Inspektorat Daerah Sulawesi Tengah Gelar Rapat Monitoring SPM

waktu baca 2 menit
Foto: Inspektorat daerah Sulawesi Tengah. Inspektorat Daerah Sulawesi Tengah Gelar Rapat Monitoring SPM.

Gemasulawesi- Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat monitoring penyelenggaraan atau SPM kabupaten dan kota di lingkup pemerintah daerah setempat.

“Adanya orientasi baru dalam pelayanan publik, pemerintah daerah tidak saja dituntut akuntabilitasnya dalam internal organisasi. Tetapi, justru keluar ditengah masyarakat,”ungkap Inspektur Provinsi Drs. M. Muchlis, MM, saat membuka rapat monitoring itu, di Hotel Sutan Raja Kota Palu, Rabu, 27 Oktober 2021.

Dia mengatakan, tujuan laksanakan kegiatan rapat monitoring SPM itu, untuk mengetahui SPM yang dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga: Hindari Pemalsuan Dokumen, Kemenag Terbitkan Kartu Nikah Digital

Sehingga, pihaknya memperoleh data perencanaan target pencapaian, dan penerapan SPM yang sedang dan akan dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah.

“Merumuskan urgensi dari masing-masing bidang urusan, indikator, realisasi pencapaian SPM, alokasi anggaran, dukungan personil, permasalahan, kendala dan solusi,” kata dia.

Menurut dia, dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menekankan dalam pelaksanaan urusan wajib, hasus dipisahkan antara yang bersifat pelayanan dasar dan non dasar.

Dia menjelaskan, adapun SPM yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota meliputi, urusan wajib pelayanan dasar.

Wujud pelayanan dasar itu kata dia, merupakan pelayanan minimal yang dapat diberikan oleh pemerintah melalui pemerintahan daerah Provinsi dan kabupaten/kota.

“Kita sebagai pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat Provinsi , melalui kreativitas dan inovasi. Sehingga kita dapat bangkit bersama untuk gerak cepat menuju yang sejahtera dan lebih maju,” pungkasnya.

Diketahui, SPM merupakan salah satu kebijakan prioritas nasional yang menjadi tolok ukur untuk digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan, dan acuan dalam penilaian kualitas pelayanan, sekaligus sebagai kontrol terhadap kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat.

Untuk itu pemerintah daerah diharapkan, mampu menyelenggarakan urusan wajib secara lebih sesuai dengan yang ditetapkan dalam SPM masing-masing, sesuai petunjuk Kementerian/Lembaga terkait dan dapat memprioritaskan pendanaan pelaksanaan daerah, dalam belanja daerah dan wajib melaporkan penerapan SPM.

Sebab, hasil penerapan SPM akan digunakan untuk merumuskan kebijakan nasional dan sebagai pertimbangan pemberian insentif, dan disinsentif dengan mempertimbangkan keuangan negara. (***)

Baca juga: Modus Minta Sedekah, Pria Makassar Diringkus Polisi


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.