gemasulawesi.com Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Terima Tersangka Kasus Pidana Korupsi PT MIDI dan Barang Bukti
Sulawesi Tenggara, Gemasulawesi – Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah menyerahkan tersangka bersama dengan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi.
Kasus ini merupakan kasus tindakan korupsi yang tersangka lakukan di PT. Midi Utama Indonesia yang hari ini diserahkan langsung ke jaksa penuntut umum atau JPU.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menyampaikan bahwasannya telah menerima tersangka dan barang bukti pada Jumat, 9 Juni 2023.
Dody menambahkan bahwa berkas dan barang bukti sudah diserahkan langsung ke JPU semuanya.
Selain berkas dan barang bukti, kejati juga telah menyerahkan kewenangan pada JPU untuk kemudian diserahkan pengadilan.
Serah terima berkas dan barang bukti tahap 2 ini telah dilakukan oleh tim penyidik dan JPU.
Baca: Sebulan Menjadi Buronan, Pelaku Penganiayaan Kakek di Aertembaga, Sulawesi Utara Sudah Tertangkap
Penyidik juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi PT. Midi Utama Indonesia.
Identitas kedua tersangka dalam kasus ini yaitu, Ridwansyah Taridala selaku Sekda Kota Kendari, dan Syarif Maulana selaku staf Wali Kota Kendari.
Ridwansyah ditahan dalam status tahanan dalam kota, sedangkan Syarif Maulana ditahan di rutan kelas VII A Kota Kendari
Kasus suap yang menyeret keduanya pelaku ini merupakan kasus suap berupa suap perizinan PT. Midi Utama Indonesia.
Keduanya akan mendapatkan dan menjalankan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang akan mereka terima.
Sedangkan ujung dari kasus ini sendiri akan dilimpahkan sepenuhnya ke JPU.
Sehingga hanya JPU yang nantinya memiliki wewenang penuh atas pelaku dan barang bukti yang ada.
Saat proses pelimpahan kasus, keduanya juga didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
“Kedua tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing,” ujar Dody selaku Kasi Penkum Kejati Sultra.
Selanjutnya, PJU akan melakukan pemeriksaan lanjut terkait kasus dari kedua mantan pejabat daerah ini.
PJU akan terus berusaha menyelesaikan kasus suap ini dengan maksimal.
Baca: Cuaca Menantang di Sulawesi Tengah: Palu dan Poso Dalam Guyuran Hujan Malam Hari pada 10 Juni 2023
Karena, upaya ini dilakukan agar kasus korupsi yang ada di Indonesia terutama yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara akan semakin berkurang bahkan tidak ada.
Pemerintah berharap dengan adanya kasus ini, baik ASN maupun masyarakat tidak memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindakan korupsi. (*/Dewi)
Editor: Muhammad Azmi Mursali
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News