Tak Mendapat Respon Secepat RUU Pilkada, Presiden Jokowi Ultimatum DPR RI Agar Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset

Presiden Jokowi mendesak DPR untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset demi memberantas korupsi dan pemulihan kerugian negara.
Presiden Jokowi mendesak DPR untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset demi memberantas korupsi dan pemulihan kerugian negara. Source: Foto/Dok. setkab.go.id

Nasional, gemasulawesi - Presiden Joko Widodo kembali menekankan urgensi penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Pernyataan Presiden Jokowi ini muncul setelah berulang kali DPR belum memprioritaskan pembahasan RUU tersebut.

Padahal Presiden Jokowi telah menekankan pentingnya RUU ini untuk memerangi korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menyoroti bahwa DPR harus menerapkan respons yang sama cepatnya seperti yang ditunjukkan dalam pembahasan RUU Pilkada. 

Baca Juga:
Ramai di Media Sosial! Geger Isu Potensi Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK, Kemenhub Pastikan Hal Ini

"DPR harus menerapkan respons cepat yang sama terhadap RUU Perampasan Aset seperti yang diterapkan pada RUU Pilkada," ujar Jokowi. 

Presiden menegaskan bahwa RUU ini merupakan kunci dalam upaya pemberantasan korupsi yang telah lama menjadi fokus utama pemerintah.

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Rumadi Ahmad, menambahkan bahwa Presiden Jokowi telah berulang kali mengingatkan DPR untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. 

Surat resmi terakhir yang dikirim Presiden pada 4 Mei 2023 menekankan pentingnya RUU ini. 

Baca Juga:
Usut Kasus Polisi yang Diserang Air Keras saat Membubarkan Tawuran di Jakarta Timur, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus

Meski sudah lebih dari satu tahun sejak surat tersebut dikirim, belum ada kemajuan signifikan dalam pembahasan RUU di DPR.

Rumadi juga mengungkapkan bahwa Jokowi telah melibatkan sejumlah pejabat tinggi untuk mendukung percepatan proses ini. 

Pejabat seperti Menko Polhukam, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, serta Kapolri diminta untuk berkoordinasi dengan DPR dalam pembahasan RUU. 

Meskipun demikian, nasib RUU ini masih belum jelas dan belum menunjukkan kemajuan yang memadai.

Baca Juga:
Sempat Ditahan Gegara Buat Keributan, Polda Metro Jaya Pastikan Para Pendemo yang Diamankan Saat Unjuk Rasa di Gedung DPR Sudah Dibebaskan

RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberikan kekuatan hukum kepada negara untuk merampas aset yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya.

UU ini diharapkan akan menjadi alat yang ampuh untuk memiskinkan para pelaku korupsi dan membantu mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana. 

RUU ini penting untuk memperkuat sistem hukum dan mendorong reformasi yang lebih efektif dalam pemberantasan korupsi.

Dukungan dari Presiden dan pejabat tinggi lainnya diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan RUU ini di DPR. 

Baca Juga:
Heboh Isu Pertamina Bakal Hentikan Distribusi BBM Jenis Pertalite pada 1 September 2024, Begini Faktanya

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset disahkan dalam waktu dekat untuk memerangi korupsi secara lebih efektif dan memperbaiki sistem hukum yang ada.

Dengan tekanan yang semakin meningkat dan dukungan yang kuat dari berbagai pihak, diharapkan DPR akan segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset. 

Langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat berjalan dengan lebih efektif dan menghasilkan dampak yang signifikan dalam mengembalikan aset negara yang hilang. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Buntut Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada yang Digelar Serentak di 15 Kota Besar, DPR RI Akhirnya Setujui Perubahan PKPU Sesuai Putusan MK

Gelombang aksi demo yang menolak revisi UU Pilkada 2024 menjadi viral di berbagai kota besar, mendorong DPR untuk menyetujui Putusan MK.

Bertindak Anarkis, 19 Orang yang Ikut dalam Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Depan Gedung DPR RI Ditetapkan sebagai Tersangka

Polisi menetapkan 19 dari 50 peserta kerusuhan demo UU Pilkada sebagai tersangka. Semua tersangka dipulangkan dengan wajib lapor.

Heboh Isu Jual Beli Kuota Haji Khusus hingga Picu Kemarahan Publik, Ini Temuan Pansus Hak Angket Haji DPR RI yang Dinilai Mencurigakan

Isu jual beli kuota haji viral di media sosial, publik marah dan DPR segera selidiki dugaan pelanggaran.

Demo Ribuan Massa Tolak Revisi UU Pilkada di Gedung DPR RI Berakhir Ricuh, 310 Orang Diamankan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya amankan 310 orang terkait kericuhan demo di DPR/MPR RI, sebagian sudah dipulangkan setelah diperiksa.

Di Tengah Demo Besar-Besaran Tolak RUU Pilkada, Email DPR RI Diretas, Pelaku Ancam Bocorkan Data Sensitif Ini Jika Tuntutan Tak Dipenuhi

Kegaduhan RUU Pilkada memicu protes besar-besaran hingga membuat DPR RI diserang ribuan massa hingga email diretas.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;