KemenpanRB Temukan Surat Pengangkatan Honorer Palsu

waktu baca 2 menit
Foto: Surat palsu pengangkatan tenaga honor.

Berita nasional, gemasulawesi– Kembali beredar . Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) mengkonfirmasi itu ulah orang tidak bertanggungjawab.

“Kami tidak mengeluarkan surat terkait pengangkatan tenaga honorer,” ungkap Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce, seperti dikutip dari laman Setpres, Jumat 11 Juni 2021.

Dalam bernomor 257/VI/2021, seolah-olah ada keputusan rapat bersama Komisi X DPR dan Menteri Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi.

itu disebut memberikan kesempatan kepada tenaga honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian dan tenaga honorer kesehatan yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes bagi yang memenuhi persyaratan.

Baca juga: DPUPRP Parimo Bersihkan Material Kayu di Bendungan Parigi Kanan

“Bahkan dalam penulisan kepanjangan dari Menteri PANRB juga tidak tepat. Kami tegaskan surat tersebut palsu,” ungkap Averrouce

Lebih lanjut, ia menyampaikan beberapa kasus surat palsu yang beredar sebelumnya juga mencatut nama Drs. Heru Purwaka dari Biro Perencanaan Kepegawaian BKN Pusat sebagai penghubung.

Baca juga: Bank Dunia Setujui Pendanaan US$400 Juta untuk Indonesia

“Mereka seringkali menggunakan nama Heru Purwaka, hanya nomor telepon yang selalu diubah,” ujarnya.

Selain itu itu juga tertulis waktu dan tempat pada Selasa, 8 Juni 2021 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi X DPR RI untuk membahas terkait pengangkatan tenaga honorer berumur 35 tahun ke atas.

itu juga seolah ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dan ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah.

Baca juga: Dinkes Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Optimis Vaksinasi Guru Tuntas Juni Ini

Averrouce mengimbau agar warga selalu berhati-hati dalam menerima informasi, terlebih jika mengatasnamakan Kementerian PANRB dan meminta sejumlah imbalan.

“Selalu waspada dan selektif atas informasi beredar. Selalu cek kebenarannya kepada Kementerian PANRB,” tutupnya. (**)

Baca juga: Tahun 2021, Kemendikbud Akan Angkat Satu Juta Guru Honorer Jadi PPPK


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.