Jaksa Agung: Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

<p>Foto: Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.</p>
Foto: Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.

GemasulawesiJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk betul-betul melaksanakan keadilan restoratif sesuai maksud dan tujuannya, karena kebijakan institusi itu rawan disalahgunakan.

“Oleh karena itu, jangan ciderai dan khianati kebijakan itu. Jangan coba-coba mengambil keuntungan finansial dari kebijakan keadilan restoratif,” kata Jaksa Agung Burhanuddin dikutip dalam keterangan pers pembukaan Rapat kerja teknis (Rakernis) Kejaksaan Bidang Pengawasan yang diterima di Jakarta, Selasa, 5 Oktober 2021.

Burhanuddin akan memberi sanksi tegas kepada pegawai kejaksaan yang menyalahgunakan kebijakan keadilan restoratif ini untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.

Baca juga: Mahkamah Agung: Persidangan Pidana Secara Online Masih Efektif

“Saya juga minta selain Bidang Tindak Pidana Umum yang melakukan monitoring dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan keadilan restoratif, Bidang Pengawasan juga mengambil peran aktif dalam memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengingatkan jajarannya tentang arahan Presiden Joko Widodo dalam pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI Tahun 2020 lalu. Yang mana Presiden menyampaikan Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional.

Baca juga: Tiga Kecamatan di Parimo Rawan Penyebaran Narkoba

Setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personel kejaksaan dalam penegakan hukum, kata Burhanuddin, menjadi tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia.

“Kepercayaan yang diberikan Presiden kepada Adhyaksa ini, harus kita pertahankan dan jawab dengan integritas. Oleh karena itu, penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh kejaksaan adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi,” kata Guru Besar tidak tetap Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah ini.

Baca juga: Tiga Kecamatan di Parimo Rawan Penyebaran Narkoba

Burhanuddin menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah terobosan hukum kejaksaan yang diakui dan banyak diapresiasi masyarakat.

Menurutnya, keadilan restoratif ini adalah bukti kepekaan jaksa yang terus berupaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat, khususnya pencari keadilan dari masyarakat kecil. (****)

Baca juga: Jaksa Agung Minta Sidang Online Dikaji Ulang

Baca juga: Daerah Rawan Narkoba di Sulteng, Parimo Diantaranya

...

Artikel Terkait

wave

Tertangkap Simpan Narkoba, ASN Lapas Palu Diancam Dipecat

ASN Lapas Palu yang tertangkap polisi menyimpan Narkoba jenis sabu seberat empat Kg, diancam dipecat, Kemenkumham serius memerangi Narkoba

Lagi, Petugas Lapas di Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu

Petugas kembali menggagalkan penyelundupan 4,3 gram narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Pelaku Penipuan Lintas Negara Dijerat Pasal Berlapis

Bareskrim Polri menjerat para tersangka kasus penipuan lintas negara dengan pasal berlapis transaksi elektronik, tindak pidana pencucian uang.

Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Bantaya, Parigi Moutong

Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengamankan warga Kelurahan Bantaya pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Berinisial HI.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang

Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka baru dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, satu napi dan dua orang pegawai Lapas.

Berita Terkini

wave

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.

PAD Parigi Moutong Tembus 106 Persen Saat Total Pendapatan Anggaran 2025 Meleset dari Target

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Parigi Moutong TA 2025 sukses tembus 106,08%. Simak rincian APBD, nilai SiLPA, dan raihan opini WTP


See All
; ;