Nasional, gemasulawesi – Tim penyidik Bareskrim Polri kembali melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang yang diantara berhubungan dengan Al-Zaytun pada hari ini, Selasa, 25 Juli 2023.
Dalam hal ini, penyidik pun memanggil delapan orang saksi dari Yayasan Pondok Pesantren Al-Zaytun terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.
Lebih lanjut, pada delapan orang saksi dalam kasus TPPU tersebut pula telah disebutkan, dua orang saksi diantaranya adalah anak kandung dari Pimpinan Ponpes Al-Zaytun yakni Panji Gumilang.
Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri menyebutkan diantaranya yakni IP, seorang Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) serta AP yang merupakan Sekertaris YPI.
“Saudara IP dan AP ini adalah anak kandung PG,” ujar Ahmad pada Selasa, 25 Juli 2023.
Di samping itu, terdapat pula saksi lainnya yakni berinisial IS yang merupakan Bendahara dari Yayasan Ponpes Al-Zaytun.
Namun, Ahmad tak menyebutkan kembali secara rinci terkait kelima identitas saksi lainnya.
Demikian, dikabarkan pula Panji Gumilang akan kembali dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk kedua kalinya terkait dugaan penistaan agama.
Ahmad pun menyampaikan pihaknya akan memeriksa kembali Panji Gumilang usai proses pemeriksaan terhadap saksi dan ahli selesai.
Baca:KPK Cari Dito Mahendra usai Tiga Kali Mangkir Pemeriksaan Saksi Dugaan TPPU
“Usai pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik akan segera memeriksa saudara PG,” ujarnya yang dikutip pada Selasa, 25 Juli 2023.
Hingga kini penyidik telah meminta keterangan kepada 30 orang saksi yang turut dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Di sisi lain mengenai proses yang masih berjalan, penyidik akan menggalami informasi kepada 20 orang ahli di berbagai bidang.
“Daftar saksi ahli yakni 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), 2 ahli sosiologi, serta 1 ahli labfor atau laboratorium forensik,” tuturnya kembali.
Diketahui sebelumnya yakni pada Senin, 3 Juli 2023. Usai dilakukannya pemeriksaan Panji Gumilang untuk pertama kali, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. (*/Naaf)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News