Mahkamah Agung: Media dan LSM Pilar Kekuasaan ke-4

<p>Foto: Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sobandi menegaskan, media dan LSM adalah pilar kekuasaan keempat di negara demokrasi.</p>
Foto: Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sobandi menegaskan, media dan LSM adalah pilar kekuasaan keempat di negara demokrasi.

Gemasulawesi– Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sobandi menegaskan, media dan LSM adalah pilar kekuasaan keempat di negara demokrasi.

“Karena perkembangan zaman yang modern, muncul pilar keempat, yaitu teman-teman media dan LSM,” kata Sobandi dalam acara Coffee Morning diselenggarakan di Media Center Harifin A. Tumpa, Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat 3 September 2021.

Media dan LSM pilar keempat negara demokrasi merujuk pada tiga pilar kekuasaan dicetuskan Montesquieu bagi negara menganut sistem demokrasi. Tiga pembagian kekuasaan itu dikenal dengan ajaran Trias Politika.

Baca juga: Oknum LSM Diduga Peras Kepala Desa Majene

Kekuasaan pertama adalah eksekutif sebagai pelaksana undang-undang. Kedua adalah legislatif sebagai pembuat undang-undang. Dan ketiga adalah yudikatif sebagai pengawas pelaksanaan undang-undang.

Pilar keempat, tutur Sobandi, adalah media dan LSM berperan sebagai pemberi kritik dan saran kepada pemerintah untuk memperbaiki keadaan.

“Bukan hanya menyanjung atau memberitakan yang baik-baik, kritik dan saran kami butuhkan untuk memperbaiki keadaan,” ujarnya.

Oleh karena itu, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini mengatakan, dia siap berkoordinasi, bekerja sama, dan memberikan informasi kepada media untuk bersama-sama menjalankan fungsi dan peran masing-masing.

Kendati demikian, informasi diberikan harus sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Harus dipahami tidak semua informasi bisa diberikan kepada publik,” tambahnya.

Ia mengatakan, komitmen MA untuk menjalin koordinasi dengan media tercermin dari salah satu programnya sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA, yaitu menyediakan waktu khusus bersama jurnalis, minimal sebulan sekali.

“Ini komitmen saya. Saya siap bekerja sama dengan teman-teman media,” katanya.

Baca juga: Perkuat Pengawasan Pembangunan, Parigi Moutong Adopsi E-Monep Gorontalo

Sobandi dilantik menggantikan Abdullah yang meninggal dunia

Pada hari Senin 30 Agustus lalu, Sobandi dilantik menjadi Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sekretaris MA RI Hasbi Hasan di Lantai II Gedung Tower Mahkamah Agung, Jakarta.

Sobandi mengganti Abdullah yang meninggal dunia pada bulan Oktober 2020.

Sobandi pernah menjadi ketua majelis hakim perkara First Travel dan mengadili tiga terdakwa, yaitu Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

Ketiga terdakwa itu terlibat dalam penipuan dan penggelapan uang milik 63.310 calon anggota jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar. (****)

Baca juga: Jaksa Agung Minta Sidang Online Dikaji Ulang

...

Artikel Terkait

wave

Dirjen Dukcapil: Sanksi Pidana Jika Salah Gunakan Data Kependudukan

Dirjen Dukcapil, Zudan Arif menekankan pentingnya kerahasiaan data kependudukan pribadi setiap warga negara. Karena ada sanksi pidana menanti.

Kemiskinan Ekstrem Jadi Tantangan Berat Pembangunan Manusia Indonesia

Kemiskinan ekstrem pun dinilai masih jadi tantangan berat dalam pembangunan manusia Indonesia, masih mencapai 10,86 juta jiwa.

Menlu : WHO Ingatkan Akses dan Distribusi Vaksin Tidak Merata

Menlu mengatakan Dirjen WHO telah mengingatkan akses dan distribusi vaksin tidak merata menciptakan perbedaan kelangsungan hidup dari covid19.

Masa Jabatan 170 Kepala Daerah akan Berakhir Setahun Jelang Pemilihan Serentak 2024

Sebanyak 170 kepala daerah akan berakhir masa jabatan pada 2023 atau setahun jelang pemilihan kepala daerah serentak 27 November 2024.

Jelang Pemilihan Serentak 2024, 101 Kepala Daerah &#8220;Pensiun&#8221; 2022

Sebanyak 101 kepala daerah berakhir masa jabatannya atau pensiun 2022 atau dua tahun jelang pemilihan kepala daerah serentak 27 November 2024.

Berita Terkini

wave

Sisa Anggaran Parigi Moutong Capai 41 Miliar, Bupati Sebut Terganjal Aturan Dana Pusat

Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyisakan anggaran 41 miliar rupiah di tengah kondisi jalur Lambunu Palapi yang rusak parah.

Parigi Moutong Genjot Layanan Medis, Stunting, hingga Infrastruktur

Pemda Parigi Moutong merombak anggaran untuk perbaiki fasilitas medis, atasi malaria, stunting, hingga tuntaskan anak putus sekolah.

DPRD Parigi Moutong Sindir Soal Jalan Rusak Yang Ditambal Polisi

Anggota DPRD Basuki kritik keras Pemkab Parigi Moutong akibat infrastruktur buruk hingga polisi harus turun tangan menambal jalan rusak.

Dana CSR Parigi Moutong Gelap, Anggota DPRD Usul Bentuk Pansus

Anggota DPRD Parigi Moutong Mohammad Fadli mengkritik keras tata kelola dana CSR perusahaan yang tidak transparan dan mengusulkan pansus.

Sengkarut Anggaran Parigi Moutong, Dana Non Kapitasi Puskesmas Palasa Belum Dibayar Sejak 2024

Pemda Parigi Moutong menunggak dana non kapitasi Puskesmas Palasa sejak 2024 hingga 2026. Pelayanan kesehatan masyarakat terganggu.


See All
; ;