Dinas PUPRP Buka Pendaftaran Fasilitator Sanimas Parimo

waktu baca 3 menit
Foto: Plt Kepala Dinas PUPRP Parimo, Rivai, ST.

, gemasulawesi- , Sulawesi Tengah buka .

“Seleksi calon Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) pada bidang teknik dan pemberdayaan itu, untuk program dan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS3R),” ungkap Plt Kepala Dinas PUPRP Parigi Moutong, Rivai, ST, di Parimo, Selasa 26 Januari 2021.

Ia mengatakan, ini mulai dibuka 26 – 31 Januari 2021. Setiap peserta bisa mengirimkan berkas pendaftarannya melalui email ciptakarya.parigimoutong@gmail.com milik .

Baca juga: Fasilitator Ajak Ikuti Jejak Parimo Penuhi Hak Anak

Setiap pendaftar program , mewajibkan beberapa berkas persyaratan.

Diantaranya, surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani diatas materai Rp 6 ribu, curiculum Vitae (CV) atau Keterangan Riwayat Hidup, scan Ijazah dan Transkip Nilai, scan/copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan scan atau copy Kartu Keluarga (KK).

Proses pendaftaran fasilitator yang dilaksanakan DPUPRP Parigi Moutong pun memiliki kriteria.

Diantaranya, berusia maksimal 45 tahun pada saat memasukan lamaran, mampu mengoperasikan komputer minimal program Ms.Word dan Ms Excel serta dapat mengoperasikan internet, memiliki kemampuan komunikasi verbal yang baik, memiliki kemampuan dan pengalaman minimal tiga tahun dalam memfasilitasi pemberdayaan masyarakat (diutamakan).

Kemudian, bersedia ditempatkan dan bekerja penuh waktu di lokasi dampingan, bersedia bekerja dalam tim, tidak terikat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pekerjaan tetap lainnya, bukan pengurus aktif dari Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Lembaga Swadaya Masyarakat (LKM), program atau calon anggota legislatif, bukan anggota atau pengurus partai politik dan kriteria khusus calon Tenaga Fasilitator Lapangan.

Baca juga: Dinas PUPRP Rehab Jembatan Cabang Tiga Bolano

Sedangkan kriteria khusus TFL Teknik , mensyaratkan yaitu pendidikan S1 Tehnik (Teknik Lingkungan, Teknik Sipil dan Teknik Bangunan), memiliki kemampuan perencanaan penyusunan rencana teknik rinci (RTR), Rencana Anggaran Biaya (RAB), menyusun analisis dan spesifikasi teknis aspek struktural, mekanikal, arsitektur, diutamakan yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam memfasilitasi dan memberdayakan masyarakat.

Kriteria berikutnya adalah mampu menyusun laporan fisik, pendidikan S1 Ilmu Sosial atau S1 Ilmu Kesehatan Masyarakat, diutamakan yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam memfasilitasi atau memberdayakan masyarakat, khususnya melakukan kampanye PHBS, memiliki kemampuan konsep dasar pembukuan dalam pelaporan keuangan.

“Untuk program , setiap desa akan ditangani satu tim TFL. Yang terdiri dari satu orang TFL Teknik dan satu orang TFL Pemberdayaan. Tenaga Fasilitator Lapangan yang terpilih, masing-masing akan dikontrak selama tujuh bulan dan digaji melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021,” tutupnya.

Laporan: Muhammad Rafii


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.