Hukum, gemasulawesi - Kedatangan Paus Fransiskus ke Jakarta menimbulkan perhatian besar, tetapi juga memicu ketegangan.
Beberapa waktu lalu, kasus provokasi teror terkait kunjungan Paus Fransiskus viral di media sosial.
Provokasi ini melibatkan ancaman kekerasan yang mengganggu persiapan acara besar Paus Fransiskus tersebut.
Menanggapi situasi ini, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tidak tinggal diam dan segera melakukan penindakan terhadap individu-individu yang terlibat.
Baca Juga:
Krisis Air Bersih Melanda Kampung Koceak Tangerang Selatan, 120 KK Terkena Dampak Kekeringan
Menurut Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, pihaknya telah menangkap tujuh orang yang terlibat dalam aktivitas provokatif terkait kedatangan Paus Fransiskus.
Penangkapan ini mencakup beberapa wilayah, termasuk Bangka Belitung, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Para pelaku ini dituduh menyebarkan ancaman dan melakukan provokasi yang dapat mengganggu keamanan kunjungan Paus.
Pelaku pertama, yang dikenal dengan inisial HFP, ditangkap di Kota Bogor pada 2 September 2024.
Baca Juga:
Aksi Oknum Satpol PP Kota Bekasi Diduga Minta Setoran dari Pedagang Kaki Lima Viral di Media Sosial
HFP diduga terlibat dalam upaya untuk mempelajari protokol keamanan di Gereja Istiqlal dan berencana mengirimkan orang untuk memeriksa keamanan sebelum kedatangan Paus.
Kegiatan ini menunjukkan niat yang mencurigakan, sehingga tindakan hukum diambil untuk mencegah potensi risiko.
Pelaku kedua, LB, ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada hari yang sama.
LB diduga mengunggah gambar bom di kolom komentar media sosial sebagai bentuk ancaman terhadap kunjungan Paus.
Tindakan ini menambah ketegangan menjelang acara besar dan memerlukan respons cepat dari pihak berwenang.
Pada 3 September 2024, pelaku ketiga, DF, ditangkap di Rawalumbu, Bekasi.
DF diduga menyebarkan narasi provokatif yang menyerukan serangan terhadap kegiatan kunjungan Paus.
Keberadaan DF dalam kasus ini menunjukkan adanya upaya untuk mengganggu acara tersebut dengan cara yang ekstrem.
Baca Juga:
Geger! Bentrok Dua Kelompok di Jakarta Utara Sebabkan 1 Orang Terluka Parah, Polisi Turun Tangan
Pelaku keempat, FA, yang ditangkap di Bekasi Timur pada hari yang sama, dituduh melakukan provokasi di media sosial untuk membakar tempat peribadatan selama kunjungan Paus.
Ancaman ini memicu tindakan tegas dari Densus 88 untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Pelaku kelima, HS, diamankan di Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Bangka Belitung pada 4 September 2024.
HS terlibat dalam penyebaran ancaman bom melalui komentar di YouTube. Ancaman ini berpotensi menciptakan kepanikan dan merusak ketenangan masyarakat.
Baca Juga:
Geger Penculikan 2 Siswi SD di Tangerang Selatan, Polisi Kerahkan Tim Khusus untuk Ungkap Pelaku
Tersangka keenam, ER, ditangkap di Cibitung, Kabupaten Bekasi pada hari yang sama. ER menggunakan akun Facebook untuk memposting komentar provokatif dan mengklaim hubungan dengan ISIS.
ER juga memiliki riwayat keterlibatan dengan kelompok ekstremis, menambah kekhawatiran akan potensi ancaman teror.
Tersangka terakhir, RS, ditangkap di Padang pada 5 September 2024.
RS melakukan provokasi di TikTok dengan ancaman penembakan terhadap Paus.
Baca Juga:
Tentara Penjajah Israel Dikabarkan Melarang Delegasi Menteri Palestina Mengunjungi Jenin Tepi Barat
Tindakan RS menunjukkan upaya yang jelas untuk mengacaukan kunjungan Paus dengan ancaman kekerasan langsung.
Dengan penegakan hukum yang dilakukan Densus 88, pihak berwenang bertujuan untuk menjaga keamanan selama kunjungan Paus Fransiskus dan memastikan acara tersebut berlangsung tanpa gangguan.
Penangkapan para pelaku ini merupakan bagian dari upaya pencegahan teror dan menjaga ketertiban di masyarakat.
Pengawasan ketat terhadap aktivitas provokatif di media sosial diharapkan dapat mengurangi risiko dan menjaga keselamatan selama acara besar ini. (*/Shofia)