Parigi Moutong Segera Ajukan Perbup Status Kedaruratan Bencana

<p>Foto: Sekretaris Badan Penanggung Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong, Rivai.<br />
Parigi Moutong Segera Ajukan Perbup Status Kedaruratan Bencana.</p>
Foto: Sekretaris Badan Penanggung Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong, Rivai. Parigi Moutong Segera Ajukan Perbup Status Kedaruratan Bencana.

Gemasulawesi– Pemda Parigi Moutong akan segera mengajukan rancangan Peraturan Bupati atau Perbup tentang pedoman status kedaruratan bencana, usai melakukan finalisasi beberapa waktu kemarin.

“Perbup sudah final usah melakukan beberapa kali rapat dengan sejumlah perangkat daerah terkait, kami akan ajukan ke tingkat selanjutnya,” ungkap Sekretaris Badan Penanggung Bencana Daerah (BPBD) Parigi Moutong, Rivai saat ditemui di Parigi, belum lama ini.

Dalam waktu dekat BPBD kata dia, akan membawa rancangan Perbup status kedaruratan bencana itu ke Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan asistensi di Biro Hukum, sebelum ditandatangani Bupati Parigi Moutong.

Baca juga: Parigi Moutong Susun Perbup Status Keadaan Darurat Bencana

Menurut dia, rapat finalisasi sebelumnya ada beberapa koreksi dari perangkat daerah terkait, tetap telah dilakukan perbaikan.

Perbaikan itu, berkaitan dengan kriteria penentuan status kedaruratan bencana di suatu wilayah, berkaitan dengan masalah kuantitas.

“Ketika terjadi bencana, berapa jumlah korban, rumah rusak, berapa rusak areal pertanian dan perkebunan. Jika nantinya akan masuk dalam Perbup tersebut, misalnya ketika menetapkan status kedarurat bencana, ukurannya apakah ada yang meninggal berjumlah lima orang dan sebagainya,” jelasnya.

Dia menyebut, dalam rancangan Perbup itu BPBD menetapkan aturan yang lebih luwes atau tidak kaku, sebab nyawa satu orang korban pun berharga bagi pihaknya. Disamping itu, status kedaruratan bencana merupakan keadaan luar biasa.

“Dalam perdepatan permasalahan kuantitas itu, kami kesampingkan dulu. Tetapi, ada enam kriteria untuk penetapan status kedaruratan bencana dalam rancanangan Perbup itu,” ungkapnya.

Tentunya kata dia, menentukan waktu penetapan kedaruratan bencana yakni, tiga hari pasca terjadinya bencana.

Rivai menuturkan, selama ini untuk menetapkan status kedaruratan bencana, pihak BPBD tidak memiliki pedoman, sehingga masih menggunakan pedoman pemerintah pusat yang sangat tinggi.

Dengan adanya Perbup itu, pihaknya akan lebih maksimal lagi dalam penanganan tanggap bencana daerah. Apalagi, berdasarkan Perbup itu tiga hari pasca bencana terjadi, harus ditentukan statusnya dalam Surat Keputusan Bupati.

“Jadi tidak akan lagi berlama-lama menetapkan status kedaruratan bencana. Kami juga akan terpacu lagi bekerja dalam penanganan bencana,” pungkasnya. (***)

Baca juga: Akibat Perbup Nomor 38 Tahun 2018, Bupati Parimo Digugat

...

Artikel Terkait

wave

Pemda Parigi Moutong Tunda Perampingan Perangkat Daerah

Pemda Parigi Moutong menunda rencana penampungan Perangkat Daerah sedianya akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2022.

Perda APBD-P 2021 Parigi Moutong Telah Disahkan

Ranperda APBD-P 2021 disahkan setelah melalui proses pembahasan tingkat Banggar DPRD Parigi Moutong dan asisten biro hukum Sulawesi Tengah.

ODGJ Ditemukan Meninggal dalam Box Jualan Warga di Kota Palu

Sesosok mayat pria diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ ditemukan meninggal dalam box jualan warga di Kota Palu.

Harga Cabai Merah di Parigi Moutong Naik Signifikan

Harga cabai merah di pasar tradisional Parigi Moutong, Sulawesi Tengah terpantau naik secara signifikan dari pekan sebelumnya.

Bupati Sigi Lantik Sembilan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Tercatat sembilan posisi jabatan pimpinan tinggi pratama atau setara kepala OPD mengalami rotasi, pada pelantikan pejabat di Kabupaten Sigi

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;