KPK Geledah Kantor BI Karena Diduga Ada Praktik Korupsi Dana CSR, Begini Tanggapan Bank Indonesia Usai Penggeledahan

Potret kantor Bank Indonesia atau BI yang baru-baru ini digeledah oleh pihak KPK Source: (Foto/Dokumentasi Bank Indonesia)

Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI) terkait dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor BI Jakarta pada Senin, 16 Desember 2024.

Tessa Mahardhika, selaku juru bicara KPK, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

"KPK semalam melakukan geledah di kantor BI," tegas Tessa Mahardhika kepada awak media di Jakarta pada Selasa, 17 Desember 2024.

Baca Juga:
Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD yang Disampaikan Prabowo, Mendagri Tito Karnavian Setuju, Begini Alasannya

Perlu diketahui, Corporate social responsibility (CSR) merupakan program yang melibatkan serangkaian kegiatan untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Secara umum, CSR memiliki tujuan spesifik, salah satunya adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dengan adanya program ini, perusahaan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.

Selain itu, CSR juga berperan penting dalam membangun citra positif dan meningkatkan reputasi perusahaan di mata publik.

Baca Juga:
Golkar Sebut Siap Terima Jokowi Usai Dipecat PDIP, Denny Siregar: Baguslah, Biar Berkumpul dengan Sesama Jenisnya

Namun, dalam kasus ini, dugaan penyalahgunaan dana CSR menjadi sorotan utama sehingga memicu penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

Dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta pada 18 September 2024 lalu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan duduk perkara dari kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR tersebut.

Asep mengungkapkan bahwa dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Asep menuturkan bahwa modus korupsi dalam kasus ini bisa terjadi ketika dana CSR disalahgunakan dari tujuan awalnya.

Baca Juga:
Soroti PDIP yang Resmi Umumkan Pemecatan Jokowi, Rocky Gerung Sebut Megawati Siap Berseteru dengan Joko Widodo

"Misalnya digunakan (dana CSR) membangun rumah, bangun jalan, tidak jadi masalah. Namun menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukannya," jelas Asep dalam keterangannya.

Sementara itu, pihak Bank Indonesia memberikan tanggapan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, membenarkan bahwa KPK datang ke kantor BI pada 16 Desember 2024.

Menurut Ramdan, kedatangan KPK tersebut bertujuan untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR yang disalurkan oleh BI.

Baca Juga:
Siap-Siap! Pemerintah Bakal Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan Berturut-turut di Awal Tahun 2025, Ini Ketentuannya

"Untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," ujar Ramdan Denny Prakoso pada Selasa, 17 Desember 2024.

Penggeledahan ini menjadi langkah lanjutan dari upaya KPK dalam menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan dana CSR Bank Indonesia.

Dugaan penyalahgunaan dana CSR tentu menjadi perhatian serius mengingat program ini seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar tujuan yang ditetapkan.

Dengan adanya penggeledahan ini, KPK diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya terkait kasus tersebut. (*/Risco)

Bagikan: