Kemnaker Atur Soal Hubungan Kerja Masa Pandemi Covid19

<p>Foto: Illustrasi tenaga kerja.</p>
Foto: Illustrasi tenaga kerja.

Gemasulawesi- Kemnaker atur hubungan kerja masa pandemi covid19. Diantaranya, soal pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) atau tempat kerja atau Work From Office (WFO).

“Dalam aturan itu, kami sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja yaitu pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan tertulis, Senin 16 Agustus 2021.

Sedangkan untuk WFO, harus diatur persentase bekerja secara WFO. Serta pengaturan shifting atau pembagian waktu kerja dan hari kerja dalam satu bulan secara bergiliran.

Baca juga: Cegah PHK, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Bantuan Subsidi Upah

“Jam kerja juga diatur dengan sebaik-baiknya dengan mengutamakan mereka yang sehat. Bagi ibu hamil atau rentan sakit agar bekerja dari rumah saja,” jelasnya.

Bila perusahaan terpaksa merumahkan pekerja karena dampak pandemi covid19. Aturan Kemnaker terkait hubungan kerja masa pandemi, menegaskan pekerja atau buruh tetap berhak atas gaji atau upah saat dirumahkan.

“Lalu perusahaan yang secara finansial tidak mampu membayar upah bagi para pekerja, maka pengusaha dan pekerja dapat membuat kesepakatan penyesuaian upah,” terang Putri.

Dia menambahkan, perhitungan iuran manfaat jaminan sosial bagi pekerja, pesangon, dan hak-hak lain bagi pekerja, dihitungkan dengan upah, maka harus mengacu kepada upah sebelum penyesuaian.

Adapun, ruang lingkup ketiga diatur dalam Kepmenaker 104 Tahun 2021 adalah pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kepmenaker atur PHK sebagai jalan terakhir

Ditegaskan dalam Kepmenaker ini, PHK adalah jalan terakhir dan satu-satunya yang bisa diambil jika pandemi covid19 berdampak terhadap keberlangsungan usaha.

“Tetapi PHK harus jalan paling akhir kalau sudah dilakukan upaya-upaya lain kemudian tidak ada jalan lain maka terpaksa PHK, namun harus suatu keputusan bersama antara pengusaha dan pekerja,” imbuhnya.

Dia memberi catatan, jika PHK terpaksa dibuat karena ketidakmampuan finansial perusahaan, maka harus dibuktikan dengan laporan finansial perusahaan bahwa perusahan tersebut sudah tidak mampu.

“Dalam dialog bipartit dengan putusan PHK kiranya melibatkan dinas ketenagakerjaan setempat. Jangan lupa hak-hak pekerja ini harus tetap diberikan walaupun perusahaan itu bangkrut,” pungkasnya. (***)

Baca juga: Cegah PHK, Pemerintah Keluarkan Kebijakan Bantuan Subsidi Upah

...

Artikel Terkait

wave

Jokowi Dapat Pujian Soal Penanganan Ekonomi Masa Pandemi Covid19

Presiden Jokowi dapat pujian terkait upaya penanganan ekonomi pada masa pandemi covid19, itu adalah kebijakan tepat tangani dampak ekonomi.

Pemerintah Beri Bantuan Perlindungan Anak Yatim Piatu Korban Covid19

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pemerintah telah memberikan bantuan perlindungan anak yatim korban covid19.

BPIP Ganti Tema Lomba: Kritikan Bentuk Perhatian

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP ganti tema lomba penulisan artikel peringatan HUT RI. Berbagai masukan dan tanggapan.

Korsleting Listrik, Kantor Distributor Seluler Terbakar di Makassar

Diduga dipicu korsleting listrik di pompa air dinyalakan terlalu lama, mengakibatkan kantor distributor seluler terbakar di Kota Makassar.

Inspektorat Dampingi Pengadaan Ribuan Laptop Disdikpora Gunungkidul

Inspektorat damping pengadaan ribuan laptop Disdikpora Gunungkidul, program peningkatan mutu pendidikan di sekolah berbasis teknologi.

Berita Terkini

wave

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.

Tebalnya Tembok "Imunitas" Tambang Ilegal Buranga: Mengapa Hukum Tak Berdaya Dihadapan Reni?

Polres Parigi Moutong dinilai tak bertaring dihadapan Reni salah satu tokoh sentral dibalik beroperasinya tambang ilegal di Desa Buranga.

Diduga Kebal Hukum, Kelompok Haji Anjas, Mustari dan Ahmad Geser Operasi Tambang Ilegal ke Desa Buranga

Dugaan kebal hukum pengelola PETI di Desa Buranga mencuat, seolah tidak perduli hukum aktifitas tambang ilegal Buranga tetap beroperasi.

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.


See All
; ;