Bali, gemasulawesi – Ratusan komentar Netizen memberikan dukungan kepada keluarga maupun istri dari I Nyoman Sukena mengalir pada postingan video akun IG @pembasmi.kehaluan.reall yang menampilkan istri I Nyoman Sukena sempat pingsan akibat terpukul dengan kasus yang menimpa suaminya.
I Nyoman Sukena dikenal warga sekitar sebagai penyayang Binatang, sayangnya ketidaktahuannya akan peraturan yang berkaitan dengan satwa dilindungi membuatnya terjerat kasus hukum dengan ancaman pidana kurungan lima tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.
I Made Mudita, Kelian Banjar Dinas Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi mengatakan, keluarga I Nyoman SUkena sangat terpukul.
Khususnya Istrinya yang sempat syok dan pingsan karena sedih suaminya harus berurusan dengan hukum hanya karena memelihara landak yang diketahui dirawatnya dengan baik.
Sementara itu Netizen membandingkan penanganan kasus hukum yang menimpa I Nyoman Sukena akibat memelihara Landak Jawa yang disebut satwa dilindungi dengan kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga trilyunan rupiah.
“Kalau gaboleh dipelihara ya tinggal dibawa aja ke habitatnya, toh “dirawat dengan baik” knapa jadi salah bgt, yang beneran SALAH dendanya cuma 5rb,” cuit Akun IG @nett***
“Saudara, jadi sekarang sudah tau kan kualitas penegak hukum di negara kita,” imbuh akun IG @bro_vi***
Baca Juga:
Waduh! Satu Keluarga Terlibat Jaringan Narkoba di Bekasi, Sabu Senilai Rp1 Miliar Disita Polisi
Bahkan sejumlah netizen menyentil kasus timah ratusan trilyun yang disebut hanya dihukum penjara dibawah 5 tahun dengan denda Rp5000.
“Diambil aja landaknya,kenpa org ya harus dipenjara, tuh yang koropsi 300T cuma penjara 5thn denda 5k nga salah,” ungkap akun IG @alia_tarmi***
Saat ini kasus tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tinggi Bali, JPU mendakwa I Nyoman Sukena telah melanggar sejumlah peraturan UU yang berkaitan dengan Satwa dilindungi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda seratus juta rupiah. (*)