gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Ini Alasan DPRD Parigi Moutong Siapkan Perda Perlindungan Nelayan
Parigi moutong, gemasulawesi.com– DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) berinisiatif menyiapkan Peraturan daerah atau Perda perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
“Terdapat delapan alasan khusus sehingga kami berencana membuat kebijakan hukum terkait perikanan dan perlindungan nelayan,” ungkap Anggota legislatif (Anleg) DPRD, Suyadi pada rapat Paripurna di kantor DPRD Parigi Moutong, Kamis 13 Februari 2020.
Ia menerangkan, kedelapan poin khusus itu adalah fakta dilapangan menunjukkan Pemda Parigi Moutong belum optimal dalam mengupayakan perencanaan pembangunan yang mengatur ruang kehidupan dan akses kaum nelayan.
Khususnya, terkait beberapa hal yang dapat memudahkan pekerjaan nelayan. Pasalnya, kemiskinan masih menjadi keseharian mereka. Sehingga, perlu pendekatan agar nelayan juga dapat menikmati kesejahteraan.
Alasan berikutnya, belum maksimalnya perhatian Pemda terkait permodalan untuk nelayan. Akibatnya, banyak praktek ijon dan rentenir. Nelayan tidak dapat menjual hasil tangkapannya secara pantas.
“Perda diperlukan karena banyak nelayan yang terlilit hutang karena bunga kredit yang tinggi. Miris, jika nelayan menjadi miskin ditengah melimpahnya sumber daya laut,” tuturnya.
Selanjutnya, adanya ketimpangan antara kapal ikan ukuran besar beserta peralatan canggihnya dengan kapal nelayan tradisional. Nelayan semakin terpojok kalau tidak segera dibuatkan kebijakan hukumnya.
Kemudian, nelayan tidak dapat menikmati hasil tangkapan terutama pada musim ikan. Alasannya, adanya keterbatasan sarana dan prasarana seperti teknologi penangkapan ikan dan aplikasi pasca penangkapan seperti fasilitas cold storage dan alat pengawet lainnya.
Ia mengatakan, penggunaan bom, pencemaran dan pengrusakan lingkungan laut seperti terumbu karang karena alasan ekonomi juga perlu diatasi. Demi menjaga kelestarian sumber daya ikan.
“Kami juga memperhatikan kurangnya kelembagaan nelayan yang dapat memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan nelayan. Baik secara ekonomi sosial dan politik menyebabkan nelayan tidak memiliki nilai tawar kepada berbagai pihak,” tegasnya.
Berikutnya, Akses terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk nelayan kecil masih sangat terbatas. Keberadaan nelayan khususnya nelayan kecil dan tradisional perlu dilindungi dengan asuransi yang yang ditanggung negara.
Sama halnya kata dia, dengan nelayan yang bekerja di beberapa perusahaan penangkapan ikan. Agar dapat diasuransikan melalui BPJS Ketenagakerjaan Buruh Anak Buah Kapal. Biaya asuransi ditanggung perusahaan atau pemilik kapal. Sehingga, perlu pengaturan dalam bentuk Perda perlindungan nelayan Parigi Moutong.
“Terakhir, pelu pengaturan berupa zonasi wilayah penangkapan ikan. Tujuannya, agar kapal-kapal besar tidak mematikan keberadaan nelayan kecil dan tradisional,” tutupnya.
Baca juga: Dinas Pangan Sulteng Gelar Diversifikasi Pangan di Parigi Moutong
Laporan: Muhammad Rafii