Berita kota palu, gemasulawesi– Dinas Perhubungan Kota Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan tidak ada petugas yang melakukan Pungutan liar (Pungli) di pos perbatasan pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Anggota kami yang bertugas diinstruksikan untuk menginformasikan soal cara mendapatkan hasil rapid test. Termasuk biaya rapid tes mandiri covid-19 bukan meminta uang atau pungli pada pelaku perjalanan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Sulawesi Tengah Muhammad Arief, saat dikonfirmasi, Selasa 02 Juni 2020.
Menurutnya, saat ini setiap warga yang hendak masuk wilayah Kota Palu Sulteng diwajibkan mengantongi surat keterangan bebas Covid-19, baik melalui rapid tes atau swab tes.
Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19 ke wilayah Kota Palu Sulteng.
Sejak menanjaknya kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya Pulau Sulawesi, Pemerintah Kota Palu Sulteng intens melakukan pemeriksaan pelaku perjalanan di pos perbatasan.
Alhasil, hingga kini Kota Palu Sulteng menjadi salah satu wilayah di Indonesia yang kasus terkonfirmasi positifnya terus mengalami penurunan yang sangat signifikan.
Sesuai dengan data Pusdatina Covid-19 Provinsi Sulteng, hingga 2 Juni 2020 jumlah warga Kota Palu terkonfirmasi Covid-19 hanya 19 orang. Tiga diantaranya meninggal dunia, sementara 14 diantaranya dinyatakan sembuh.
Terkait pemeriksaan pelaku perjalanan di posko covid-19, gugus tugas penanganan covid-19 menyebukan pelaku perjalanan wajib kantongi hasil rapid test.
“Itu adalah salah satu hasil kesepakatan pada rapat teknis bandara Mutiara Sis Aljufri tanggal 27 Mei. Dan rapat forkopimda bersama Kepala Bandara dan perwakilan maskapai tanggal 29 Mei ialah pelaku perjalanan wajib memiliki hasil rapid test atau swab PCR, sebagai bukti bebas covid-19,” ungkap Wakil Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulawesi Tengah dr. Reny Lamadjido, Sp.PK, M.Kes, Selasa 2 Juni 2020.
Ia melanjutkan, untuk menindaklanjutinya gugus tugas covid-19 Provinsi Sulteng mendirikan posko pelayanan rapid test di halaman Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng.
Adapun syarat memeriksakan diri di posko kata sekda ialah dengan menunjukkan surat tugas perjalanan dinas dari instansi asal.
“Ini merupakan langkah gugus tugas provinsi untuk memberikan fasilitasi ke ASN yang akan bepergian ke luar daerah,” ungkap sekda.
Sementara itu, Kadis Kesehatan menginformasikan posko juga melayani rapid test untuk ibu hamil yang sudah dekat waktu melahirkan sebab syarat persalinan normal harus menunjukkan bukti bebas covid-19.
Untuk syarat rapid test bagi ibu hamil lanjut kadis ialah dengan menunjukkan surat pengantar dari puskesmas.
Terkait sampai kapan pelayanan posko maka kadis mengatakan bahwa gugus tugas provinsi akan terlebih dahulu mengevaluasi hasilnya setelah tiga minggu.
Di samping itu, untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan, maka pelayanan dibatasi hanya 30 orang per hari.
“Tetap antisipasi, waspada dan jangan panik,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Rafii