Badan Legislasi DPR RI Putuskan Syarat Threshold Putusan MK Hanya Berlaku Untuk Partai Non Seat di DPRD, Yandri Susanto: Gak Bisa di Mix Kacau Nanti

Baleg DPR RI Membahas putusan MK terkait syarat threshold Pilkada serentak 2024, dari Kanan Achmad Baidowi, Yandri Susanto dan TB Hasanuddin
Baleg DPR RI Membahas putusan MK terkait syarat threshold Pilkada serentak 2024, dari Kanan Achmad Baidowi, Yandri Susanto dan TB Hasanuddin Source: (Foto/dokumentasi pribadi)

Jakarta, gemasulawesi – Baleg DPR RI memutuskan, syarat threshold versi putusan MK terkait Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di parlemen. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait threshold yang menganulir ambang batas 20 persen terkesan dianulir oleh pihak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Kami mengingatkan, sesuai dengan UUD 1945 pasal 20 DPR memegang kekuasaan dalam membentuk UUD. Jadi clear masalah itu, ya terserah DPR,” ungkap Achmad Baidowi Wakil Ketua Baleg DPR RI kepada sejumlah wartawan di Gedung DPR RI Rabu, 21 Agustus 2024.

Lanjut Achmad baidowi, agar tidak terjadi benturan hukum ataupun kegaduhan politik hukum maka ada terobosan hukum yang dilakukan.

Baca Juga:
Jika KPU Mengacu Putusan Terbaru Mahkamah Kontitusi Terkait Pilkada, Begini Analisa Pemetaan Partai Pengusung di Parigi Moutong

Sementara itu Anggota Baleg DPR RI Yandri Susanto mengatakan, partai tidak memiliki kursi tetap bisa mengusung selama sesuai dengan persyaratan berdasarkan putusan MK.

“Tetapi bagi partai yang memiliki kursi parlemen tetap harus mengacu pada threshold 20 persen, tidak bisa di mix bisa kacau nanti, sebagian pakai kursi sebagian pakai suara sah nanti kalau ke KPU bagaimana?” terang Yandri Susanto.

Menurutnya, keputusan Baleg DPR RI tidak melawan keputusan MK.

Sementara itu Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI P, TB Hasanuddin mengatakan, pada pemaparan tersebut tidak memberikan kesempatan pada setiap fraksi untuk menyampaikan pendapatnya.

Baca Juga:
Dalam Mengusung Ridwan Kamil Maju di Pilgub Jakarta, Waketum Golkar Akui Pihaknya Berupaya Meminta Dukungan Partai di Luar KIM

“Kita minta diprintkan hasil-hasilnya, setelah dicek ternyata justeru bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Imbas dari keputusan Baleg DPR RI tersebut, menuai reaksi keras dari Masyarakat maupun influencer di media social X karena dinilai menganulir putusan MK.

Sejumlah organisasi aktifis ramai-ramai memasang logo Pancasila berlatar biru bertuliskan peringatan darurat.

Akibat langkah Baleg DPR RI, aliansi buruh berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI Kamis, 22 Agustus 2024.

Aksi tersebut bertujuan mengingatkan DPR RI untuk tidak mengubah dan melawan hasil putusan MK yang belum lama ini dikeluarkan terkait syarat Pilkada. (fan)

...

Artikel Terkait

wave
Memanas! Ratusan Driver Ojek Online dan Sopir Angkot di Sukabumi Terlibat Bentrokan Hebat, Ini Pemicunya

Bentrokan antara pengemudi ojol dan sopir angkot di Sukabumi memanas, namun berhasil diselesaikan dengan damai.

Viral Dugaan Pungli Berkedok Biaya Map dan Materai di SDN Polumbon Sari III Karawang Timur, Orang Tua Siswa Tuntut Transparansi

Dugaan pungli di SDN Polumbon Sari III, Karawang Timur, mencuat, orang tua tuntut transparansi dan klarifikasi pihak sekolah.

Guna Menanggulangi Angka Kemiskinan, Pemkab Bantul Melakukan Sinkronisasi Program yang Digulirkan OPD Tingkat Kabupaten dengan Kelurahan atau Desa

Sinkronisasi program yang digulirkan OPD tingkat kabupaten dengan kelurahan atau desa dilakukan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Bekerja Sama dengan Disnaker, Diskominfo Kota Tangerang Menyediakan 10237 Lowongan Pekerjaan selama Kegiatan Tangerang Digital Festival

Selama kegiatan Tangerang Digital Festival, Diskominfo Kota Tangerang menyediakan 10237 lowongan pekerjaan bekerja sama dengan Disnaker.

Sebelum Masa Jabatannya Berakhir, Menteri Sosial Optimistis Data Identitas Diri Seluruh Masyarakat Adat Suku Anak Dalam Rampung

Mengenai data identitas diri seluruh masyarakat adat Suku Anak Dalam, Mensos optimistis rampung sebelum masa jabatannya berakhir.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;