktu yang cukup untuk membahas setiap undang-undang secara mendalam agar hasilnya benar-benar efektif dan dapat diterima masyarakat.
Dengan tanggapan ini, Puan Maharani mengajak semua pihak untuk memahami proses legislasi yang memerlukan ketelitian dan pertimbangan yang matang. Ia mengingatkan bahwa kecepatan bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan sebuah undang-undang.
Proses yang cermat dan inklusif juga penting agar undang-undang yang dihasilkan dapat benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan negara.
Di sisi lain, desakan Presiden Jokowi mencerminkan urgensi dari RUU Perampasan Aset yang sudah lama tertunda.
RUU ini bertujuan untuk memberikan kekuatan hukum yang lebih besar dalam merampas aset yang diduga diperoleh secara ilegal dan tidak dapat dibuktikan keabsahannya.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan bisa mempercepat proses hukum terhadap pelaku korupsi dan membantu mengembalikan kerugian negara.
Jokowi berharap DPR bisa meniru kecepatan dan efisiensi yang ditunjukkan dalam pembahasan revisi UU Pilkada untuk undang-undang ini. (*/Shofia)