Polisi Bekuk Dua Penyatron Masjid di Kota Palu, Dua Buron

<p>Foto: Illustrasi penahanan kriminal di Kota Palu.</p>
Foto: Illustrasi penahanan kriminal di Kota Palu.

Berita kota palu, gemasulawesi– Polisi berhasil membekuk dua penyatron masjid di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dua lainnya buron.

“Mereka menyatroni masjid di Jalan Tembang Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, di Kota Palu, Kamis 18 Maret 2021.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan polisi terungkap pelaku A penyatron masjid di Kota Palu, Sulawesi Tengah, masuk di gudang masjid melalui lubang ventilasi.

Setelah berhasil masuk, pelaku A penyatron masjid di Kota Palu, membuka jendela. Sehingga, memudahkan pelaku lain untuk masuk ke dalam gudang masjid.

Baca juga: Buron Lapas Perempuan Palu Ditangkap di Parigi Moutong

“Satu set Air Conditioner (AC) dan satu unit amplifier berhasil diambil. Dan setelah dijual hasilnya dibagi rata dan ada juga yang digunakan untuk membeli narkotika,” jelasnya.

Empat pelaku penyatron masjid di Kota Palu terbilang nekat. Selain barang di Masjid, rumah pun turut disatroni.

Dari empat pelaku itu kata dia, dua diantaranya yang berhasil ditangkap diketahui berinisial W (21) dan A (16) warga Jalan Cumi-cumi Kelurahan Lere Palu Barat.

“Dua lainnya AM dan G masih dalam pencarian,” tuturnya.

Kasus ini terjadi pada awal Januari 2021 yang lalu. Dan berhasil diungkap Tim Scorpion Jatanras Polda Sulteng pada Februari 2021 yang lalu.

Ia menyebut, dua tersangka yang ditangkap dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman lima tahun penjara.

Diketahui, pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP yang berbunyi, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pidana yang diatur diantaranya pencurian ternak, pencurian “pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang.

Kemudian, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.

Berikutnya, pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Terakhir, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Pelaku penyatron masjid di Kota Palu, Sulawesi Tengah, diamankan menunggu proses hukum selanjutnya.

Baca juga: Dewan Pers Sebut RUU KUHP Disinyalir Tumpang Tindih Dengan UU Pers

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Musnahkan Satu Ton Bahan Miras di Toili

Polisi memusnahkan satu ton bahan baku Miras empat pondok pembuatan di Desa Mekar Kencana, Toili, Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Polisi dan BPOM Tangkap Wanita Pengedar Pil Koplo di Banggai

BPOM dan Satuan Narkoba Polres Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, tangkap wanita pengedar pil koplo, Sabtu malam, 14 Maret 2021.

Polisi Grebek Rumah dan Tempat Penjualan Miras di Banggai

polisi grebek rumah dan tempat penjual Miras di Banggai, Sulawesi Tengah, sebagai upaya pemberantasan minuman tidak halal itu.

Polisi Amankan Lima Pemuda Pesta Miras di Karaton, Banggai

Polisi mengamankan lima pemuda pesta Miras di Kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Luwuk, Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.

Polisi Tangkap Dua Wanita Bawa Miras di Banggai Kepulauan

Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan dua wanita bawa Miras jenis cap tikus sebanyak 32 liter.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;