gemasulawesi.com – Berita Terkini Indonesia Hari Ini
Berita Terupdate dan Terkini Indonesia, Sulawesi Tengah, Palu, Poso, Parigi Moutong
Sempurnakan RUU HKPD, Perlu Masukan dari Pemerintah Daerah
Nasional, gemasulawesi- Dalam rangka melakukan sempurnakan penyusunan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), masukan secara langsung dari Pemerintah Daerah (Pemda) dianggap sangat penting.
Hal tersebut diungkapkan, anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam mengatakan memandang perlu untuk mendapatkan masukan secara langsung dari pemerintahan di daerah baik itu di pemerintah provinsi, kabupaten/kota serta stakeholder terkait lainnya.
Baca juga: RUU HKPD, Upaya Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat Pelosok
“Ada beberapa masukan yang menurut kami signifikan yang intinya adalah semangat untuk bagaimana membangun kemandirian fiskal, bagaimana mengelola APBD secara lebih leluasa, itu yang disampaikan mereka,” kata Ecky usai memimpin Tim Kunspek Komisi XI DPR RI di Surakarta, Jawa Tengah, belum lama ini.
Ecky menerangkan, berdasarkan usulan yang disampaikan, pemerintahan daerah minta agar diberikan kepercayaan mengelola APBD dengan lebih leluasa dan fleksibel. Di sisi lain pemerintah daerah juga berharap agar sumber PAD yang tadinya banyak ada di level provinsi bisa diturunkan ke kabupaten/kota.
Baca juga: Terkait RUU PDP, DPR RI dan Pemerintah Capai Titik Temu
“Mereka ingin ada skema yang lebih jelas dan lebih fair terkait dengan bagi hasil dan mereka juga menyampaikan adanya kebutuhan terkait dengan tidak hanya Dana desa tetapi Dana kelurahan untuk di kota-kota,” terang Ecky.
Politisi Fraksi PKS itu menjelaskan, dalam penyusunan RUU HKPD, pemerintah pusat punya kepentingan di dalam menjamin bahwa APBD ini menjadi instrumen yang optimal di dalam mensejahterakan rakyat di daerah dan amanah konstitusi harus memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur APBD-nya.
Baca Juga: Puan Maharani Dikritik Susi Pudjiastuti Tanam Padi Saat Hujan
“Sektor pelayanan publik sebagian besar sudah diserahkan kepada daerah, urusan yang masih dipegang oleh pemerintahan pusat yaitu urusan keuangan, keagamaan, hubungan diplomasi luar negeri dan urusan pertahanan keamanan, selebihnya sudah diserahkan kepada daerah. Ketika sudah menyerahkan kepada daerah dari sisi tugas pokok dan fungsi pelayanan publik tersebut seharusnya disertai dengan desentralisasi fiskal yang lebih memadai untuk daerah,” pungkas Ecky. (**)
Baca juga: DPR: Pemerintah Belum Penuhi Harapan Penanganan Pandemi