Operasikan Bisnis Ilegal Selama 8 Bulan, Sindikat Oplosan Gas Elpiji Subsidi di Bekasi Terbongkar, Raup Keuntungan hingga Rp518 Juta

Sindikat pengoplos gas Elpiji subsidi di Bekasi terungkap, mereka telah mengoplos dan menjual gas subsidi ke kaleng portable selama 8 bulan.
Sindikat pengoplos gas Elpiji subsidi di Bekasi terungkap, mereka telah mengoplos dan menjual gas subsidi ke kaleng portable selama 8 bulan. Source: Foto/Dok. PMJ News

Bekasi, gemasulawesi - Sebuah sindikat pengoplos gas Elpiji subsidi di Kabupaten Bekasi terungkap setelah berhasil meraup keuntungan hingga setengah miliar rupiah. 

Sindikat ini telah beroperasi secara ilegal selama kurang lebih delapan bulan, menyuntikkan gas dari tabung Elpiji 3 kilogram subsidi ke kaleng gas portable berukuran 230 gram dan 235 gram yang biasa digunakan masyarakat umum.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini memiliki jaringan yang tertata rapi, mulai dari proses pengoplosan, distribusi, hingga penjualan gas ke masyarakat. 

Tersangka GAG, yang bertindak sebagai pemilik usaha ilegal tersebut, bekerja sama dengan beberapa orang lainnya sebagai operator pemindahan atau penyuntikan gas. 

Baca Juga:
Kecelakaan Maut di Perlintasan Stasiun Citayam, Seorang Pengendara Motor Menabrak Kereta dan Tewas di Tempat

Proses penyuntikan gas dilakukan setiap hari dengan kapasitas produksi sekitar 200 tabung portable.

Para pelaku kemudian menjual gas hasil oplosan tersebut melalui berbagai saluran distribusi, salah satunya melalui platform e-commerce Shopee dengan nama pengguna @bbgundaloutdoor. 

Di sana, mereka menawarkan kaleng gas portable berisi gas subsidi dengan harga Rp10 ribu per kaleng. 

Harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran membuat produk ini banyak diminati masyarakat yang mencari alternatif lebih ekonomis, meskipun produk tersebut dijual secara ilegal.

Baca Juga:
Viral Ancaman Teror di Media Sosial Saat Paus Fransiskus Kunjungi Jakarta, Densus 88 Polri Tindak 7 Provokator, Ini Sosoknya

Sindikat ini memanfaatkan kelangkaan gas Elpiji di beberapa wilayah, terutama gas Elpiji 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat kecil. 

Mereka melihat kesempatan untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara mengoplos gas tersebut ke tabung portable yang lebih kecil dan menjualnya dengan harga murah.

Selama beroperasi sejak Desember 2023, sindikat ini telah berhasil mengantongi keuntungan sekitar Rp518 juta dari penjualan gas oplosan tersebut. 

Aksi mereka telah memberikan dampak buruk bagi masyarakat, terutama yang bergantung pada gas subsidi, karena ikut menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga gas di pasaran.

Baca Juga:
Krisis Air Bersih Melanda Kampung Koceak Tangerang Selatan, 120 KK Terkena Dampak Kekeringan

Aksi sindikat ini akhirnya terbongkar berkat laporan dari warga yang mencurigai aktivitas di tempat tinggal tersangka. 

Anggota Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah tersebut melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Perumahan Bekasi Timur Permai, tempat sindikat ini beroperasi. 

Tim penyidik dari Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, mengonfirmasi bahwa sindikat tersebut memang memindahkan gas dari tabung Elpiji subsidi ke kaleng gas portable untuk dijual secara ilegal. 

Baca Juga:
Aksi Oknum Satpol PP Kota Bekasi Diduga Minta Setoran dari Pedagang Kaki Lima Viral di Media Sosial

"Mereka memindahkan isi gas Elpiji 3 kilogram subsidi ke kaleng gas portable bekas 230 gram dan 235 gram untuk dijual ke masyarakat umum," ujar Twedi, dikutip pada Sabtu, 7 September 2024.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berdasarkan hasil laporan dari Bhabinkamtibmas.

"Berdasarkan hasil laporan dari Bhabinkamtibmas dan investigasi kami terhadap kelangkaan gas di wilayah Tambun, kami menemukan aktivitas pengoplosan ini," jelas Kompol Tama.

Pada malam tersebut, tim polisi bergerak menuju lokasi pengoplosan di Perumahan Bekasi Timur Permai dan berhasil menangkap empat orang tersangka. 

Baca Juga:
Sempat Viral Usai Keroyok Pedagang Buah di Jakarta Barat, 2 Anggota Ormas Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Ancaman Pidananya

Mereka adalah GAG sebagai pemilik usaha, YM, I, dan SH yang berperan sebagai operator penyuntikan gas. Tersangka YM ditangkap saat sedang mendistribusikan kaleng gas oplosan ke pasar.

Pengungkapan ini membawa polisi ke lokasi kedua, yaitu sebuah tempat pengoplosan di Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, di mana para pelaku menyuntikkan gas dari tabung Elpiji subsidi ke tabung portable.

"Para pelaku telah melakukan aksi ini sejak Desember 2023 hingga Agustus 2024, dan setiap hari mereka mengoplos sekitar 200 tabung gas subsidi menjadi tabung gas portable," ujar Tama. 

Menurutnya, keuntungan yang telah diraih sindikat ini mencapai Rp518 juta selama delapan bulan beroperasi.

Baca Juga:
Ramai di Medsos! Penggunaan E-Meterai dalam Pendaftaran CPNS 2024 Tuai Kontroversi, BKN Terbitkan Aturan Baru, Begini Isinya

Polisi juga mengungkapkan bahwa sindikat ini telah menjual gas oplosan tersebut secara luas, dengan memanfaatkan kemudahan platform penjualan online seperti Shopee. "Mereka menjualnya dengan akun @bbgundaloutdoor di e-commerce dan menawarkan harga yang sangat murah," tambah Tama.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenai Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. 

"Ini adalah tindak kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama yang membutuhkan gas subsidi," tegas Tama. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Pelaku Pengoplos Gas LPG Berhasil Ditangkap Polda Bangka Belitung

Pelaku pengoplos gas LPG berhail ditangkap Polda Bangka Belitung, Kamis 23 Februari 2023 saat ini pelaku sudah ditahan oleh Polda Babel.

Wabup Badrun: Harga Gas LPG Naik, Segera Lapor

Wakil Bupati Parigi Moutong menegaskan segera melapor jika ada kenaikan harga gas elpiji bersubsidi tiga kilogram ditingkat pengecer.

Waduh! Mendag Zulkifli Hasan Temukan Kecurangan dalam Pengisian Volume Gas LPG 3 Kg, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp18,7 Miliar

Lakukan sidak, Menteri Perdagangan mengungkap adanya kecurangan dalam praktik pengurangan volume gas pada LPG 3 Kg di sejumlah SPBE.

Gudang Gas LPG di Denpasar Utara yang Baru Terbakar Diduga Jadi Tempat Pengoplosan Usai Pertamina Temukan Ini, Polda Bali: Pernah Digrebek

Baru saja mengalami kebakaran, gudang gas LPG di Denpasar Utara ini diduga jadi gudang pengoplosan. Pertamina temukan fakta ini.

Kasus Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi di Abiansemal Badung Terbongkar, Begini Motif Operandi Pelaku dan Ancaman Pidana yang Menjeratnya

Polda Bali berhasil membongkar kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi di Abiansemal Badung. Ini ancaman hukuman bagi pelaku.

Berita Terkini

wave

Dugaan PETI di Desa Maleali, Aparat Hanya Dapatkan Sisa Kamp Kosong

Unit Tipidter Polres Parigi moutong, hanya berhasil mendapatkan kamp kosong bekas penambang ilegal pada sidak di desa Maleali

Muhaimin Hadi Desak Audit SPBU: Bongkar Gurita Mafia Solar di Poso!

Ketua Forum Pembela Cinta Damai Kabupaten Poso, Muhaimin Hadi, mengkritik keras kelangkaan solar bersubsidi yang melanda wilayah Poso.

Di Balik Sidak Dispenser BBM Parigi: Menantang Nyali Satreskrim Tangkap Aktor Intelektual Penimbun Solar Subsidi

Polres Parigi Moutong lakukan uji tera dan Sidak sejumlah SPBU di Parigi moutong, sehubungan dengan gencarnya kritikan berkaitan BBM Ilegal

Gurita Tambang Ilegal: Oknum Polisi Edi Jaya Diduga Lebarkan Sayap hingga ke Desa Maleali

Tidak hanya di Mentawa Sausu Torono, Oknum polisi Edi Jaya diduga juga mulai masuk merambah ke Desa Maleali.

Rapor Merah AKBP Hendrawan: Dinilai Gagal Total Disiplinkan Anggota Penyusup Bisnis PETI dan Solar Ilegal

Kapolres Parigi moutong, Hendrawan dinilai gagal mendisiplinkan internal dalam jajarannya berkaitan keterlibatan PETI di Parimo.


See All
; ;