Parigi moutong, gemasulawesi — Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Parimo), tuntaskan satu perkara tindak pidana melalui restoratif justice atau kesepakatan antara pihak berperkara.
“Perkara tersangka Yuli Susilawati Lembah alias Yuli, secara garis besar permasalahannya menjual barang yang tadinya adalah perkara pencurian terpidana Topan,” ungkap Kepala Kejari Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozi, saat press rilis di gedung Kejari Parigi Moutong, Kamis 2 Desember 2021.
Ia melanjutkan, tersangka Yuli Susilawati menjual barang berupa handphone ke Kota Palu dengan harga Rp 900 ribu. Dan mendapat upah Rp100 ribu untuk membeli susu anaknya.
Baca juga: Jaksa Agung: Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan
Baca juga: Kemenkominfo Menggelar Literasi Digital Netizen Fair di Berbagai Kota di Indonesia
Dari pertimbangan penuntut umum kata dia, mereka melihat pasal disangkakan, yaitu pasal 480 ke 1 KUHP atau pasal 480 ke dua dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dengan kerugian Rp2 juta.
“Kasus itu dilatarbelakangi permasalahan ekonomi,” sebutnya.
Tersangka Yuli jata dia, tidak memiliki pekerjaan tetap dan menjadi tulang punggung keluarga untuk tiga orang anak. Pasca suaminya telah meninggal dunia.
Baca juga: Polisi Amankan Dua Pelaku Narkoba di Banggai
Baca juga: Parigi Moutong Sabet Juara Umum Cabor Atletik di Kejurprov 2021
Menurut penyidik, dari sisi ekonomi apabila yang bersangkutan menjalani proses hukuman tidak ada lagi yang menanggung biaya dan kebutuhan hidup keluarganya.
Hal ini kata dia, akan menimbulkan dampak stigma negatif serta kesehatan mental terhadap anak-anak. Dari kasus ini telah terjadinya upaya damai tanpa syarat antara korban dan tersangka.
Baca juga: 81 Orang Jadi Tersangka Kasus Narkoba Parigi Moutong 2020
Baca juga: Ini Hasil Diskusi tentang Menarik Investasi Masuk ke Parigi Moutong
Ia menambahkan, dari hal itu Kejari Parigi moutong melakukan restoratif justice kepada Kejaksaan Agung melalui Kejati yang sebelumnya telah ekspos perkara hingga akhirnya disetujui.
“Kejagung akhirnya mengeluarkan restoratif justice. Sehingga kami melakukan penghentian tuntutan berdasarkan keadilan diperkara tersangka Yuli,” tutupnya.
Laporan: Muhammad Rafii
Baca juga: Oknum Pendamping PKH Parigi Moutong Jadi Tersangka
Baca juga: Penyaluran Beras Bantuan Dinsos Parigi Moutong Dipastikan Tuntas
Baca juga: Haris Azhar Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya