Tak Mendapat Respon Secepat RUU Pilkada, Presiden Jokowi Ultimatum DPR RI Agar Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset

Presiden Jokowi mendesak DPR untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset demi memberantas korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Presiden Jokowi mendesak DPR untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset demi memberantas korupsi dan pemulihan kerugian negara. Source: Foto/Dok. setkab.go.id

Nasional, gemasulawesi - Presiden Joko Widodo kembali menekankan urgensi penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Pernyataan Presiden Jokowi ini muncul setelah berulang kali DPR belum memprioritaskan pembahasan RUU tersebut.

Padahal Presiden Jokowi telah menekankan pentingnya RUU ini untuk memerangi korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menyoroti bahwa DPR harus menerapkan respons yang sama cepatnya seperti yang ditunjukkan dalam pembahasan RUU Pilkada. 

Baca Juga:
Ramai di Media Sosial! Geger Isu Potensi Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK, Kemenhub Pastikan Hal Ini

"DPR harus menerapkan respons cepat yang sama terhadap RUU Perampasan Aset seperti yang diterapkan pada RUU Pilkada," ujar Jokowi. 

Presiden menegaskan bahwa RUU ini merupakan kunci dalam upaya pemberantasan korupsi yang telah lama menjadi fokus utama pemerintah.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Rumadi Ahmad, menambahkan bahwa Presiden Jokowi telah berulang kali mengingatkan DPR untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. 

Surat resmi terakhir yang dikirim Presiden pada 4 Mei 2023 menekankan pentingnya RUU ini. 

Baca Juga:
Usut Kasus Polisi yang Diserang Air Keras saat Membubarkan Tawuran di Jakarta Timur, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus

Meski sudah lebih dari satu tahun sejak surat tersebut dikirim, belum ada kemajuan signifikan dalam pembahasan RUU di DPR.

Rumadi juga mengungkapkan bahwa Jokowi telah melibatkan sejumlah pejabat tinggi untuk mendukung percepatan proses ini. 

Pejabat seperti Menko Polhukam, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, serta Kapolri diminta untuk berkoordinasi dengan DPR dalam pembahasan RUU. 

Meskipun demikian, nasib RUU ini masih belum jelas dan belum menunjukkan kemajuan yang memadai.

Baca Juga:
Sempat Ditahan Gegara Buat Keributan, Polda Metro Jaya Pastikan Para Pendemo yang Diamankan Saat Unjuk Rasa di Gedung DPR Sudah Dibebaskan

RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberikan kekuatan hukum kepada negara untuk merampas aset yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya.

UU ini diharapkan akan menjadi alat yang ampuh untuk memiskinkan para pelaku korupsi dan membantu mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana. 

RUU ini penting untuk memperkuat sistem hukum dan mendorong reformasi yang lebih efektif dalam pemberantasan korupsi.

Dukungan dari Presiden dan pejabat tinggi lainnya diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan RUU ini di DPR. 

Baca Juga:
Heboh Isu Pertamina Bakal Hentikan Distribusi BBM Jenis Pertalite pada 1 September 2024, Begini Faktanya

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset disahkan dalam waktu dekat untuk memerangi korupsi secara lebih efektif dan memperbaiki sistem hukum yang ada.

Dengan tekanan yang semakin meningkat dan dukungan yang kuat dari berbagai pihak, diharapkan DPR akan segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. 

Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan dengan lebih efektif dan menghasilkan dampak yang signifikan dalam mengembalikan aset negara yang hilang. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Buntut Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada yang Digelar Serentak di 15 Kota Besar, DPR RI Akhirnya Setujui Perubahan PKPU Sesuai Putusan MK

Gelombang aksi demo yang menolak revisi UU Pilkada 2024 menjadi viral di berbagai kota besar, mendorong DPR untuk menyetujui Putusan MK.

Bertindak Anarkis, 19 Orang yang Ikut dalam Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Depan Gedung DPR RI Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi menetapkan 19 dari 50 peserta kerusuhan demo UU Pilkada sebagai tersangka. Semua tersangka dipulangkan dengan wajib lapor.

Heboh Isu Jual Beli Kuota Haji Khusus hingga Picu Kemarahan Publik, Ini Temuan Pansus Hak Angket Haji DPR RI yang Dinilai Mencurigakan

Isu jual beli kuota haji viral di media sosial, publik marah dan DPR segera selidiki dugaan pelanggaran.

Demo Ribuan Massa Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPR RI Berakhir Ricuh, 310 Orang Diamankan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya amankan 310 orang terkait kericuhan demo di DPR/MPR RI, sebagian sudah dipulangkan setelah diperiksa.

Di Tengah Demo Besar-Besaran Tolak RUU Pilkada, Email DPR RI Diretas, Pelaku Ancam Bocorkan Data Sensitif Ini Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

Kegaduhan RUU Pilkada memicu protes besar-besaran hingga membuat DPR RI diserang ribuan massa hingga email diretas.

Berita Terkini

wave

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.


See All
; ;