Siap-Siap! Pemerintah Bakal Beri Diskon Listrik 50 Persen Selama 2 Bulan Berturut-turut di Awal Tahun 2025, Ini Ketentuannya

Ilustrasi. Pemerintah berikan diskon listrik 50 persen untuk rumah tangga daya 2.200 watt ke bawah mulai Januari 2025.
Ilustrasi. Pemerintah berikan diskon listrik 50 persen untuk rumah tangga daya 2.200 watt ke bawah mulai Januari 2025. Source: Foto/Freepik.com/pvproductions

Nasional, gemasulawesi - Pemerintah Indonesia memberikan kabar gembira untuk masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di rumah tangga dengan daya listrik kecil. 

Sebagai respons terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, pemerintah mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan berturut-turut, yakni pada Januari dan Februari 2025. 

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat akibat perubahan kebijakan pajak yang berpengaruh terhadap daya beli.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa diskon listrik tersebut hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah. 

Baca Juga:
Heboh! Kepala Desa di Malang Diduga Suap Polisi demi Lindungi Tersangka Kasus Judi Online, Begini Modus Operandinya

Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak pada sekitar 81,4 juta rumah tangga di Indonesia, yang setara dengan 97 persen dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). 

Pemberian diskon ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang sebagian besar masih bergantung pada tarif listrik yang terjangkau, terutama di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu akibat dampak pandemi dan kebijakan pajak baru.

"Diskon listrik 50 persen ini akan diberikan selama dua bulan, dengan total insentif yang diberikan diperkirakan mencapai Rp12,1 triliun. Selain itu, untuk layanan air bersih, pemerintah juga tidak mengenakan PPN, yang nilainya sekitar Rp2 triliun," kata Sri Mulyani pada Senin, 16 Desember 2024.

Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat tetap menjaga daya beli meskipun adanya kenaikan PPN yang berlaku mulai Januari 2025.

Baca Juga:
Memanas! Ratusan Buruh di Tangerang Desak Kenaikan UMSK 2025, Ancam Gelar Aksi yang Lebih Besar Jika Tuntutan Tak Dikabulkan

Sementara itu, pelanggan dengan daya listrik lebih besar, seperti 3.500–6.600 VA, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Pemberian insentif ini dinilai sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekonomi domestik, serta mendukung daya beli masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah.

Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PT PLN, juga memberikan apresiasi atas kebijakan ini. PLN menyatakan siap untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan pemerintah terkait diskon listrik ini. 

Menurut Darmawan, PLN akan melakukan penyesuaian terhadap para pelanggan yang berhak menerima diskon, memastikan distribusi tarif listrik yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga:
Anak Bos Toko Roti di Jakarta Timur yang Aniaya Pegawai Resmi Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukuman yang Menjeratnya

"Kami menyambut baik kebijakan pemerintah yang memberikan insentif ini untuk pelanggan dengan daya listrik kecil. Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN," jelas Darmawan.

Selain itu, kebijakan kenaikan PPN yang mulai berlaku pada Januari 2025 bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara, yang diharapkan dapat mendukung pembangunan dan program-program pemerintahan lainnya. 

Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen memberikan berbagai insentif untuk meringankan dampak kenaikan pajak bagi masyarakat.

Secara keseluruhan, pemberian diskon listrik selama dua bulan ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial bagi rumah tangga yang tergolong dalam kategori menengah ke bawah, serta memberikan stimulus ekonomi yang positif untuk pemulihan ekonomi nasional. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave

Umar Hasibuan Sebut Jokowi Terkena Post Power Syndrome Sejak Prabowo Jadi Presiden, Begini Alasannya

Pegiat medsos, Umar Hasibuan sebut Jokowi terkena post power syndrome karena masif aktif di dunia politik Indonesia usai pensiun

Sampaikan Kritikan ke Prabowo, Susi Pudjiastuti Sebut Menko Airlangga Tidak Benar Saat Tanggapi Kebijakan PPN

Susi Pudjiastuti mengomentari tanggapan Menko Airlangga terkait pebandingan pajak pertambahan nilai atau PPN di Vietnam dan Indonesia

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Ngaku Mantan Aktivis 98, Said Didu: Saya Tidak Kenal dan Tidak Pernah Dengar

Said Didu menanggapi video ketua umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia yang menyebut dirinya mantan aktivis 98, begini tanggapan Said Didu

Soroti Prabowo yang Singgung Kepala Daerah Dipilih DPRD, Denny Siregar: Jakarta Akan Dapat Sekualitas Ridwan Kamil

Denny Siregar mengomentari Presiden Prabowo yang menyampaikan wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD, begini kata Denny

Percepat Penyidikan Kasus Suap Hakim PN Surabaya Atas Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Singgung Peran Zarof Ricar Makelar Kasus

Dugaan suap hakim PN Surabaya makin terkuak, Kejagung usut tuntas Zarof Ricar dan aktor pemufakatan jahat lainnya.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;