Target Tingkatkan PAD Parimo, DPRD Usul Naikkan NJOP

<p>Target Tingkatkan PAD Parimo, DPRD Usul Naikkan NJOP (Foto: Rapat DPRD bersama Pemda, gemasulawesifoto)</p>
Target Tingkatkan PAD Parimo, DPRD Usul Naikkan NJOP (Foto: Rapat DPRD bersama Pemda, gemasulawesifoto)

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Target tingkatkan Pendapatan Asli Daerah disingkat PAD, DPRD minta Pemda segera naikkan NJOP tanah di Kabupaten Parimo Sulteng.

“Terdapat beberapa NJOP tanah warga di Parimo masih warisan dari Kabupaten Donggala Sulteng,” ungkap Anleg DPRD Parimo H Suardi, saat rapat bersama Pemda, di kantor DPRD Parimo, Selasa 25 Agustus 2020.

Ia melanjutkan, nilai yang tertera pada NJOP masih rendah. Jadi, potensi penerimaan pendapatan daerah dari pajak daerah, akan ikut berkurang.

Baca Juga: Hosting Murah Batam, Solusi Kebutuhan Online Anda

Bapenda Parimo selaku OPD yang menaungi pengelolaan penerimaan pendapatan daerah dari pajak kata dia, sebaiknya segera mencari solusi.

“Apalagi pada masa pandemi virus corona, kegiatan perekonomian nampak menurun,” tuturnya.

Terkait usulan dari DPRD, Kepala Bapenda Parimo M. Yasir, SE mengatakan pihaknya telah melakukan penyesuaian nilai NJOP beberapa objek tanah di seluruh wilayah Kabupaten Parimo.

Namun, karena masalah keterbatasan anggaran maka hanya beberapa desa saja yang sudah menyesuaikan dengan nilai NJOP terkini.

“Tahun 2019, dengan anggaran yang cukup banyak pihaknya mampu menyelesaikan penyesuaian NJOP pada 100 desa,” urainya.

Karena faktor pandemi virus corona pada tahun ini kata dia, maka berdampak pada anggaran Bapenda Parimo yang berkurang untuk kembali melaksanakan penyesuaian nilai NJOP di Parigi Moutong.

Pihaknya, optimis bisa menyelesaikan target itu. Demi bisa mencapai target penerimaan pendapatan daerah.

Untuk realisasi pemasukan PAD, Kabupaten Parimo Sulteng sudah merealisasikan sekitar 42 persen ke kas daerah.

Masih ada beberapa bulan lagi hingga akhir tahun 2020, untuk dapat mencapai target realisasi pemasukan PAD Parimo.

“Dari target 42 persen penerimaan PAD, diantaranya dari penerimaan pajak PBB. Namun, paling banyak penyumbang penerimaan dari sektor galian c,” jelasnya.

Diketahui, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Pada bidang properti, NJOP adalah nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. Perkembangan sebuah kawasan membuat nilai jual properti meningkat.

Untuk mengantisipasinya, pemerintah melalui menteri keuangan menetapkan pembayaran NJOP adalah setiap tiga tahun sekali.

Namun, di daerah tertentu yang berkembang sangat pesat, mengakibatkan nilai jual naik signifikan, penetapan Nilai Jual Objek Pajak bisa dilakukan setahun sekali.

Penetapan NJOP adalah per meter persegi dan seringkali diasumsikan sebagai harga terendah dari sebuah properti. Biasanya properti yang dijual dengan harga 1,5 hingga dua kali lipat dari harga Nilai Jual Objek Pajak.

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

BNN Sulteng Amankan Pemilik Paket Satu Kg Ganja di Palu

Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Sulteng amankan dua warga pemilik satu Kg paket ganja di Kota Palu.

Jarang Berkantor, Warga Demo Kades Tomoli Selatan Parimo

Akibat jarang berkantor, warga demo Kepala desa (Kades) Tomoli Selatan, Kecamatan Toribulu Kabupaten Parigi Moutong.

Lagi, Satu Pasien Corona Sulteng Asal Kota Palu Meninggal Dunia

Update data virus corona Sulteng hari ini 23 Agustus 2020, satu pasien virus corona Provinsi Sulteng meninggal dunia.

Dewan Pers Desak Polisi Usut Kasus Tewasnya Wartawan Sulbar

Dewan pers mendesak kepolisian mengusut kasus tewasnya wartawan asal Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Bawaslu Sulteng: Sentra Gakkumdu Bahas Pelanggaran Pidana Pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum disingkat Bawaslu Provinsi Sulteng menyebut Sentar Gakkumdu bahas penindakan pelanggaran pidana Pemilu.

Berita Terkini

wave

Misteri Ongka: Mengapa Satu Tersangka Sabu "Menguap" dari SPDP Polda Sulteng?

Nama Robi tak tercantum dalam SPDP kasus sabu Parigi Moutong meski sempat diamankan bersama barang bukti. Pelepasannya oleh Ditresnarkoba

4 Pengedar Sabu Jaringan Parigi Moutong Ditangkap, Barang Bukti 26,62 Gram Disita

Polda Sulteng tangkap 4 pengedar sabu di 3 TKP Parigi Moutong. Total barang bukti 26,62 gram sabu disita dalam operasi 19 Juli 2026.

DPRD Parigi Moutong Desak Kementan Buka Kuota Saprodi Antisipasi Gagal Panen

DPRD Parigi Moutong mendesak Kementan buka transparansi kuota bantuan saprodi per kecamatan demi cegah gagal panen akibat ledakan hama weren

Anggota DPRD Parigi Moutong Kecam Manajemen Kedaruratan dan Kelalaian Administrasi Rujukan

Krisis pelayanan kesehatan Parigi Moutong memicu protes keras DPRD setelah kelalaian rujukan menyebabkan nyawa warga melayang sia sia.

DPRD Parigi Moutong Desak Transparansi Dana CSR Perusahaan Swasta Saat Ruang Fiskal Menyusut

DPRD Parigi Moutong bersiap membentuk Pansus untuk mengusut tata kelola dana CSR perusahaan swasta yang dinilai tidak transparan.


See All
; ;