Gemasulawesi- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mendukung pergantian NIK jadi NPWP pemerintah pusat, untuk memudahkan pengurusan data administrasi kependudukan.
“Saya sangat mendukung karena kita sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengurus berbagai administrasi kependudukan,” ungkap Kepala Bidang Informasi Administrasi Kependudukan, Yamin saat ditemui di Parigi, Kamis 7 Oktober 2021.
Menurut dia, kemudahan pengurusan itu berkaitan dengan aset pribadi masyarakat, mulai dari rumah, tanah, kendaraan dan sebagainya.
Baca juga: dr Agus: Kebijakan Gratis Rapid Tes untuk Kemudahan Perekonomian
Sehingga kata dia, pihaknya menunggu draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang saat ini tengah di rancang, antara Dirjen Pajak dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Di ketahui, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah pastikan NPWP akan dihapus.
Baca juga: Kemendagri Usulkan Perbaikan Sistem Registrasi Kartu Prabayar
NPWP nantinya akan dimutasikan jadi NIK.
“Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” katanya dalam siaran pers yang dikutip, Kamis 7 Oktober.
Baca juga: Cegah Covid 19, Disdukcapil Parigi Moutong Batasi Pelayanan
Namun hal itu harus dilakukan secara bertahap. Sehingga seluruh penduduk nantinya langsung mendapatkan status sebagai wajib pajak
“Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena ada kategori dan ketentuannya,” tuturnya.
Baca juga: Rapat Evaluasi DTKS, Hasilkan Tujuh Poin Penting
Dia menjelaskan, ketentuan ini sedang disiapkan di dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Hal ini diawali dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No.83/2021 yang mensyaratkan NIK dalam mengakses pelayanan publik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Penambahan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat mengefesienkan kewajiban perpajakan bago Orang Pribadi (OP). (***)
Baca juga: Dirjen Dukcapil: Sanksi Pidana Jika Salah Gunakan Data Kependudukan
Baca juga: KKP Serahkan Bantuan Rp200 Juta ke Kelompok Penggerak Konservasi di Sulawesi Tengah dan Selatan