Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Terima Tersangka Kasus Pidana Korupsi PT MIDI dan Barang Bukti

waktu baca 3 menit
Kejati Sultra melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi ke PJU (Foto/ Instagram/@kejati_sulawesitenggara)

Sulawesi Tenggara, Gemasulawesi – Kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) telah menyerahkan bersama dengan terkait kasus dugaan .

Kasus ini merupakan kasus tindakan yang lakukan di PT. Midi Utama Indonesia yang hari ini diserahkan langsung ke jaksa penuntut umum atau JPU.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menyampaikan bahwasannya telah menerima dan pada Jumat, 9 Juni 2023.

Baca: Kepala Desa Marana, Sulawesi Tengah Siap Dibawa ke Jalur Hukum, Jika Baliho Miliknya Mengganggu Warga Sekitar

Dody menambahkan bahwa berkas dan sudah diserahkan langsung ke JPU semuanya.

Selain berkas dan , kejati juga telah menyerahkan kewenangan pada JPU untuk kemudian diserahkan pengadilan.

Serah terima berkas dan tahap 2 ini telah dilakukan oleh tim penyidik dan JPU.

Baca: Sebulan Menjadi Buronan, Pelaku Penganiayaan Kakek di Aertembaga, Sulawesi Utara Sudah Tertangkap

Penyidik juga telah menetapkan dua dalam kasus tindak pidana PT. Midi Utama Indonesia.

Identitas kedua dalam kasus ini yaitu, Ridwansyah Taridala selaku Sekda Kota Kendari, dan Syarif Maulana selaku staf Wali Kota Kendari.

Ridwansyah ditahan dalam status tahanan dalam kota, sedangkan Syarif Maulana ditahan di rutan kelas VII A Kota Kendari

Kasus suap yang menyeret keduanya pelaku ini merupakan kasus suap berupa suap perizinan PT. Midi Utama Indonesia.

Baca: Perubahan Cuaca Mengejutkan: Manado Sulawesi Utara Sambut Hujan Deras di Siang Hari pada 10 Juni 2023

Keduanya akan mendapatkan dan menjalankan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang akan mereka terima.

Sedangkan ujung dari kasus ini sendiri akan dilimpahkan sepenuhnya ke JPU.

Sehingga hanya JPU yang nantinya memiliki wewenang penuh atas pelaku dan yang ada.

Saat proses pelimpahan kasus, keduanya juga didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

Baca: Niat Menunaikan Ibadah Haji, Ribuan Jamaah Haji Asal Sulawesi Selatan Ini Terlantar di Arab Saudi: Tolong Kami Pemerintah, Jamaah Haji Asal Indonesia

“Kedua didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing,” ujar Dody selaku Kasi Penkum Kejati Sultra.

Selanjutnya, PJU akan melakukan pemeriksaan lanjut terkait kasus dari kedua mantan pejabat daerah ini.

PJU akan terus berusaha menyelesaikan kasus suap ini dengan maksimal.

Baca: Cuaca Menantang di Sulawesi Tengah: Palu dan Poso Dalam Guyuran Hujan Malam Hari pada 10 Juni 2023

Karena, upaya ini dilakukan agar kasus yang ada di Indonesia terutama yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara akan semakin berkurang bahkan tidak ada.

Pemerintah berharap dengan adanya kasus ini, baik ASN maupun masyarakat tidak memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindakan . (*/Dewi)

Editor: Muhammad Azmi Mursali

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.