Megawati Dilaporkan Memecat Calon Bupati Malang Nomor Urut 2 Gunawan HS dari Keanggotaan PDI P

Ket. Foto: Gunawan HS Dipecat dari PDI P
Ket. Foto: Gunawan HS Dipecat dari PDI P Source: (Foto/Instagram/@abahgun_official)

Politik, gemasulawesi – Megawati Soekarnoputri, yang merupakan Ketua Umum DPP PDI P, memecat calon bupati Malang nomor urut 2, Gunawan HS, dari keanggotaan PDI P.

Gunawan HS dipecat karena dinilai membangkang dari kebijakan dan juga kode etik partai.

Alasan lainnya adalah Gunawan HS dinilai tidak mengindahkan instruksi DPP PDI P terkait dengan rekomendasi calon bupati dan calon wakil bupati dari PDI P pada Pilkada tahun 2024.

Baca Juga:
Tetap Akan Berjuang Mencari Keadilan, Amrullah Akan Tempuh Jalur PTTUN

Darmadi, yang merupakan Sekretaris DPC PDI P, membenarkan surat DPP PDI P berkaitan dengan keputusan penetapan pemecatan Gunawan HS sebagai kader PDI P.

“Iya benar, Gunawan HS dipecat dari keanggotaan PDI P,” ungkapnya.

Keputusan penetapan pemecatan Gunawan HS tertuang dalam surat dengan nomor 1610/KPTS/DPP/X/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI P, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI P, Hasto Kristiyanto.

Baca Juga:
Bawaslu Parigi Moutong Tolak Seluruh Permohonan Balon Bupati Amrullah Dalam Sidang Sengketa

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Gunawan dinilai melakukan pembangkangan terhadap keputusan, ketentuan, dan garis kebijakan partai.

Dia juga dinilai melanggar kode etik disiplin partai dan melakukan pelanggaran berat.

“Memutuskan untuk memecat wakil ketua DPC PDI P Kabupaten Malang masa bakti tahun 2019 hingga 2024 Gunawan HS dari keanggotaan partai karena tidak mengindahkan instruksi partai berkaitan dengan rekomendasi calon bupati dan wakil bupati di Pilkada tahun 2024,” terangnya.

Baca Juga:
Calon Gubernur Pramono Anung Mengaku Telah Menemukan Cara untuk Mengatasi Banjir di Jakarta

Bahkan, Gunawan HS yang sebelumnya adalah kader PDI P memilih maju dan mencalonkan diri sebagai calon bupati Malang dari partai politik lain (Hanura, Golkar, PKS, dan Demokrat).

Dia menyatakan oleh karena itu, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap Gunawan HS dari keanggotaan PDI P.

Dengan pemecatan resmi Gunawan HS tersebut, partai juga melarangnya untuk melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDI P.

Baca Juga:
Bapaslon Amrullah-Ibrahim dan KPU Setor Hardcopy berserta Softcopy Kesimpulan ke Bawaslu Parigi Moutong

Dalam surat itu disebutkan surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan jika di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan peninjauan kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Gunawan HS adalah kader PDI P yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Pada Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD 2024, dia kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari dapil Malang Raya, tetapi gagal. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave

Tetap Akan Berjuang Mencari Keadilan, Amrullah Akan Tempuh Jalur PTTUN

Tetap optimis, Amrullah akan menempuh jalur hukum lainnya di PTTUN untuk mencari keadilan. Sehubungan putusan TMS oleh KPU Parigi moutong.

Bawaslu Parigi Moutong Tolak Seluruh Permohonan Balon Bupati Amrullah Dalam Sidang Sengketa

Bawaslu Parigi Moutong menolak seluruh permohonan Balon Bupati Amrullah berkaitan dengan keputusan TMS KPU terhadap pemohon

Calon Gubernur Pramono Anung Mengaku Telah Menemukan Cara untuk Mengatasi Banjir di Jakarta

Pramono Anung, yang merupakan calon gubernur Jakarta, menyatakan dia telah menemukan cara untuk mengatasi banjir di Jakarta.

Bapaslon Amrullah-Ibrahim dan KPU Setor Hardcopy berserta Softcopy Kesimpulan ke Bawaslu Parigi Moutong

Bawaslu Parigi moutong, terima Hardcopy dan Softcopy kesimpulan Bapaslon Amrullah-Ibrahim Hafid dan KPU.

Anleg Parigi Moutong Asal PKB Berdalih Simbol Dalam Foto Untuk Rayakan Perolehan Suara PKB Peringkat Empat Nasional

H Wardi Politisi PKB Parigi moutong berdalih simbol nomor 4 dalam foto yang berdar luas di WAG untuk selebrasi perolehan suara nasional PKB.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;