gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Pemuda Pemilik Paket 14,26 Gram Tembakau Gorilla Ditangkap di Tolitoli
Berita tolitoli, gemasulawesi– Satuan Narkoba Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah, menangkap pemuda pemilik paket 14,26 gram tembakau gorilla yang dikirim melalui jasa pengiriman.
“Kami berhasil membekuk seorang pelaku atau penerima paket berinisial M (21), warga Desa Ogomoli, Kecamatan Galang,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tolitoli, AKP S Kinsale, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa 23 Maret 2021.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap saat mengambil paket pesanan tembakau gorilla di jasa pengiriman barang J&T, Jalan Ismail Bantilan, Kelurahan Panasakan, Kecamatan Baolan, Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Narkoba jenis ganja sintetis atau tembakau gorilla dikemas dalam sebuah paket kiriman melalui jasa pengiriman J&T dari Makassar, Sulawesi Selatan tujuan Tolitoli.
Baca juga: Polisi Amankan Lima Gram Sabu dari Pelaku Narkoba di Tinombo Selatan
“Operasi Satuan Narkoba Polres Tolitoli dilaksanakan Selasa 23 Maret 2021, sekitar pukul 10.00 Wita,” tuturnya.
Hasil interogasi pelaku, tembakau gorilla itu dipesan untuk keperluannya sendiri.
Pelaku mengakui memesan narkotika golongan satu itu secara online melalui media sosial Instagram yang beralamatkan di Makassar.
“Tembakau gorila itu disembunyikan di dalam jaket kemudian jaket itu dikemas di dalam plastik,” jelasnya.
Dari pengungkapan ini, Satnarkoba Polres Tolitoli berhasil mengamankan barang bukti tembakau gorilla sebanyak tiga bungkus dengan berat bruto 14,26 gram dengan nominal harga Rp 1.250.000.
Atas perbuatannya, kini pelaku diamankan di Polres Tolitoli dan dijerat pasal 114 ayat (2) jounto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berikut penjelasan Undang-Undang terkait penyalahgunaan Narkoba.
Pasal 114 UU Narkotika
Untuk Narkotika Golongan I, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun. Dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Pasal 119 UU Narkotika
Untuk Narkotika Golongan II, pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.
Pasal 124 UU Narkotika
Untuk Narkotika Golongan III, pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun. Dan pidana denda paling sedikit enam ratus juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah.
Ia menambahkan, pelaku mengakui tidak mengenal penjual tembakau gorilla itu.
Baca juga: Minimalisir Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, Bapenda Parimo Gelar Sosialisasi
Laporan: Ahmad