Politik, gemasulawesi – Kamrussamad, yang merupakan anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, membantah hubungan Presiden Jokowi dengan Prabowo Subianto mulai retak lantaran parlemen membatalkan pengesahan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau UU Pilkada.
Menurut Kamrussamad, hubungan Presiden Jokowi dengan Prabowo Subianto sangat baik.
Kamrussamad memaparkan baik Presiden Jokowi dan Prabowo mempunyai pandangan yang sama terkait dinamika revisi payung hukum Pilkada itu, yaitu mengedepankan aspirasi rakyat.
Kamrussamad mengatakan perkembangannya bahkan begitu intensif komunikasinya.
“Sehingga mempunyai pandangan yang sama bahkan aspirasi yang berkembang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi harus kita kedepankan,” katanya kepada wartawan di Jakarta pada hari Sabtu, tanggal 24 Agustus 2024.
Dia menerangkan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto mempunyai harapan yang sama terhadap pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
Keduanya ingin semua elemen negara dan masyarakat bekerja sama menyukseskan gelaran perhelatan kepala daerah secara serentak itu.
“Prabowo dan Jokowi menginginkan Pilkada melahirkan pemimpin-pemimpin yang memiliki kualitas,” ujarnya.
Paling penting, dapat membawa ekonomi di daerahnya menjadi lebih baik.
Dia menerangkan Pilkada pada tanggal 27 November 2024 dapat menjadi faktor penggerak lahirnya pemimpin-pemimpin baru di daerah.
“Dapat menggerakkan ekonomi di daerah sebab sebetulnya Pilkada itu mempunyai efek yang cukup positif terhadap dorongan pertumbuhan sektoral di daerah,” ucapnya.
Dia menekankan Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto mempunyai kesamaan pandangan semua pihak harus menjaga situasi negara tetap kondusif agar ekonomi RI tetap dalam kondisi yang baik.
Dia mengatakan kondisi yang kondusif memungkinkan investasi dapat berbondong-bondong masuk ke RI.
“Kita harus menjaga ekonomi kita, bandara kita ramai, pasar-pasar kita ramai, artinya daya beli kita cukup baik dan ini yang harus kita jaga agar ekonomi kita betul-betul kondusif agar investasi masuk,” ujarnya.
Dia menyampaikan DPR telah menjalin komunikasi dengan lintas fraksi terkait putusan Mahkamah Konstitusi.
Hasilnya, pimpinan fraksi di parlemen sepakat menampung aspirasi rakyat agar putusan Mahkamah Konstitusi menjadi rujukan dalam menyusun draft peraturan KPU atau PKPU. (*/Mey)