Pengurus APDESI Parigi Moutong Disarankan Bersifat Terstruktur

<p>Foto: Pengurus APDESI Parigi Moutong Disarankan Bersifat Terstruktur.</p>
Foto: Pengurus APDESI Parigi Moutong Disarankan Bersifat Terstruktur.

Gemasulawesi– Sekretaris APDESI Provinsi Sulawesi Tengah Sayhban menyarankan kepengurusan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) perlu komposisi organisasi bersifat terstruktur, mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan.

“Contohnya, DPP di pusat, DPD di Provinsi, DPAC di Kecamatan dan DPC di Kabupaten,” ungkap Syahban saat menghadiri rapat evaluasi APDESI Parigi Moutong di Lolaro, Kamis 23 September 2021.

Menurut dia, untuk struktur kepengurusan ditingkat kabupaten dalam aturan pedoman AD/ART, pembentukan pertama kalinya APDESI dipilih kepala desa yang diundang pada suatu pertemuan, dan estimasi kehadiranya selalu mengacu pada aturan nasional, 50 persatu atau 2 pertiga.

Baca juga: Pelaku Pemalsuan Produk Madu Kota Palu Terancam Pidana Lima Tahun

“Jadi yang memilih itu adalah kepala desa. Akan tetapi ketika kabupaten itu sudah memiliki kepengurusan, maka berjalan sesuai ketentuan aturan main untuk pemilihan perwakilan dari kecamatan,” sebutnya.

Kemudian kata dia, keberadaan APDESI di Parigi Moutong perlu penguatan Surat Keputusan (SK), dengan masa kerjanya tiga tahun lamanya. Selain itu, terkoordinasi untuk dilakukan pergantian, pemurnian dan perbaikan kedepan.

“Tidak diusulkan lima tahun, karena mengingat pada saat itu belum representatif keterwakilan kecamatannya. Tetapi apapun bentuknya jangan kita perbesarkan kekuranganya. Kita pikirkan adalah bagaimana yang terbaik kedepan,”ucapnya.

Dia mengatakan, masih banyak yang perlu diperjuangkan dalam undang-undang desa. Salah satunya bagaimana aturan itu, bisa memberikan ketentuan terhadap pemerintah desa, berkaitan dengan penghasilan tetap, dan alokasi anggaran Purnabhakti, dan dana operasional per tahun

Selain itu, dalam undang-undang desa juga harus memperjuangkan tunjangan kepala desa, baik kesehatan, seperti yang  didapatkan layaknya pegawai pemerintah kabupaten yakni Aparat Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah Milik Anggota Polri

“APDESI adalah organisasi profesi dan izinya dari Dirjen Kesbangpol bukan Kemenkumham,” tandasnya.

Namun kata dia, hal terbaik dilahirkan dalam undang undang desa adalah dana desa. Meskipun banyak juga kebijakan terbaik lainnya dalam aturan itu sendiri. Sebab, terdapat perbedaan dengan dengan aturan lama setelah lahirnya undang undang nomor 6 tahun 2014.

Hal itu kata dia, karena desa adalah subyek bukan lagi obyek, yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri, mengatur susunan organisasinya, dan dalam segala hal selama untuk kepentingan orang banyak.

“Bukan berlaku segala hal untuk kepentingan kepala desa, karena dulu pemerintah desa itu masih obyek bagian dari pemerintah kabupaten. Ketika lahirnya undang undang desa maka sifatnya adalah subyek. Sehingga apa yang dilakukan oleh desa tinggal pemeriksaan apa yang menjadi pertanggungjawaban,” pungkasnya. (***)

Baca juga: Sistem Layer Cukai Tembakau Hambat Penurunan Jumlah Perokok

...

Artikel Terkait

wave

Kasus Asusila Perempuan dan Anak di Parigi Moutong Masih Tinggi

DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah menyebut kasus asusila terhadap perempuan dan anak masih tinggi.

Tujuh Desa di Parimo Dapat Pendampingan Program Perhutanan Sosial

Yayasan Cappa Keadilan Ekologi mendampingi tujuh desa di Parigi Moutong dalam program perhutanan sosial dengan skema hutan desa.

Masyarakat Masih Hadapi Kendala dalam Pemanfaatan SDA

Koordinator Yayasan Cappa Keadilan Ekologi Onna Samada sebut masyarakat terkendala peroleh keadilan peran dan akses untuk pemanfaatan SDA.

PTM Terbatas di Parigi Moutong Dimulai Awal Oktober

Pemda Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, akhirnya menetapkan PTM terbatas untuk tingkat SD dan SMP mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2021.

Satgas Covid19 Minta Satuan Pendidikan Tidak Abaikan Juknis PTM Terbatas

Satgas penanganan Covid19 meminta Disdikbud Parigi Moutong menjamin satuan pendidikan tak mengabaikan Juknis PTM terbatas telah disusunnya.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;