Nasional, gemasulawesi - Kasus peredaran narkoba kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bekasi setelah polisi berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang cukup besar.
Dalam operasi penangkapan yang dilakukan di kawasan Cikarang Selatan, polisi berhasil mengamankan satu kilogram sabu senilai Rp1 miliar.
Menariknya, sindikat peredaran sabu ini melibatkan satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengedaran narkoba di wilayah Tambun Selatan.
Baca Juga:
Tawuran Mematikan di Palmerah Viral di Media Sosial, Polisi Tangkap Dua Pelaku Usai Tewaskan 1 Orang
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan indikasi bahwa akan ada kiriman sabu ke rumah salah satu tersangka, KK (47), yang diduga sebagai otak dari peredaran narkoba ini.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah KK.
Di lokasi, polisi mendapati beberapa orang sedang menghancurkan bongkahan sabu untuk dikemas ulang dan siap diedarkan.
Selain KK, dua anggota keluarganya yang juga terlibat dalam jaringan ini, yakni suaminya AR (59) dan anaknya RN (25), turut diamankan.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut telah lama beroperasi sebagai bagian dari sindikat narkoba yang lebih besar.
"Mereka tidak bekerja sendiri. Ini adalah jaringan yang terstruktur, dan KK adalah pengendali operasinya," jelas Rudi.
Ia menambahkan bahwa selain ketiga anggota keluarga tersebut, polisi juga menangkap tiga pelaku lain, yakni OP (27), JA (27), dan MFA (22), yang bertugas membantu dalam distribusi narkoba.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kilogram sabu yang disimpan di rumah KK.
Menurut Rudi, sabu tersebut diperkirakan bernilai Rp1 miliar di pasaran gelap.
"Barang bukti yang kita sita sebanyak satu kilogram sabu dengan nilai jual yang sangat tinggi," ujarnya.
Operasi ini tidak hanya berfokus pada penangkapan para pengedar, tetapi juga sebagai upaya untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Penggerebekan ini juga membuka fakta bahwa dua pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran polisi adalah anak dan menantu pasangan AR dan KK.
Baca Juga:
Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Menerima Penghargaan dari Menteri ATR
"Kami masih memburu dua orang lainnya yang menjadi pemasok utama barang haram ini. Mereka adalah anak dan menantu dari pasangan AR dan KK," tambah Rudi.
Ini menunjukkan bahwa seluruh keluarga terlibat dalam bisnis gelap peredaran sabu, yang semakin memperkuat dugaan bahwa mereka telah lama menjadi bagian dari jaringan narkoba besar.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat memberi efek jera bagi para pengedar narkoba lainnya di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Kapolsek Rudi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar seluruh jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Bekasi, terutama jika melibatkan jaringan besar yang bisa merusak masyarakat," tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba tidak hanya melibatkan orang-orang luar, tetapi juga dapat menyeret keluarga dalam bisnis haram ini.
Kejahatan terorganisir seperti ini terus menjadi ancaman bagi masyarakat luas, terutama karena narkoba bisa menembus berbagai kalangan dan mempengaruhi kehidupan banyak orang.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar tindakan lebih cepat bisa diambil demi mencegah peredaran barang haram ini semakin meluas. (*/Shofia)