Kain Tenun Motif Raja dan Tadulako Dapat Hak Kekayaan Intelektual Dari Kemekumham

waktu baca 2 menit
Ket Foto: Prosesi pemberian Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual di Kantor Walikota Palu (Foto/Humas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah)

, gemasulawesi – Kain tenun Raja dan Tadulako menerima Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pemberian HKI untuk kain tenun Raja dan Tadulaku dilaksanakan, Selasa 24 Januari 2023 kemarin di Kantor Walikota , .

Adapun sertifikat HKI diberikan langsung oleh Kepala Kemenkumham Wilayah , Budi Argap Situngkir. Dan diterima Walikota Hadianto Rasyid.

Baca: Pemkot Palu Minta PAUD Lakukan Metode Bermain Sambil Belajar

“Kami sudah menyerahkan sertifikat pencatatan cipta yaitu 7 batik Raja, 6 tenun Raja serta 1 buku kajian pengembangan tenun Raja juga Tadulako yang merupakan hasil karya dari masyarakat Kota yang memiliki kreatifitas dalam membuat suatu karya cipta yang diangkat dari ekspresi budaya tradisional yang didukung oleh pemerintah Kota dalam hal ini Walikota melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota ,” Ujar Kakanwil .

Budi Argap Situngkir melanjutkan, akan senantiasa mendukung serta mendorong segala bentuk kreatifitas, inovasi, ciptaan, dari masyarakat Kota . Di mulai hal-hal yang sederhana sampai nantinya berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota .

Sementara itu, Walikota , Hadianto Rasyid mengatakan, usai di launching di Juli 2022 lalu. Pengembangan beberapa tenun kelor mengalami peningkatan produksi sebab dikuatkan dengan peraturan daerah.

Baca: Evaluasi 53 Program Unggulan Pemkot Palu, Hadianto Beri Arahan ke OPD

“Serta edaran pada tahun 2023 ini untuk semua OPD khususnya dihari kamis pada saat penggunaan baju tradisional diwajibkan agar mengenakan kelor yang merupakan pakaian khas” ujar Walikota .

Walikota juga mengharapkan upaya–upaya yang dilakukan oleh pemerintah mampu terlaksana serta berkembang menjadi potensi pengelolaan atau potensi penerimaan. Khususnya masyarakat terlebih bagi pelaku IKM, sebab nantinya sudah dilindungi secara hukum melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

“Ini adalah upaya bersama, upaya yang sangat baik sebenarnya yang terus didorong oleh Kemenkumham sebagai upaya sinergitas guna meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

Baca: Yayasan Relief Islami Indonesia Pulihkan Perekonomian Ribuan Rumah Tangga Penyintas Bencana Palu 2018

“Oleh sebab itu saya minta kepada Disperindag di semester pertama agar kelor ini benar-benar telah digunakan oleh seluruh pegawai dan semua sekolah di Kota ,” tambahnya.

Diketahui dalam pemberian HKI turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Max Wambrauw, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Herlina, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual I Nyoman Sukamayasa serta Operator Kekayaan Intelektual (OKI) Kemenkumham . (*/NRL)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.