Kejari Parimo Tuntaskan Satu Perkara lewat Restoratif Justice

<p>Foto: Kajari Parimo serahkan berita acara penanganan perkara restoratif justice.<br />
Kejari Parimo Tuntaskan Satu Perkara lewat Restoratif Justice. </p>
Foto: Kajari Parimo serahkan berita acara penanganan perkara restoratif justice. Kejari Parimo Tuntaskan Satu Perkara lewat Restoratif Justice.

Parigi moutong, gemasulawesi — Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Parimo), tuntaskan satu perkara tindak pidana melalui restoratif justice atau kesepakatan antara pihak berperkara.

“Perkara tersangka Yuli Susilawati Lembah alias Yuli, secara garis besar permasalahannya menjual barang yang tadinya adalah perkara pencurian terpidana Topan,” ungkap Kepala Kejari Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozi, saat press rilis di gedung Kejari Parigi Moutong, Kamis 2 Desember 2021.

Ia melanjutkan, tersangka Yuli Susilawati menjual barang berupa handphone ke Kota Palu dengan harga Rp 900 ribu. Dan mendapat upah Rp100 ribu untuk membeli susu anaknya.

Baca juga: Jaksa Agung: Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Baca juga: Kemenkominfo Menggelar Literasi Digital Netizen Fair di Berbagai Kota di Indonesia

Dari pertimbangan penuntut umum kata dia, mereka melihat pasal disangkakan, yaitu pasal 480 ke 1 KUHP atau pasal 480 ke dua dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dengan kerugian Rp2 juta.

“Kasus itu dilatarbelakangi permasalahan ekonomi,” sebutnya.

Tersangka Yuli jata dia, tidak memiliki pekerjaan tetap dan menjadi tulang punggung keluarga untuk tiga orang anak. Pasca suaminya telah meninggal dunia.

Baca juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Narkoba di Banggai

Baca juga: Parigi Moutong Sabet Juara Umum Cabor Atletik di Kejurprov 2021

Menurut penyidik, dari sisi ekonomi apabila yang bersangkutan menjalani proses hukuman tidak ada lagi yang menanggung biaya dan kebutuhan hidup keluarganya.

Hal ini kata dia, akan menimbulkan dampak stigma negatif serta kesehatan mental terhadap anak-anak. Dari kasus ini telah terjadinya upaya damai tanpa syarat antara korban dan tersangka.

Baca juga: 81 Orang Jadi Tersangka Kasus Narkoba Parigi Moutong 2020

Baca juga: Ini Hasil Diskusi tentang Menarik Investasi Masuk ke Parigi Moutong

Ia menambahkan, dari hal itu Kejari Parigi moutong melakukan restoratif justice kepada Kejaksaan Agung melalui Kejati yang sebelumnya telah ekspos perkara hingga akhirnya disetujui.

“Kejagung akhirnya mengeluarkan restoratif justice. Sehingga kami melakukan penghentian tuntutan berdasarkan keadilan diperkara tersangka Yuli,” tutupnya.

Laporan: Muhammad Rafii

Baca juga: Oknum Pendamping PKH Parigi Moutong Jadi Tersangka

Baca juga: Penyaluran Beras Bantuan Dinsos Parigi Moutong Dipastikan Tuntas

Baca juga: Haris Azhar Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

...

Artikel Terkait

wave

Uji Coba Indeks Pembangunan Statistik Disosialisasikan

Uji coba Indeks Pembangunan Statistik (IPS) disosialisasikan. Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan oleh BPS Sulteng.

Ini Hasil Diskusi tentang Menarik Investasi Masuk ke Parigi Moutong

Diskusi bertemakan cara menarik investasi ke Parigi Moutong menghasilkan beberapa rekomendasi, namun masih akan disempurnakan.

Sosialisasi Tujuh Dimensi Lansia Tangguh Resmi Dibuka

Sosialisasi tujuh dimensi Lansia tangguh dan pendampingan perawatan jangka panjang bagi Lansia di Sulawesi tengah resmi dibuka.

Parigi Moutong Agendakan FGD Tema Strategi Menarik Investasi

DPMPTSP Parigi Moutong agendakan Focus Group Discussion atau FGD bertemakan “Strategi Menarik Minat Investasi di Parimo.

Operasi Zebra Tinombala 2021, Angka Laka Lantas Turun 14 Persen

Operasi Zebra Tinombala 2021 telah berakhir. Kepolisian mencatat angka Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) turun hingga 14 persen.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;