Sungguh Nahas! Gegara Pelihara Landak Jawa Warisan Ayah Mertua, Pemuda Asal Bali Ini Terancam Dibui 5 Tahun dan Denda Ratusan Juta Rupiah

Ket Foto: Ilustrasi satwa jenis landak yang mengakibatkan Nyoman Sukena didakwa dengan ancaman lima tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah
Ket Foto: Ilustrasi satwa jenis landak yang mengakibatkan Nyoman Sukena didakwa dengan ancaman lima tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah Source: (Foto: Silvo Pixabay)

 

Bali, gemasulawesi – Sungguh nahas nasib Nyoman Sukena (25), hanya gara-gara pelihara empat ekor landak jawa yang notabene warisan dari Almarhum ayah mertuanya kini terancam bui 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah.

Nyomen Sukena disebut tidak mengetahui jika ada larangan memelihara landak, ketidaktahuan tersebut mengakibatkan terjerat hukum menjadi terdakwa di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 29 Agustus 2024.

Nyoman Sukena sendiri diketahui berasal dari Banjar Kareng Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal Badung.

Dia ditangkap setelah ada laporan terkait peliharaannya yang diketahui jenis satwa dilindungi ke pihak Polda Bali, yang langsung ditindaklanjuti oleh Direktorat reserse Kirminal Khusus.

Baca Juga:
Operasikan Bisnis Ilegal Selama 8 Bulan, Sindikat Oplosan Gas Elpiji Subsidi di Bekasi Terbongkar, Raup Keuntungan hingga Rp518 Juta

Pihak Kejaksaan Tinggi Bali sendiri melalui JPU dalam tuntutannya mengatakan, Nyoman Sukena diduga telah melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a juncto pasal Pasal 40 ayat (2) UU Rwpublik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).

Nyoman Sukena juga dijerat dengan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan Satwa dengan acaman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Dalam penjelasannya JPU Dewa Ari mengungkapkan Nyoman Sukena ditangkat Dirkrimsus Kota Bali pada hari senin 4 Maret 2024 di rumah terdakwa Bongkasa Pertiwi, Badung.

“Terdakwa diketahui tidak memiliki dokumen resmi atau izin resmi dari Instansi terkait dalam memelihara satwa dilindungi tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:
Kecelakaan Maut di Perlintasan Stasiun Citayam, Seorang Pengendara Motor Menabrak Kereta dan Tewas di Tempat

Nyoman Sukena sendiri mengaku memelihara landak itu sudah lima tahun, bermula dari ditemukannya dua landak itu oleh ayah mertuanya di ladang.

Karena kasihan dan miliki hobi memelihara hewan, Nyoman Sukena memelihara kedua landak tersebut tanpa mengetahui jika ada larangan untuk memelihara hewan jenis landak.

“Saya benar-benar tidak mengetahui jika ada larangan memelihara hewan jenis landak, bagi kami Landak adalah jenis hewa hama bagi Perkebunan,” terangnya.

Setelah dipelihara selama lima tahun, kedua hewan tersebut saat ini diketahui telah melahirkan dua anak.

Kasus tersebut juga mendapatkan perhatian khusus dari praktisi hukum terkenal Hotman Paris, dimana pengacara terkenal tersebut meminta keluarga terdakwa untuk menghubungi Hotman 911 pada status IG nya @hotmanparisofficial. (fan)

 

...

Tags

Artikel Terkait

wave
Viral Ancaman Teror di Media Sosial Saat Paus Fransiskus Kunjungi Jakarta, Densus 88 Polri Tindak 7 Provokator, Ini Sosoknya

Kasus provokasi teror saat Paus Fransiskus di Jakarta beredar di media sosial, 7 pelaku diamankan oleh Densus 88 Polri.

Krisis Air Bersih Melanda Kampung Koceak Tangerang Selatan, 120 KK Terkena Dampak Kekeringan

Warga Kampung Koceak, Tangsel, menghadapi kesulitan air bersih akibat kekeringan panjang. Baca bagaimana situasi ini mempengaruhi kehidupan

Aksi Oknum Satpol PP Kota Bekasi Diduga Minta Setoran dari Pedagang Kaki Lima Viral di Media Sosial

Dugaan oknum Satpol PP Kota Bekasi minta setoran kepada pedagang kaki lima viral di media sosial. Investigasi sedang berlangsung.

Sempat Viral Usai Keroyok Pedagang Buah di Jakarta Barat, 2 Anggota Ormas Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Ancaman Pidananya

Polisi menetapkan dua tersangka dari ormas dalam kasus pengeroyokan pedagang buah yang viral di Jakarta Barat, ancaman hukuman lima tahun.

Heboh Penemuan Pasutri Lansia yang Tewas di Rumahnya di Komplek Metropolitan Kota Tangerang, Fakta Baru Terungkap dari Hasil Autopsi Polisi

Polisi selidiki kasus pembunuhan pasutri lansia di Tangerang, autopsi dan olah TKP ungkap fakta mengejutkan.

Berita Terkini

wave

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.


See All
; ;