Pasutri Pengedar Narkoba di Medan Terancam Hukuman Mati

<p>Foto: Press con Pasutri Pengedar Narkoba di Medan Terancam Hukuman Mati.</p>
Foto: Press con Pasutri Pengedar Narkoba di Medan Terancam Hukuman Mati.

Gemasulawesi– Pasutri pengedar Narkoba di Medan terancam hukuman mati karena diduga memproduksi pil ekstasi dicampur dengan serbuk kopi saset, dan mengedarkannya baik secara langsung ke tempat hiburan, maupun menggunakan aplikasi penjualan online.

“Kedua pelaku J (30) dan MC (25) kami tangkap di rumahnya di Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara, Jumat 3 September 2021,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, dalam konfrensi pers, Selasa 14 September 2021.

Dia menyebut, Pasutri pelaku pengedar Narkoba di Medan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Baca juga: Aparat Kepolisian Amankan 88 Kilogram Sabu dari Sindikat di Makassar

Saat penggerebekan kata dia, diketahui rumah pasutri di Kota Medan dijadikan industri rumahan pembuat pil ekstasi.

Bahkan, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi 5,2 gram sabu-sabu, 214 butir ekstasi, empat bungkus kopi, dan satu bungkus serbuk campur ekstasi yang belum dibuat pil.

Kemudian, sebanyka 208 batang lintingan rokok ganja, satu bungkus serbuk daun ganja kering, 1.205 butir pil happy five dan 168 butir pil Alprazolam. Polisi juga menemukan alat-alat pembuatan pil, serta dua unit ponsel.

“Pasutri itu ditangkap setelah polisi menerima laporan warga yang mencurigai ada transaksi narkoba di rumah pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga: Ketua Komisi X DPR RI Minta Pendamping Desa Ajak Kades Dirikan Perpustakaan

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku membeli ekstasi yang sudah tidak laku di tempat hiburan. Pil ekstasi itu kemudian dihaluskan menggunakan blender, dan dicampur dengan kopi saset. Setelah itu, campuran itu dipres dengan alat yang dimilikinya, sehingga berbentuk pil.

“Yang bersangkutan membeli ekstasi yang menurut pengakuannya tidak laku di tempat hiburan dan ada satu pemasok yang biasa antar ke rumahnya. Dicampur dengan kopi kemasan saset dan dijual, dan ini yang paling laku,” kata dia.

Dia mengatakan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing. MC berperan membantu mengepak, mencetak pil, dan mengantarnya ke tempat lain.

Sementara J, selain membuat pil ekstasi bersama istrinya, juga mengantar pil ke tempat hiburan atau ke rumah pemesan. Pelaku pun memiliki 5 rekening bank, dan aplikasi penjualan online. Beberapa rekening merupakan milik keluarga pelaku.

Dari pengakuan keduanya juga diketahui produksi pil ekstasi campur kopi saset itu, baru dilakukan beberapa bulan terakhir.

“Pelaku menggunakan modus aplikasi jual beli online di internet. Jasa antar salah satu jual beli online,” pungkasnya.(***)

Baca juga: Polisi Amankan Dua Warga dan Ribuan Pil THD di Kota Palu

...

Artikel Terkait

wave

Kejagung Sita Dua Mobil Mewah dari Tersangka Dugaan Korupsi PT Asabri

Kejagung RI menyita dua unit mobil mewah milik Teddy Tjockrosaputro, tersangka dugaan korupsi PT Asabri (Persero), Senin 13 September 2021.

ICW Sebut Aparat Desa Sangat Korup di Semester Pertama 2021

ICW melaporkan anggaran dana desa ialah dana sangat rentan dikorupsi. Semester I 2021, pemerintah dan aparat desa jumlah korupsi terbanyak.

Pelaku Pencurian Modus Bansos Diancam Tujuh tahun Penjara

Polisi menangkap satu dari dua orang pelaku pencurian modus memberikan Bansos. Pelaku itu diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Kepolisian Tetapkan 9 Produsen dan Pengedar Tembakau Sintetis Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sembilan pelaku produsen dan pengedar tembakau sintetis jadi tersangka, dijerat memakai UU No 35 thn 2009 Narkotika.

Ini Hukuman Pelaku Pemalsuan Data Identitas Sertifikat Vaksinasi di Kalteng

Pemalsuan identitas sertifikat vaksinasi Covid19 di Kalteng terancam hukuman berbeda. Pelaku MP (25) mahasiswa di ancam enam tahun penjara

Berita Terkini

wave

SMART GOV dan CITIGOV untuk Tekan Kebocoran PAD di Parigi Moutong

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memacu transformasi digital dalam sektor perpajakan dan ekspansi digitalisasi ke sektor retribusi.

Doktrin Baru Pendapatan Parigi Moutong, Menakar Kompas Fiskal 2024-2026

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong resmi menetapkan "kompas" baru bagi arah kebijakan fiskal daerah

Inilah Sinopsis Film Ahlan Singapore, Kisah Cinta Penuh Drama yang Berlatar di Negeri Singa

Ahlan Singapore adalah film drama romantis yang akan segera tiba, menceritakan kisah cinta segitiga yang berlatar di Singapura

Bapenda Parigi Moutong Ancang-ancang Tarik Pajak Air Tanah Mulai 2026

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai memasang kuda-kuda untuk mengimplementasikan pemungutan pajak air tanah.

Dugaan Oknum Bhabinkamtibmas Bekingi Tambang Ilegal: Ujian Serius Bagi Citra Polri di Lambunu

Isu PETI diParigi moutong dibekingi aparat menguat, paska terungkapnya sejumlah nama oknum Bhabinkamtibmas dalam penelusuran sejumlah media


See All
; ;