Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulawesi Selatan (Sulsel) Sukarniaty Kondolele menyebutkan, anak terlibat kasus kriminal cukup besar. Hal itu diungkapkannya di Hotel Grand Asia, Makassar, Senin, 20 Februari 2023.
Sukarniaty Kondolele menambahkan, anak terlibat kasus kriminal bahkan merupakan pelaku kejahatan itu sendiri, sehingga diperlukan regulasi guna pembatasan digital terhadap anak di jaman sekarang.
“Kita tidak bisa memungkiri bahwa digitalisasi menjadi salah satu penyebabnya,” kata Sukarniaty.
Baca: Gubernur Sulawesi Selatan Sebut Harga Bahan Pangan Masih Terbilang Stabil
Ani, sapaan akrabnya, mengatakan, undang-undang yang membatasi digitalisasi anak di bawah umur akan dibahas akhir tahun. Selanjutnya, Diskominfo nantinya bekerjasama dengan beberapa instansi terkait seperti Dinas Pendidikan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).
Selanjutnya Ani menjelaskan, di sisi lain digitalisasi mampu menjadi hiburan pada anak-anak dan bisa menunjang kegiatan pembelajaran. Dengan begitu semua pihak wajib mendorong penggunaan internet sebagai alat dalam membantu pendidikan serta menambah pengetahuan.
Digitalisasi dapat mempengaruhi kesehatan fisik, emosional serta mental anak, sehingga pemerintah wajib memiliki langkah-langkah guna memprotektif anak dari dampak negatifnya.
Baca: Tempat Pelelangan Ikan di Takalar, Sulawesi Selatan Direhabilitasi Habiskan Anggaran Miliaran Rupiah
“Lebih utama adalah literasi serta pendidikan dalam penggunaan teknologi digital aman juga bertanggung jawab. Aturan ini diberlakukan untuk melindungi anak-anak kita,” katanya.
Selain itu, pendidikan serta pelatihan perlu diberikan terhadap orang tua dan wali, agar mampu memahami risiko serta pemanfaatan penggunaan teknologi digital.
Lebih penting lagi, bekerjasama dengan industri teknologi dalam memastikan perusahaan teknologi menyediakan fitur keamanan sesuai kontrol orang tua pada perangkat serta platform digital yang digunakan anak.
Baca: Penyebab Kebakaran di Pasar Terong Makassar, Sulawesi Selatan Masih Diselidiki Polisi
Diakui Ani, Pemprov Sulsel telah mengeluarkan beberapa aturan dalam melindungi dan memberdayakan anak, yaitu inovasi Penanganan Anak Tidak Sekolah Berbasis Aksi Kolaborasi (PASTI BERAKSI).
Kemudian daripada itu pemerintah provinsi mengeluarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Percepatan Penanganan Anak Putus Sekolah (PPATS).
“Kami di Sulawesi Selatan merupakan daerah pertama mengembangkan rencana aksi provinsi guna menindaklanjuti strategi nasional UNICEF dalam pengasuhan anak putus sekolah,” tutup Ani. (*/NRL)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News