Kejari Parigi Moutong Musnahkan Barang Bukti dari 41 Perkara

<p>Ket Foto: Kejari Parigi Moutong lakukan pemusnahan barang bukti dari 41 perkara (Foto/Facebook Kejari Parigi Moutong)</p>
Ket Foto: Kejari Parigi Moutong lakukan pemusnahan barang bukti dari 41 perkara (Foto/Facebook Kejari Parigi Moutong)

Berita Parigi Moutong, gemasulawesi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah musnahkan barang bukti hasil penegakan hukum selama Januari hingga Oktober 2022 dari 41 perkara.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Parigi Moutong, Ikram Achmad usai musnahkan barang bukti hasil penegakan hukum di Parigi, Selasa 8 November 2022.

“Barang bukti yang dimusnahkan karena tindak pidana mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucap Ikram Achmad.

Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti terdiri atas kejahatan umum dan kejahatan khusus dari 41 perkara.

Baca: Kebakaran PT GG Kediri, Manajemen Enggan Beritahu Penyebab

Dari jumlah tersebut, 27 perkara terkait dengan kejahatan narkoba jenis sabu, kemudian kejahatan terhadap keamanan nasional dan ketertiban umum dan kejahatan umum lainnya sekitar enam perkara, kejahatan terhadap orang dan harta benda enam kasus, dan pelanggaran kepabeanan dalam satu perkara.

“Barang bukti berupa senjata tajam, 69 gram sabu dan 139.000 batang rokok atau tembakau ilegal,” kata Ikram.

Dia menjelaskan barang bukti dalam tindak pidana narkoba (sabu) dimusnahkan, dilarutkan dalam air yang mengandung deterjen kemudian dibuang ke tanah sehingga tidak bisa digunakan lagi.

Baca: Ramalan Harian Zodiak Pisces, Butuh Olahraga Ringan

Lalu dia melanjutkan, barang bukti lainnya berupa senjata tajam dimusnahkan dengan alat potong, dan barang bukti berupa kupon dan tembakau dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ikram mengatakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa perkara yang diputus oleh pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah, maka barang bukti tersebut akan dimusnahkan.

Dia menambahkan, langkah itu diambil sebagai bentuk kewajiban jaksa untuk menegakkan hukum bagi individu yang terbukti bersalah melakukan kejahatan umum atau tindak pidana khusus.

Baca: Ramalan Zodiak Leo Harian, Fokus dan Berani Kuncinya

“Semua barang bukti yang dimusnahkan adalah kasus atau terpidana yang sudah diproses di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan,” pungkas Ikram. (Dn)

Editor: Muhammad Ikhsan

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Hadiri Apeksi, Wali Kota se-Indonesia Ikuti Malam Puncak HUT Makassar ke 415

Makassar, Senin 7 November 2022 hadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) 2022

Ratusan Pemuda Kendari Ikuti Gerakan Indonesia Tanpa Pacaran

Ratusan pemuda di Kendari Sulawesi Tenggara, ikuti Gerakan Indonesia Tanpa Pacaran. Gerakan Indonesia Tanpa Pacaran pertama kali digalakkan

Kabupaten Bone Juara 1 Adu Cepat Lomba Perahu Katinting

Lomba adu cepat perahu katinting, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) menginisiasi hadirnya lomba dalam rangka HUT Sulawesi Selatan

Sambut Pemilu 2024, KPU Sulteng Upayakan DPT Berkualitas

Sambut pemilihan umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tengah (Sulteng), upayakan DPT berkualitas

Gerhana Bulan Total 8 November di Sulsel Bisa Dilihat Pukul 18.00 WITA

Gerhana bulan total yang diprediksi akan terjadi 8 November 2022, dapa dilihat warga Sulawesi Selatan pada pukul 18.00

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;