Lagi, KSPI Akan Gelar Aksi Mogok Tolak UU Omnibus Law

<p>Foto: Demo Tolak Omnibus Law.</p>
Foto: Demo Tolak Omnibus Law.

Berita nasional, gemasulawesi– Penolakan para buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI akan gelar aksi mogok tolak UU Omnibus Law.

Penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja, kembali ditunjukan dengan aksi mogok nasional ke-2, yang akan digelar saat Mahkamah Konstitusi membuat putusan uji formil dan uji materiil yang tidak sesuai dengan harapan buruh.

“Kami resmi nanti akan meminta seluruh anggota KSPI setidaknya 2,2 juta orang di lebih dari 24 provinsi lebih dari 300 kabupaten/kota dan lebih dari 10 ribu pabrik berhenti bekerja selama beberapa hari,” ungkap Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis 10 Juni 2021.

Sejauh ini, tuntutan buruh terkait dengan Omnibus Law sudah masuk sidang uji formil. Tuntutan buruh terkait uji formil ini intinya adalah meminta hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan seluruh pasal-pasal UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 yang dianggap cacat formil.

Baca juga: Bertambah, Dua Pasien Covid 19 Meninggal di Parigi Moutong

Baca juga: Pemerintah Akan Kembali Bubarkan Lembaga Non Struktural

Baca juga: Bertambah, Dua Pasien Covid 19 Meninggal di Parigi Moutong

Ia merinci cacat formil omnibus law karena tidak melibatkan partisipasi publik. Lalu, tidak juga ada keterbukaan informasi publik terutama terkait pengesahannya.

Awalnya UU itu rencananya disahkan tanggal 8 Oktober 2020 namun tiba-tiba dimajukan jadi 5 Oktober 2020. Terakhir, karena tidak sesuai dengan UU P3, peraturan pembuatan perundang-undangan.

Baca juga: Harga Sapi Hidup Diprediksi Naik Jelang Idul Adha

Baca juga: Kemenhub Siapkan Anggaran Rp 435 Miliar untuk 30 Trayek Tol Laut

Baca juga: Fadli Zon Geram Garuda dan PLN Utang Menggunung

Selain itu, para buruh juga sudah mengajukan uji materiil yang diharapkan juga mencapai putusan sesuai harapan buruh.

“Sambil kita menunggu agar hakim MK segera juga menyidangkan uji materiil yang diajukan KSPSI Andi Ghani dan KSPI terkait dengan klaster ketenagakerjaan Ciptaker pasal-pasal yang kami gugat,” tutupnya. (***)

Baca juga: PT Asabri Tagih Kemenkeu Hutang 6,4 Triliun Rupiah

Baca juga: Pembelian Sembako Akan Dikenakan Pajak

Baca juga: Alat Uji KIR di Parigi Moutong Belum Terkalibrasi

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Fadli Zon Geram Garuda dan PLN Utang Menggunung

Anggota DPR-RI Fadli Zon mengaku geram dengan dua BUMN yaitu Garuda dan PLN miliki utang menggunung hingga terancam bangkrut.

Lima BUMN Sumbang Deviden 90,6 Persen ke RI Tahun 2020

Sebanyak lima BUMN sumbang deviden kepada negara sebesar Rp 90,6 persen di tahun 2020, dua BUMN bertutang hingga puluhan triliun rupiah.

Harga Sapi Hidup Diprediksi Naik Jelang Idul Adha

Diprediksi harga sapi hidup akan mengalami kenaikan Rp4.000-Rp5.000 per kilogram jelang Lebaran Idul Adha tahun ini.

PT Asabri Tagih Kemenkeu Hutang 6,4 Triliun Rupiah

PT Asabri tagih Kemenkeu untuk membayar hutang dana Unfunded Past Service Liability atau UPSL mencapai Rp 6,4 Triliun dengan mengirimkan surat

Pembelian Sembako Akan Dikenakan Pajak

Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada pembelian Sembako, dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas UU 6 Tahun 1983

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;