Nasional, gemasulawesi - Presiden Joko Widodo kembali menekankan urgensi penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pernyataan Presiden Jokowi ini muncul setelah berulang kali DPR belum memprioritaskan pembahasan RUU tersebut.
Padahal Presiden Jokowi telah menekankan pentingnya RUU ini untuk memerangi korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menyoroti bahwa DPR harus menerapkan respons yang sama cepatnya seperti yang ditunjukkan dalam pembahasan RUU Pilkada.
"DPR harus menerapkan respons cepat yang sama terhadap RUU Perampasan Aset seperti yang diterapkan pada RUU Pilkada," ujar Jokowi.
Presiden menegaskan bahwa RUU ini merupakan kunci dalam upaya pemberantasan korupsi yang telah lama menjadi fokus utama pemerintah.
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Rumadi Ahmad, menambahkan bahwa Presiden Jokowi telah berulang kali mengingatkan DPR untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
Surat resmi terakhir yang dikirim Presiden pada 4 Mei 2023 menekankan pentingnya RUU ini.
Meski sudah lebih dari satu tahun sejak surat tersebut dikirim, belum ada kemajuan signifikan dalam pembahasan RUU di DPR.
Rumadi juga mengungkapkan bahwa Jokowi telah melibatkan sejumlah pejabat tinggi untuk mendukung percepatan proses ini.
Pejabat seperti Menko Polhukam, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, serta Kapolri diminta untuk berkoordinasi dengan DPR dalam pembahasan RUU.
Meskipun demikian, nasib RUU ini masih belum jelas dan belum menunjukkan kemajuan yang memadai.
RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberikan kekuatan hukum kepada negara untuk merampas aset yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya.
UU ini diharapkan akan menjadi alat yang ampuh untuk memiskinkan para pelaku korupsi dan membantu mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana.
RUU ini penting untuk memperkuat sistem hukum dan mendorong reformasi yang lebih efektif dalam pemberantasan korupsi.
Dukungan dari Presiden dan pejabat tinggi lainnya diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan RUU ini di DPR.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset disahkan dalam waktu dekat untuk memerangi korupsi secara lebih efektif dan memperbaiki sistem hukum yang ada.
Dengan tekanan yang semakin meningkat dan dukungan yang kuat dari berbagai pihak, diharapkan DPR akan segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan dengan lebih efektif dan menghasilkan dampak yang signifikan dalam mengembalikan aset negara yang hilang. (*/Shofia)