Nasional, gemasulawesi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap mengeluarkan pengumuman perkembangan Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe hari ini, Rabu 11 Januari 2023.
Pagi ini, Lucas masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Militer Gato Sobroto, Jakarta Pusat.
Menurut KUHP, status hukum Lukas harus ditentukan dalam waktu 1 x 24 jam sejak penangkapannya.
BACA: KPK Cari Dito Mahendra usai Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan Saksi Dugaan TPPU
Gubernur Papua Lukas Enembe diduga menerima suap dan imbalan dalam berbagai proyek di Papua.
LuKas ditangkap Selasa lalu di sebuah restoran di kawasan Abepura Jayapura.
“Jadi kita jadwalkan besok (hari ini), ya sore nanti mudah-mudahan karena itu penangkapan, menurut hukum acara pidana itu 1 x 24 jam kan,” kata Ali, Selasa 10 Januari 2023 malam.
BACA: Gubernur Papua Lukas Enembe Punya Kaki Tangan dengan Kasino di Singapura
“Jadi statusnya sama dengan orang yang ditangkap selama 1×24 jam,” ujarnya.
Ali masih belum bisa menjawab soal penahanan Lukas Enembe.
Pasalnya, ditahan atau tidanya Lukas Enembe bergantung pada hasil pemeriksaan medis di RSPAD Gatot Soebroto.
BACA: Postingan Meme Anies Mengenakan Pakaian Adat Papua Beredar Luas
Informasi dihimpun, hiingga pagi ini, Gubernur Papua Lukas masih dirawat di rumah hsakit tentara RSPAD Gatot Soebroto.
“Lihat nanti kondisinya seperti apa,” ucap Ali menambahkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menangkap tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pihaknya menangkap Lukas Enembe, karena ada informasi yang menyatakan Gubernur Papua itu bermaksud meninggalkan tanah air.
BACA: Bupati Morut dan Wakilnya Diperiksa KPK Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor DPRD
“Mendapat informasi tersebut, maka kami menghubungi Wakapolda, Dansat Brimob dan Kabinda untuk membantu upaya penangkapan terhadap tersangka LE di Bandara Sentani karena yang bersangkutan akan keluar Jayapura dan upaya evakuasi tersangka ke Jakarta,” ujar Firli.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan LuKas Enembe yang menolak menjalani pemeriksaan di Jakarta dengan dalih sakit.
KPK sudah dua kali memanggil Lukas Enembe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Kasus Korupsi Gubernur Papua.
BAACA: KPK Usut Tuntas Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Pemalang
Pemeriksaan pertama Lucas sebagai saksi di DPapua dibatalkan pada Senin (9/12) karena dikabarkan sakit.
Selain itu, KPK mengeluarkan panggilan kedua kepada Lucas untuk diperiksa pada Senin, 26 September 2022.
Tapi rekan Lukash menunjukkan perlawanan.
Karena dia sering absen dari panggilan. KPK bahkan menghubungi Lucas di rumahnya di Jayapura. Presiden KPK Firli Bahuri juga akan ke sana. (*Akir)
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News