DPR Dorong Penegakan UU TPKS dalam Kasus Kekerasan Seksual di Unsoed

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Nasional, gemasulawesi - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan pentingnya penggunaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam menangani dugaan kekerasan seksual yang mencuat di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Ia mengingatkan bahwa keberadaan UU TPKS harus benar-benar dimanfaatkan sebagai payung hukum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan berpihak pada korban.

Willy juga menyayangkan bahwa meskipun Undang-Undang TPKS telah berlaku selama tiga tahun, belum ada satu pun pelaku kekerasan seksual yang diproses menggunakan regulasi tersebut.

Hal ini dinilainya sebagai bentuk kelemahan dalam implementasi hukum yang sudah tersedia.

Baca Juga:
Dana Bansos Disalahgunakan untuk Judol, 200 Ribu Penerima Dicabut

Ia menilai, peristiwa di Unsoed tidak cukup hanya ditindak melalui Permenristekdikti, karena peraturan tersebut hanya mengatur sanksi administratif dan tidak menyentuh aspek pidana yang lebih substantif sesuai amanat UU TPKS.

Willy menegaskan bahwa tindakan tak bermoral yang terjadi di institusi pendidikan harus ditangani dengan sangat serius menggunakan Undang-Undang TPKS.

DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus kekerasan seksual di Unsoed dengan pendekatan berdasarkan Undang-Undang TPKS, yang menempatkan korban sebagai pusat dalam proses pengungkapan fakta.

Pendekatan yang berpihak pada korban dipandang sebagai prinsip utama yang harus dipegang dalam menangani tindak kekerasan seksual.

Baca Juga:
Sidang Fariz RM Terkait Kasus Narkoba Kembali Ditunda, Terancam Hukuman hingga 20 Tahun Penjara

Aparat penegak hukum diminta tidak berlarut-larut dalam proses pencarian bukti, sementara pelaku masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan tegas.

“DPR bakal terus mengawasi penanganan kasus di Unsoed maupun yang terjadi di tempat lain. Penting bagi kita untuk menegaskan komitmen bersama bahwa perkara-perkara seperti ini harus diselesaikan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam UU TPKS,” ujarnya.

Siapa pun pelakunya, tanpa memandang jabatan atau latar belakang, ia mendorong agar dijerat pidana dengan menggunakan UU TPKS.

“Entah itu profesor atau tukang parkir, semuanya harus diperlakukan setara di mata hukum,” ucapnya.

Baca Juga:
Prabowo Targetkan 20 Juta Penerima Makan Bergizi Gratis Jelang HUT ke-80 RI

Sebagai mantan Ketua Panja RUU TPKS, ia menegaskan bahwa semangat pembentukan undang-undang ini lahir dari keprihatinan terhadap maraknya kekerasan seksual yang sudah berlangsung kronis di Indonesia.

Ia menilai regulasi ini sudah memuat aturan yang komprehensif, termasuk sanksi pidana bagi pelaku.

“Bukan hanya soal menghukum, UU ini juga mengakomodasi keadilan bagi korban, prosedur hukum acara, hingga rehabilitasi,” katanya.

Sebelumnya, BEM Unsoed mendesak kampus untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama seorang guru besar dan diduga melibatkan mahasiswi.

Baca Juga:
Kemendagri Kaji Revisi UU Pemilu Berdasarkan Putusan MK tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Sebagai bentuk kepedulian terhadap isu tersebut, para mahasiswa juga menggelar aksi solidaritas di lingkungan kampus Unsoed pada Rabu, 23 Juli. (*/Zahra)

Bagikan: