Komisi Hak Asasi Manusia Sulteng: Penganiayaan di Lapas Langgar HAM

<p>Foto: Komisi Hak Asasi Manusia Sulteng: Penganiayaan di Lapas Langgar HAM.</p>
Foto: Komisi Hak Asasi Manusia Sulteng: Penganiayaan di Lapas Langgar HAM.

GemasulawesiKomnas Hak Asasi Manusia Perwakilan Sulawesi Tengah, menegaskan penganiayaan petugas Lapas Klas III Parigi terhadap warga binaan itu langgar HAM.

“Praktek tegas dan nyata melanggar HAM. Hal ini sering terjadi, baik di Lapas maupun rumah tahanan kepolisian, tindakan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Dedi Askari saat dihubungi, Sabtu 9 Oktober 2021.

Menurut dia, apabila praktek seperti itu dibiarkan terus terjadi pimpinan kelembagaan, esensi Lapas sebagai institusi pembinaan masyarakat dari yang tidak baik menjadi baik, tidak akan pernah ketemu.

Baca juga: Oknum Petugas Penganiaya Warga Binaan Lapas Parigi Akan Diperiksa Polisi

Sebab kata dia, bentuk pembinaan petugas itu secara tidak langsung, melanggar hak sesearang untuk terbebas dari penyiksaan dan penganiayaan. Kemudian, melanggar hak atas rasa aman dan terhindar dari rasa sakit atau kesakitan luar biasa.

“Di zaman seperti ini, dengan begitu banyaknya instrumen hukum mengatur tentang pelarangan tentang itu, menjadi aneh jika terus terjadi di Lapas,” ucapnya.

Olehnya, tidak ada pilihan lain dalam penanganan persoalan itu, selain mengambil langkah tegas terhadap para pelaku, baik secara langsung atau kepala Lapas itu sendiri.

Menurutnya, Kepala Kanwil Kemenkumham jangan hanya sebatas memberikan sanksi kepada lima orang pelaku penganiayaan yang langgar HAM itu. Tetapi juga harus mengevaluasi kepala Lapas.

Sebab, adanya praktek kekerasan dan penganiayaan itu, merupakan cermin dari kepemimpinannya.

Terlepas dari soal pelanggaran beberapa HAM kata dia, tindakan petugas juga telah melanggar peraturan dalam kitab undang-undang hukum pidana. Sehingga, harus di proses secara hukum pihak kepolisian setempat.

“Tidak seorang pun, warga negara itu dibeda-bedakan dalam penerapan hukum. Semua warga negara memiliki kesamaan, dan hak sama dihadapan hukum,” kata dia.

Dia menegaskan, untuk alasan apapun praktek kekerasan, tidak dibenarkan. Apalagi, terkait dengan warga binaan yang kedapatan menggunakan handphone.

Sebab, persoalan itu juga menimbulkan pertanyaan, tentang ketelitian dalam pemeriksaan, terhadap keluarga warga binaan saat berkunjung ke Lapas.

“Tapi bisa saja ada kemungkinan lain, jika ada oknum petugas yang mengadakan. Namun, kalau alat komunikasi itu disisipkan keluarga warga binaan, praktek itu sering juga terjadi tidak terlepas dari kerjasama dengan petugas. Tidak jadi rahasia umum, satu atau dua bungkus rokok, oknum petugas sudah meloloskan itu,” tuturnya.

Pihak Komnas HAM berjanji akan mengawal proses hukum terhadap korban penganiayaan, dan meminta kepolisian melakukan penyelidikan dengan sebaik-baiknya, dan berkeadilan.

“Saya akan monitoring, dan lakukan komunikasi dengan Kapolres Parigi Moutong, dan Kasat Reskrimnya, untuk mengetahui perkembangan kasus itu,” pungkasnya. (***)

Baca juga: Polisi Periksa Lima Warga Binaan Korban Penganiayaan di Lapas Parigi

...

Artikel Terkait

wave

Disdukcapil Parigi Moutong Tunggu Draft Pergantian NIK Jadi NPWP

Disdukcapil Parigi Moutong mendukung pergantian NIK jadi NPWP pemerintah pusat, untuk memudahkan pengurusan data administrasi kependudukan.

Nelayan Hilang di Poso dalam Pencarian

Seorang nelayan di Poso, dikabarkan hilang di perairan Tumora Kecamatan Poso Pesisir Utara, masih dalam pencarian tim gabungan

Polisi Periksa Lima Warga Binaan Korban Penganiayaan di Lapas Parigi

Polres Parigi Moutong mulai melakukan pemeriksaan terhadap lima warga binaan diduga menjadi korban penganiayaan petugas Lapas Klas III Parigi.

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Ambil Alih Komando Lapas Parigi

Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah ambil alih komando kepemimpinan untuk memulihkan Lapas Klas III Parigi pasca kericuhan.

Oknum Petugas Penganiaya Warga Binaan Lapas Parigi Akan Diperiksa Polisi

Oknum petugas penganiaya warga binaan Lapas Parigi akan mendapat pemeriksaan dari Kepolisian, untuk memulihkan kondisi pasca kericuhan.

Berita Terkini

wave

Misteri "Orang Besar" di Balik Gusti dan Ripay: Pungli PETI Karya Mandiri Berjalan Mulus?

Dua nama pengumpul fee 12 persen terhadap pelaku PETI di Desa Karya Mandiri hingga saat ini belum tersentuh hukum.

Skandal Nepotisme di Kantor Wakil Bupati Parimo: Proyek Rehab Diduga "Diatur" untuk Keponakan Sendiri

Aroma Nepotisme menguat paska teridentifikasi ponakan Wabup mengerjakan Rehab ruangan wakil bupati Parigi moutong.

Nama Wakapolda Terseret Isu Bekingi PETI di Parigi Moutong, Helmi: Kita So Suruh Tangkap

Nama Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H., dicatut dalam pusaran PETI di Parigi Moutong.

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan Agustian: Kami Akan Turunkan Tim Menyisir PETI Desa Tombi

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian, sebut akan turunkan tim untuk menyisir PETI di Desa Tombi.

Buntut Dugaan Pungli di PETI Desa Tombi, Polres Parigi Moutong Akan Panggil BPD dan Pemerintah Desa Setempat

Dugaan Pungli pemerintah desa Tombi terhadap pelaku tambang ilegal mendapat respon Polres Parigi moutong.


See All
; ;