Meski Ada SKB, Revisi UU ITE Tetap Dilakukan

<p>Foto: Revisi UU ITE.</p>
Foto: Revisi UU ITE.

Berita nasional, gemasulawesi– Meski ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE, pemerintah tetap akan melakukan revisi. Dibuktikan dengan telah disepakatinya perbaikan dari dua sub Tim Pengkaji.

“Satu tim merekomendasikan terkait pedoman implementasi yang kemarin ditandatangani, kemudian yang satu merekomendasikan untuk dilakukan revisi. Nah revisi tentunya ada norma baru yang coba kami masukkan,” ungkap Ketua Tim Pelaksana Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Sugeng Purnomo melalui konferensi pers daring pada Kamis, 24 Juni 2021.

SKB Pedoman Implementasi UU ITE ini bukan untuk membuat norma hukum baru, melainkan untuk memperjelas norma sudah diatur dalam undang-undang.

“Norma barunya tentu kami coba masukkan ke saran revisi UU UTE. Ini hal maksimal yang bisa kami lakukan,” sebutnya.

Baca juga: SKB Pedoman UU ITE Terbit, Berikut Isinya

Kemudian, SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE ini sudah diteken Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 23 Juni 2021.

Penekenan SKB itu juga disaksikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md di kantornya, Jakarta Pusat.

Mahfud MD menyatakan, pedoman ini dibuat sebagai respon atas keluhan warga UU ITE kerap makan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.

Mahfud berharap, dengan adanya pedoman ini, penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Enggan Jelaskan Perkara PPN Sembako

Kini, Kementerian Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bersama Kementerian Informasi dan Teknologi tengah menyusun buku saku berisi SKB Pedoman Implementasi UU ITE itu.

Buku saku itu nantinya bakal dibagikan kepada Polri dan Kejaksaan Agung dalam rangka sosialisasi.

“Saat ini, fokus bersama tim dari Kominfo, mempersiapkan buku saku untuk kami sebarkan. SKB UU ITE dimasukkan ke dalam buku saku supaya lebih mudah dibawa, dibaca dan dipelajari aparat,” tutupnya. (***)

Baca juga: Menko Polhukam Akan Revisi Pasal Karet UU ITE

...

Artikel Terkait

wave

Defisit APBN Mei 2021 Melebar, Tercatat Senilai Rp 219 Triliun

Kemenkeu mencatat defisit APBN Mei 2021 melebar senilai Rp 219 triliun dibanding April 2021, itu setara dengan 1,32 persen terhadap PDB.

Ekonom: Potensi Warisan Utang 10 Ribu Triliun Rupiah

Ekonom senior Didik J Rachbini menyebut potensi warisan utang Presiden Jokowi ke pemerintahan berikutnya senilai 10 ribu triliun rupiah.

SKB Pedoman UU ITE Terbit, Berikut Isinya

Pemerintah, Kejaksaan dan Polri, sepakat akan mempedomani pasal 27, 28, 29 dalam UU ITE, dikuatkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Bappenas: Belanja Alat Militer dari Pinjaman Luar Negeri

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut gunakan dana pinjaman luar untuk belanja alat militer, besarannya tidak dirinci.

Kemandirian Fiskal, 80 Persen Daerah Bergantung Pemerintah Pusat

Dari hasil reviu BPK atas kemandirian fiskal Pemerintah daerah (Pemda), sebanyak 88,07 persen Pemda belum mandiri, andalkan dana transfer.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;