Dua Mahasiswa di Kota Palu Ditahan Polisi

<p>Dua Mahasiswa di Kota Palu Ditahan Polisi (Foto: Aldi)</p>
Dua Mahasiswa di Kota Palu Ditahan Polisi (Foto: Aldi)

Berita kota palu, gemasulawesi– Pasca demo penolakan omnibus law, dua mahasiswa di Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah ditahan polisi.

Satu mahasiswa Kota Palu yang ditahan polisi diantaranya, diduga membawa katapel dan paku saat demo penolakan omnibus law atau Undang-undang Cipta Kerja.

“Pada saat mahasiswa lainnya sedang menyampaikan aspirasi, terlihat satu orang gerak geriknya mencurigakan kemudian diamankan dan digeledah tas bawaannya. Dari penggeledahan itu berhasil ditemukan berupa alat pelontar atau ketapel beserta paku sebagai anak pelontar,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi (KBP) Didik Supranoto, di Palu, Senin 12 Oktober 2020.

Ia mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan H Hayun dan langsung digelandang ke Polres Palu untuk dilakukan pemeriksaan dan perkembangan.

Baca juga: Lagi, Warga Olaya Keluhkan Imbas Tambang Emas Ilegal Kayuboko

“Mahasiswa itu diketahui berinisial S (18) warga Jalan Kedondong, Kecamatan Palu Barat yang merupakan mahasiswa IAIN Palu,” jelasnya.

Sedangkan satu mahasiswa lagi, diduga adalah pelaku pengrusakan satu unit kendaraan roda dua milik polisi.

“Pelaku ditangkap tadi malam dan perkaranya akan ditangani Polres Palu untuk dikembangkan kembali,” jelasnya.

Lanjutnya, diketahui pelaku yang ditangkap itu berinisial MA alias A (22), mahasiswa beralamat di Jalan Anoa 1 Lorong Lentora, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan.

Dari perbuatannya itu pelaku dapat dijerat dengan pasal 170 KUHP subsider pasal 406 KUHP pidana, berdasarkan laporan polisi nomor:LP-A/965/X/2020/Sulteng/Resort Palu tanggal 8 Oktober 2020.

Baca juga: Dugaan Jatah Jergen Solar Oknum Polres dan Polsek, Kapolres Parimo Akan Pulbaket

Pukul Wartawan, Organisasi Pers Palu Kecam Polisi

Memukul wartawan saat meliput demo penolakan Omnibus Law, organisasi pers Aliansi Jurnalis Independent (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu Provinsi Sulawesi Tengah kecam polisi.

Organisasi Pers itu meminta Kepala Kepolisian daerah (Kapolda) Sulteng agar bersikap memproses sesuai hukum yang berlaku kepada oknum anggotanya. Yang melakukan aksi kekerasan terhadap tiga jurnalis di Palu saat melaksanakan tugas liputan unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, 8 Oktober 2020.

Ketiga wartawan yang alami kekerasan oknum anggota Polri masing-masing Alsih Marselina (Wartawati SultengNews), Aldy Rifaldy (Wartawan SultengNews) dan Fikri (Wartawan Nexteen Media).

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Kota Palu Temui Anleg DPRD Sulawesi Tengah

Laporan: Aldi

...

Artikel Terkait

wave

Aliansi Mahasiswa Kota Palu Temui Anleg DPRD Sulawesi Tengah

Sebanyak 15 orang perwakilan  Aliansi Mahasiswa Kota Palu (Mahkota) temui Anggota legislatif (Anleg) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Lagi, Warga Olaya Keluhkan Imbas Tambang Emas Ilegal Kayuboko

Warga Desa Olaya Kembali keluhkan imbas tambang emas illegal di Desa Kayuboko Kecamatan Parigi Barat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Pemda Parimo Gratiskan Rapid Tes untuk Sopir Angkot

Pemerintah daerah (Pemda) Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil kebijakan gratis rapid tes untuk sopir angkot.

Satu Warga Tipo Kota Palu Timbun 1,7 Ton Solar Ilegal

Satu orang warga Kelurahan Tipo Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah Sulteng timbun 1,7 ton solar ilegal Polda Sulteng ijin Niaga BBM

Kerap Banjir, Warga Keluhkan Aktivitas Tambang Ilegal Kayuboko

Khawatir banjir yang kerap melanda, warga keluhkan aktivitas tambang di Desa kayuboko Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;