Jual LPG Diatas HET, Empat Orang di Kota Palu Diringkus Polisi

<p>Foto: Prescon Humas Polda Sulawesi Tengah.</p>
Foto: Prescon Humas Polda Sulawesi Tengah.

Berita sulawesi tengah, gemasulawesi– Polisi ringkus empat orang pelaku jual LPG diatas HET atau Harga Eceran Tertinggi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Personil Subdit I Indag Ditreskrimsus berhasil ungkap tindak pidana minyak dan gas bumi. Berupa penyalahgunaan niaga gas LPG 3 Kg,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng Kombes Pol Afrisal. Melalui Wadir Krimsus Polda, AKBP Bagus Setiyawan, di Kota Palu, Rabu 14 Juli 2021.

Ia mengatakan, pihaknya mengetahui modus operandi para tersangka, dengan sengaja jual LPG diatas HET telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp18 ribu.

Baca juga: Banjir Tomini Parigi Moutong, Enam Rumah Warga Rusak Berat

Terduga pelaku jual LPG diatas HET, menjual dengan harga Rp33 ribu sampai Rp35 ribu per tabung.

Dari modus pelaku jual LPG diatas HET, mereka memperoleh keuntungan sebesar Rp.15 ribu hingga Rp17 ribu per tabung.

Baca juga: Wabup Badrun: Harga Gas LPG Naik, Segera Lapor

“Pengungkapan ini bermula Jumat 9 April 2021 di Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat,” sebutnya.

Ia melanjutkan, personil Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng menemukan sebuah kios bukan pangkalan resmi menjual tabung gas LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi.

Baca juga: Pemda Temukan Pengecer Jual LPG 3 Kg Lampaui HET

Personil kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dengan inisial AM Alias PY, A alias PA, HT alias B, dan HKST Alias HK.

Polisi juga mengamankan barang bukti 211 tabung gas LPG 3 Kg, dua unit kendaraan roda empat serta beberapa dokumen.

Baca juga: Tahun Ajaran Baru, Parigi Moutong Berlakukan Metode Belajar Daring

Jual LPG Diatas HET, Empat Orang di Kota Palu Diringkus Polisi
Foto: Prescon Humas Polda Sulawesi Tengah.

Pelaku penjual gas LPG di Kota Palu terancam pidana enam tahun penjara

Secara terpisah kasubid penmas Bid Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan, atas perbuatannya para terduga pelaku jual LPG diatas HET. Dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (f) uu RI nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungangan konsumen.

Dan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Baca juga: Gubernur Sulteng Positif Covid-19, Pemerintahan Berjalan Virtual

Laporan: Rafiq/Humas Polda Sulawesi Tengah

...

Artikel Terkait

wave

BMKG 15 Juli 2021: Potensi Cuaca Ekstrem di Sulawesi Tengah

Rilis peringatan dini dari BMKG, Kamis 15 Juli 2021, menyebut adanya potensi cuaca ekstrem di 20 wilayah Indonesia termasuk Sulawesi Tengah.

Mendagri Minta TP-PKK Sulawesi Tengah Bantu Cegah Stunting

Saat pelantikan Ketua TP-PKK Sulawesi Tengah dan Provinsi Jambi, Mendagri meminta mencegah stunting dan mengendalikan pandemi Covid-19.

Gubernur Sulteng Positif Covid-19, Pemerintahan Berjalan Virtual

Gubernur Sulteng positif covid-19 bersama wakilnya Ma'mun Amir. Mereka berdua akan menjalankan pemerintahan secara virtual.

Positif Covid-19, Istri Walikota Palu Dirawat di Jakarta

Istri Walikota Palu juga sebagai Ketua Tim TP-PKK Kota Palu, Sulawesi Tengah, Diah Puspita terpapar covid-19 saat sedang berada di Jakarta.

Covid Sulteng 13 Juli 2021: Bertambah 328 Kasus Baru

Update Pusdatina, data covid Sulteng 13 Juli 2021 mencatat adanya tambahan 328 kasus baru, secara keseluruhan tembus 15399 kasus

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;