gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Kain Tenun Motif Raja dan Tadulako Dapat Hak Kekayaan Intelektual Dari Kemekumham
Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Kain tenun motif Raja dan Tadulako menerima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pemberian HKI untuk kain tenun motif Raja dan Tadulaku dilaksanakan, Selasa 24 Januari 2023 kemarin di Kantor Walikota Palu, Sulawesi Tengah.
Adapun sertifikat HKI diberikan langsung oleh Kepala Kemenkumham Wilayah Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir. Dan diterima Walikota Palu Hadianto Rasyid.
Baca: Pemkot Palu Minta PAUD Lakukan Metode Bermain Sambil Belajar
“Kami sudah menyerahkan sertifikat pencatatan cipta yaitu 7 motif batik Raja, 6 motif tenun Raja serta 1 buku kajian pengembangan motif tenun Raja juga Tadulako yang merupakan hasil karya dari masyarakat Kota Palu yang memiliki kreatifitas dalam membuat suatu karya cipta motif yang diangkat dari ekspresi budaya tradisional Sulawesi Tengah yang didukung oleh pemerintah Kota Palu dalam hal ini Walikota Palu melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Palu,” Ujar Kakanwil Sulawesi Tengah.
Budi Argap Situngkir melanjutkan, akan senantiasa mendukung serta mendorong segala bentuk kreatifitas, inovasi, ciptaan, dari masyarakat Kota Palu. Di mulai hal-hal yang sederhana sampai nantinya berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Palu.
Sementara itu, Walikota Palu, Hadianto Rasyid mengatakan, usai di launching di Juli 2022 lalu. Pengembangan beberapa motif tenun kelor mengalami peningkatan produksi sebab dikuatkan dengan peraturan daerah.
Baca: Evaluasi 53 Program Unggulan Pemkot Palu, Hadianto Beri Arahan ke OPD
“Serta edaran pada tahun 2023 ini untuk semua OPD khususnya dihari kamis pada saat penggunaan baju tradisional diwajibkan agar mengenakan motif kelor yang merupakan pakaian khas” ujar Walikota Palu.
Walikota Palu juga mengharapkan upaya–upaya yang dilakukan oleh pemerintah mampu terlaksana serta berkembang menjadi potensi pengelolaan atau potensi penerimaan. Khususnya masyarakat terlebih bagi pelaku IKM, sebab nantinya sudah dilindungi secara hukum melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
“Ini adalah upaya bersama, upaya yang sangat baik sebenarnya yang terus didorong oleh Kemenkumham Sulawesi Tengah sebagai upaya sinergitas guna meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
“Oleh sebab itu saya minta kepada Disperindag di semester pertama agar motif kelor ini benar-benar telah digunakan oleh seluruh pegawai dan semua sekolah di Kota Palu,” tambahnya.
Diketahui dalam pemberian HKI turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Max Wambrauw, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Herlina, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual I Nyoman Sukamayasa serta Operator Kekayaan Intelektual (OKI) Kemenkumham Sulawesi Tengah. (*/NRL)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News