Kupas tuntas, gemasulawesi – Di Indonesia sendiri kode kendaraan atau plat nomor dikeluarkan untuk mengidentifikasi lokasi kendaraan. Setiap pelat nomor memiliki beberapa fungsi salah satunya adalah pelat nomor khusus yang dibuat dengan kode tertentu yaitu RF, QH, dan IR.
Meskipun begitu, baru-baru ini Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri mengumumkan penghapusan kode pelat nomor RF, QH, dan IR atau yang sering disebut sebagai pelat nomor rahasia atau khusus.
Hal ini diduga karena seringnya pengguna jalan dengan pelat nomor rahasia tersebut sering ugal-ugalan dan arogan di jalan. Tindakan tersebut pada akhirnya memicu keresahan pengguna jalan yang lain.
Baca: Ditlantas Sulawesi Tengah Mulai Berlakukan Pelat Nomor Putih
Beberapa diantaranya juga kerap melanggar beberapa aturan jalanan seperti menyerobot antrean, melanggar system ganjil genap, atau menggunakan bahu jalan.
Seperti yang sudah dilaporkan, Direktur Registrasi dan Identifikasi Brigjen Pol Yusri Yunus memberi keterangan bahwa akan segera mengambil tindakan dengan upaya penghentian sementara untuk perpanjangan ataupun permintaan pada pelat kendaraan khussu tersebut.
“Enggak ada lagi yang misalnya Eselon 1, dia minta untuk pembantunya, untuk istrinya, atau untuk anaknya. Pelat nomor khusus tersebut hanya untuk mobil dinasnya. Misalnya saja pelat merah untuk mobil dinasnya, baru boleh minta nomor khusus,” keterangan dari Yusri pada 26 Januari 2023.
Baca: PP Nomor 49 Tahun 2018, Tenaga Honorer Tahun 2023 Dihapuskan
Selanjutnya untuk pemberlakukan pelat nomor khusus tersebut kemungkinan akan segera dihentikan secara bertahap. Dimulai pada pembatasan bulan Februari mendatang.
Kedepannya pemberhentian terhadap kode pelat nomor khusus tersebut akan secara resmi dihapus menyeluruh pada Oktober di tahun ini.
Terakhir, Yusri juga menambahkan jika ada warga sipil yang ingin menambkan atau membuat pelat nomor dengan huruf RF di belakang, ini boleh saja dilakukan namun dengan cara dan ketentuan yang ada saat ini. (*/Desi)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News