Tersandung Hukum, Partai Copot Jabatan SS di DPRD Parimo

<p>Foto: Illustrasi Kursi Pimpinan DPRD Parimo, Sulteng.</p>
Foto: Illustrasi Kursi Pimpinan DPRD Parimo, Sulteng.

Berita parigi moutong, gemasulawesi- Tersandung masalah hukum terkait dugaan kasus korupsi aset DKP tahun 2012, partai copot jabatan SS dari DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

“Berdasarkan Undang-Undang MD3, seseorang yang bermasalah dengan hukum, terdakwa serta ditahan maka akan adanya penonaktifan yang dilakukan partai,” ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD Parimo, Alfreds Tongiro, via sambungan telpon, Selasa 16 Februari 2021.

Ia mengatakan, usai penahanan SS yang dilakukan Kejari, partai copot jabatan SS dan melakukan reposisi unsur wakil ketua DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Tentunya, jabatan tidak boleh mengalami kekosongan lebih dari satu bulan. Maka, partai mengambil keputusan memberhentikan dari posisi pimpinan DPRD.

Baca juga: Kejari Tahan Ketua DPC PDIP Parimo Terdakwa Dugaan Korupsi Aset DKP

“Namun, keanggotaan dalam partai itu tetap,” jelasnya.

Keputusan partai copot jabatan SS kata dia, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD. Dan, sesuai dengan usulan Badan kehormatan.

Ia menuturkan, PDIP Sulteng telah berkoordinasi bersama BK DPRD Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terkait surat pemberhentian.

“Nantinya, surat pemberhentian akan disampaikan kepada DPP PDIP,” jelasnya.

Usai partai copot jabatan SS, pengisian posisi Wakil Ketua DPRD akan dikembalikan kepada aturan partai. Dengan menyesuaikan jabatan dalam struktur partai.

Diketahui, Kejari tahan Ketua DPC PDIP Parimo, Sulawesi Tengah, terdakwa SS dugaan korupsi aset DKP tahun 2012.

Kepala Kejari Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozi mengatakan, pihaknya resmi tahan Ketua DPC PDIP Parimo, Sulteng, SS bersama dua terdakwa lainnya HL dan MT.

Jaksa penuntut umum Kejari Parimo, Sulteng, menahan ketiga terdakwa dugaan kasus korupsi aset DKP tahun 2012, yang dilakukan Koperasi Tasibuke Katuvu di rumah tahanan negara, selama 20 hari kedepan.

Jaksa penuntut umum Kejari Parimo, Sulawesi Tengah, mendakwa ketiga kasus korupsi aset DKP tahun 2012 dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ia menambahkan, penetapan sebagai tersangka kasus korupsi aset DKP tahun 2012 disusul partai copot jabatan SS, tidak mempengaruhi kebijakan-kebijakan dalam tubuh fraksi PDIP Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Pilihan Berita Parigi Moutong Hari Ini

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Tujuh Pasang Calon Diusung PDI-P Provinsi Sulteng Kalah Versi Hitungan Sementara KPU

Tujuh Pasang Calon Yang Diusung PDI-P di Sulteng Kalah, Dua Diantaranya Petahana Sekaligus Ketua DPC PDI-P di Provinsi Sulawesi tengah.

Bawaslu Rekomendasi PSU TPS 4 Desa Sumber Agung Parigi Moutong

TPS 4 Desa Sumber agung Kecamatan Mepanga direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Bawaslu Kabupaten Parigi moutong (Parimo).

DKPP Ajak Pantau Pelaksanaan Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP ajak insan media ikut memantau pelaksanaan Pemilu Serentak 2020.

Meninggal, KPU Sebut Posisi Cawabup Banggai Laut Bisa Diganti

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut posisi Cawabup Banggai Laut bisa digantikan.

DKPP Putuskan Pemberhentian Empat Komisioner Bawaslu Banggai

DKPP beri hukuman pemberhentian dari jabatannya kepada empat Komisioner Bawaslu Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;