Indonesia Sempat Gunakan UU Keuangan Belanda

<p>Foto: Menkeu Sri Mulyani</p>
Foto: Menkeu Sri Mulyani

Berita nasional, gemasulawesi– Berdasarkan sejarah, Indonesia ternyata sempat menggunakan UU Keuangan Belanda, pada awal kemerdekaan 1945 silam.

“Semenjak Indonesia merdeka sampai 2003 kita menjalankan Undang-Undang (UU) ICW dari kolonial Belanda,” cerita Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan dalam Dies Natalis 6 PKN STAN, belum lama ini.

Bahkan UU Keuangan Belanda itu, digunakan Indoensia hingga tahun 2003 lalu. Selama 58 tahun itu, pemerintah menjalankan aturan keuangan negara dari Belanda Indische Comptabiliteitswet (ICW).

Baca juga: Fadli Zon Menyebut Calling Visa Untuk Israel Adalah Pengkhianatan

Kemudian, Indonesia baru membuat aturan soal keuangan negara pada 2003. Aturan berbentuk Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Baru 2003 kami mengeluarkan UU Keuangan Negara dan 2004 UU Perbendaharaan Negara,” ungkapnya.

Sri Mulyani juga bercerita Indonesia juga sempat tidak memiliki sekolah khusus akuntan selama tujuh tahun sejak merdeka.

Indonesia baru memiliki sekolah khusus, dengan menawarkan jabatan ajun akuntan pada 1952 silam.

Baca Juga: Shalat Idul Adha 2021 di Rumah Berjamaah, Berikut Tuntunannya

“Bayangkan Indonesia merdeka 1945. Tapi kursus mengenai akuntan baru ada 1952. Artinya tujuh tahun merdeka belum ada yang bisa mengurus ini atau bahkan mungkin belum ada akuntan,” terangnya.

Kemudian, akademik pajak dan kepabeanan baru ada pada 1957 silam. Artinya, akademik baru dibangun setelah 12 tahun Indonesia merdeka.

“Barangkali seperti fungsi penerimaan negara, pajak dan kepabeanan dilakukan seadanya. Kemampuan teknis sangat terbatas,” jelasnya.

Baca juga: Bendera Membentang di Teluk Palu Jadi Tontonan Warga

UU nomor 17 tahun 2003

Diketahui, Pasal 1 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara merumuskan, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan hak milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban itu.

Dalam undang-undang itu mengatur, (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. (2) APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.

Kemudian, Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. (***)

Baca juga: Curah Hujan Tinggi, BPBD Minta Warga Sigi Sulteng Siaga Bencana

...

Artikel Terkait

wave

DPR Minta Gandeng Kepolisian Usut Dugaan Pemerasan Anggota BNPB

DPR minta gandeng kepolisian usut dugaan pemerasan anggota BNPB, terhadap pelaku perjalanan internasional saat karantina di hotel.

Tidak Daftar Ulang, 167 Mahasiswa Unand Disebut Mengundurkan Diri

167 orang mahasiswa Unand, Padang, Sumatera Barat, mengundurkan diri karena tidak mendaftar ulang selama dua semester berturut-turut.

137 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Diminta Segera Dihabiskan

Sebanyak 137 juta dosis vaksin covid-19 sudah diterima Indonesia, diminta untuk segera dihabiskan, dan tidak menyimpannya sebagai stok.

Kemensos Diminta Segera Cairkan Program Bansos

Jokowi) meminta Kementerian Sosial tidak ragu-ragu dan segera mencairkan program Bansos untuk masyarakat terkait PPKM darurat.

Rp2,4 Triliun, Dana Hibah Pelaku Sektor Pariwisata

Kemenparekraf menyiapkan dana hibah pelaku sektor pariwisata terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp2,4 triliun, saat PPKM darurat.

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;