Hendak Transaksi, Pengedar Narkoba di Banggai Laut Diringkus Polisi

<p>Foto: Pengedar Narkoba di Banggai Laut, Sulteng berhasil diringkus Sat Narkoba dan Unit Opsnal. Jumat 5 Maret 2021.</p>
Foto: Pengedar Narkoba di Banggai Laut, Sulteng berhasil diringkus Sat Narkoba dan Unit Opsnal. Jumat 5 Maret 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Sat Narkoba Polres Bangkep dan Unit Opsnal Tim Eagle ringkus pengedar narkoba di Banggai Laut, Sulawesi Tengah, saat akan bertransaksi.

“Kami mengamankan pengedar berinisial berinisial NWD (25) di Bangga, Kabupaten Banggai Laut (Balut), Jumat 05 Maret 2021,” ungkap Kanit Opsnal Team Eagle Polsek Banggai Laut, Bripka Laode Moane, di Balut, Jumat 5 Maret 2021.

Ia mengatakan, pengedar narkoba di Banggai Laut, NWD semula akan bertransaksi Narkoba di Jalan Asgar Kompleks Keraton, Lompio, sebelum akhirnya diringkus.

Dari proses penangkapan pelaku pengedar narkoba di Banggai Laut , Sulawesi Tengah, diamankan tiga buah plastik bening berisi serbuk kristal bening, sebuah kaca pirex, sebuah pipet. Dan satu buah hp samsung yang disimpan dalam bungkus rokok clasmild.

“Kami berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 10.30 Wita ” tuturnya.

Baca juga: Catut Nama Pejabat Donggala, Dua Warga Sulsel Ditangkap Polisi

Keberhasilan Sat Narkoba Polres Bangkep dan Tim Opsnal Polsek Banggai Laut menangkap pengedar narkoba di Banggai Laut, Sulawesi Tengah, berkat informasi warga akan adanya transaksi Narkoba.

Kepolisian akan menjerat pelaku dengan undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009.

Diketahui, ancaman hukuman penyalahgunaan Narkotika sudah ada dalam Undang-undang, diantaranya.

Pasal 114 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pasal 119 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Pasal 124 UU Narkotika

Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.

Ia menambahkan, saat ini pengedar narkoba di Banggai Laut, Sulawesi Tengah, NWD akan ditangani Sat Narkoba Polres Bangkep di Salakan.

Baca juga: Polisi Bekuk Pria Sedang Transaksi Narkoba di Banggai

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Selidiki Insiden Penembakan Nelayan di Morowali

Polisi selidiki insiden penembakan nelayan di Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, dipicu karena aktivitas memancing menggunakan bom ikan.

April 2021, Tenggat Perekaman E-KTP Penerima Bantuan PKH

Disdukcapil Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diberikan tenggat waktu hingga April 2021 untuk melakukan perekaman E-KTP penerima bantuan PKH.

45 Ribu Keping, Target Cetak E-KTP Parigi Moutong 2021

Disdukcapil target cetak E-KTP Parigi Moutong, Sulawesi Tengah sebanyak 45 ribu keping tahun 2021, kurun waktu Januari hingga Desember 2021.

Parigi Moutong Kembangkan Pertanian Melalui Teknologi

Guna meningkatkan produktifitas petani, Pemda Parigi Moutong bantu petani melalui teknologi, program pertanian cerdas atau Smart Farming.

Unit Siaga SAR Temukan Nelayan Hilang di Morowali

Unit Siaga SAR akhirnya berhasil temukan nelayan hilang di Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, Nanang Pakis (50) dalam keadaan selamat.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Menuju Pelaminan, Film Berskala Nasional Pertama yang Menggunakan Pendekatan Produksi Virtual

Film Menuju Pelaminan adalah film komedi romantis yang akan datang, yang menggunakan pendekatan produksi virtual

Purbaya Hadapi Tantangan Pajak dan Kepercayaan Investor sebagai Menteri Keuangan Baru

Purbaya Yudhi Sadewa dihadapkan pada tantangan membangun kepercayaan investor global dan memperbaiki penerimaan pajak nasional.

Pemerintah Genjot Pembangunan Perikanan Tangkap di Indonesia Timur

KKP perkuat fasilitas perikanan tangkap di Papua, Maluku, dan NTT untuk tingkatkan produktivitas, pengelolaan, dan kesejahteraan nelayan.

Menlu Sugiono Pastikan Hak Pendidikan dan Penyelesaian Kasus Penembakan Staf KBRI Lima

Menlu Sugiono berjanji menjamin pendidikan anak almarhum Zetro dan kawal penyelidikan kasus penembakan di Peru.

KPK Ungkap Lobi dan Penyimpangan Kuota Haji 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi

KPK selidiki lobi agen perjalanan haji, penyimpangan pembagian kuota haji tambahan hingga kerugian negara Rp1 triliun lebih.


See All
; ;