Nasional, gemasulawesi - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa draf RUU TNI yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI.
Hal ini ia sampaikan untuk merespons berbagai spekulasi yang berkembang di publik terkait isi RUU tersebut.
Dalam beberapa waktu terakhir, draf RUU TNI menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Banyak warganet yang menyoroti sejumlah pasal dalam rancangan tersebut dan menilai adanya poin-poin yang dianggap problematik.
Beberapa pihak bahkan menyuarakan penolakan terhadap revisi undang-undang tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan masalah dalam tata kelola negara.
Menanggapi hal tersebut, Sufmi Dasco mengambil langkah dengan membagikan draf resmi yang berisi poin-poin perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia kepada wartawan.
Ia berharap langkah ini dapat memberikan kejelasan serta memastikan bahwa tidak ada pasal-pasal yang bermasalah seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.
"Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI," jelas Dasco di Jakarta, Senin 17 Maret 2025.
DPR RI, kata Dasco, terus memantau berbagai respons publik, baik melalui media sosial maupun media massa.
Ia menekankan bahwa banyak substansi dari kritik yang berkembang di masyarakat tidak sesuai dengan isi draf yang sebenarnya.
Oleh karena itu, ia meminta publik untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan memastikan kebenaran isi revisi UU TNI dari sumber resmi.
Dasco menegaskan bahwa dalam pembahasan di Komisi I DPR RI, hanya ada tiga pasal yang mengalami perubahan dalam RUU TNI.
Perubahan tersebut bertujuan untuk memperkuat aturan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap undang-undang di masa mendatang.
Dasco menjelaskan bahwa tiga pasal yang direvisi dalam RUU TNI meliputi Pasal 3 ayat (2), Pasal 53, dan Pasal 47.
Pasal 3 ayat (2) berkaitan dengan kebijakan dan strategi pertahanan, yang mencakup koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Perubahan ini dimaksudkan untuk memperjelas koordinasi antara TNI dan kementerian dalam perumusan kebijakan pertahanan.
Selain itu, perubahan juga dilakukan pada Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI.
Dalam rancangan yang dibahas oleh Komisi I DPR RI, usia pensiun prajurit TNI diusulkan meningkat dari 55 tahun menjadi 62 tahun.
Perubahan terakhir terdapat pada Pasal 47 yang menyatakan bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu. (*/Risco)